ANALISIS YURIDIS TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG HUMAN TRAFCKING
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3851Keywords:
Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Turut SertaAbstract
Implementasi hukum terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking, serta untuk memahami pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam kasus-kasus semacam ini, khususnya dalam putusan pengadilan negeri Makassar. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan hukum normatif, yang mengandalkan analisis bahan pustaka dan data sekunder untuk menelusuri regulasi hukum terkait tindak pidana orang yang turut serta dalam perdagangan orang di Kota Makassar. Hasil penelitian ini menggambarkan dua hal penting. Pertama, penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana orang yang terlibat dalam perdagangan orang atau human trafficking di putusan Pengadilan Negeri Makassar telah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua, pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa juga telah mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan vonis penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,-. Adapun, jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan dan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-. Mengingat maraknya tindak kejahatan yang mengeksploitasi atau memperoleh keuntungan dari perdagangan orang, tindakan preventif sangatlah krusial. Oleh karena itu, disarankan untuk terus mengadakan penyuluhan dan sosialisasi mengenai masalah ini kepada masyarakat. Langkah ini penting agar masyarakat dapat memahami risiko dan bahaya terkait serta mengetahui solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.
Implementation of the law against individuals involved in criminal acts of human trafficking, as well as to understand the legal considerations taken by judges in cases like this, especially in decisions of the Makassar district court. The research method applied is a normative legal approach, which relies on analysis of library materials and secondary data to explore legal regulations related to criminal acts of people who participate in human trafficking in Makassar City. The results of this research illustrate two important things. First, the application of criminal law to perpetrators of criminal acts involving people involved in human trafficking in the Makassar District Court decision is in accordance with the provisions mandated in Article 2 paragraph (1) of Law No. 21 of 2007 concerning the Crime of Human Trafficking. Second, the legal considerations taken by the judge in sentencing the defendants also complied with the applicable provisions, with a prison sentence of 3 years each and a fine of Rp. 120,000,000,-. Meanwhile, if the fine cannot be paid, it will be replaced by imprisonment for 1 month and the obligation to pay court costs of IDR 2,500. Considering the rise of crimes that exploit or profit from human trafficking, preventive action is very crucial. Therefore, it is recommended to continue providing education and outreach regarding this issue to the community. This step is important so that the public can understand the related risks and dangers and know the right solutions to overcome these problems effectively.
Downloads
References
Arief, B. N. (2010). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Bagir Manan. (2005). Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan kehakiman Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Effendi, E. (1991). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Effendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Farid, A. Z. (2010). Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Hambali Thalib dan Tim Penyusun lainnya. (2019). Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Universitas Muslim Indonesia.
Hamzah, A. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Huda, C. (2006). Dari tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada.
Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
P. A. F. Lamintang, S. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Bandung: Aditya Bakti.
Poernomo, B. (1992). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum PIdana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Reksodiputro, M. (1994). Kriminologi dan System Peradilan Pidana. Jakarta: Universitas Indonesia.
Ruslan Renggong. (2014). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana
Saleh, R. (1983). Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Soekanto, S. (1968). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rja Grafindo Persada.
Tongat. (2006). Hukum Pidana Materil. Malang: UMM Press
Waluyo, B. (1997). Metode Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Azwad Rachmat Hambali, Anggreany Arief
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.