IMPLEMENTASI FUNGSI KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN (STUDI KASUS KABUPATEN MAROS)
Keywords:
Implementasi, Kepolisian, Menanggulangi, Tindak Pidana, PerjudianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di Kabupaten Maros dan juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam
menanggulangi tindak pidana perjudian di kabupaten Maros. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Camba
Kabupaten Maros dengan mengambil data dan mewawancarai pihak kepolisian khususnya pada Unit Reskrim yang menangani tindak pidana umum termasuk tindak pidana perjudian yang berhubungan dengan penulisan tesis ini. Hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa bentuk peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian dapat dilihat dari upaya yang dilakukan antara lain upaya pre-emtif berupa penyampaian pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ke masjid-masjid, Bhayangkara pembina, keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) door to door, dan penyuluhan hukum di kantor desa/rumah tokoh masyarakat. Kemudian upaya preventif melakukan operasi dan pengawasan ditempat-tempat keramaian, mengadakan patroli dan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan. Dalam upaya represif pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari informasi, ikut bermain judi, melakukan penyamaran, menangkap tersangka dan menyita barang bukti. Adapun hambatan yang dihadapi pihak Kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan, masyarakat tertutup memberikan informasi, adanya pembackingan dari oknum-oknum tertentu, pelaku melarikan diri, tidak ditemukannya barang bukti, kurangnya jumlah sarana dan prasarana, terbatasnya jumlah personil, dan perilaku masyarakat.