UPAYA HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GEWISJDE)

Authors

  • Anggreany Arief Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Azwad Rachmat Hambali Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3853

Keywords:

Kejahatan, Pelecehan Seksual, Anak, Sanksi Pidanan

Abstract

Upaya Hukum Perlawanan Pihak Ketiga (Derden verzet) Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewisjde) adalah sebuah studi yang bertujuan untuk menganalisis proses perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan informan yang relevan dan data sekunder dari sumber pustaka yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus Derden verzet, hakim perlu mempertimbangkan dengan seksama aspek-aspek yang terkait dengan pokok perkara, termasuk keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh pihak yang melakukan perlawanan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pentingnya Mahkamah Agung untuk menyusun pedoman teknis yang mengatur prosedur Derden verzet agar dapat memberikan panduan yang jelas bagi peradilan di Indonesia dalam menangani kasus semacam ini di masa depan. Studi ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani perlawanan hukum pihak ketiga terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Legal Efforts to Resist Third Parties (Derden verzet) Against Judge's Decisions That Have Permanent Legal Force (In Kracht Van Gewisjde) is a study that aims to analyze the process of legal resistance carried out by third parties against judge's decisions that have obtained permanent legal force in a legal context Indonesia. This research uses empirical research methods by collecting primary data through interviews with relevant informants and secondary data from related library sources. The results of this research show that in the Derden verzet case, the judge needs to carefully consider aspects related to the subject matter of the case, including witness statements and evidence presented by the opposing party. The recommendation from this research is that it is important for the Supreme Court to develop technical guidelines governing Derden verzet procedures so that they can provide clear guidance for the judiciary in Indonesia in handling cases like this in the future. This study provides valuable insight into how the Indonesian justice system handles third party legal challenges to judges' decisions that have permanent legal force.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andre G. Mawey. (2016). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan. Lex Crimen, 5(2).

Anonim. Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) . PN Kuningan. Diakses dari https://www.pn-kuningan.go.id/hal- eksekusi-putusan-yang-berkekuatan-hukum-tetap- inkracht.html#:~:text=Putusan%20yang%20berkekuatan%20hukum

Bagir Manan. (2005). Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan kehakiman Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Bendesa Made Cintia Buana. (2014). Upaya Hukum Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Perdata. Jurnal Rechtens, 3(2).

Dimas Hutomo. (2018, 10 Oktober). Kekuatan Hukum Putusan Peninjuan Kembali. Hukum Online. Diakses dari

Elfrida R. Gultom. (2017). Hukum Acara Perdata (Edisi 2). Jakarta: Mitra Wacana Media.

Ernawati. (2020). Hukum Acara Peradilan Agama. Depok: Rajawali Pers.

Iskandar Oeripkartawinata. (1981). Upaya-Upaya Hukum Yang Dapat Diagunakan Oleh Pencari Keadilan Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan

Ivonne W. K. Maramis. (2017). Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi. Lex Administratum, 5(5).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

M. Nur Rasaid. (1999). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. Moh. Taufik Makarao. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata.

M. Yahya Harahap. (1996). Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. (2008). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. (2015). Hukum Acara Perdata Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. (Cet. Ke- 15). Jakarta: Sinar Grafika.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan No. 69/Pdt.Plw/2012/PN.MKS. Repositori Mahakmah Agung. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, pada tanggal 21 Desember 2021.

Margono. (2019). Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Mukti Arto. (2004). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama.

Mukti Arto. (2018). Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Jinayah. Depok: Prenadamedia Group.

Muntasir Syukri. (2014). Kejahatan Korupsi Dan Putusan Hakim Dalam Perspektif Psikologi. Majalah Ikatan Hakim Indonesia: Varia Peradilan No. 343, Edisi Juni.

Putusan MARI Nomor 4 K/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958

R. Soeroso. (2011). Hukum Acara Perdata Lengkap & Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Subekti. (1997). Hukum Acara Perdata. (Cet. Ke- 2). Bandung: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. (2005). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Sarwohadi. (2017). Penyelesaian Perkara Gugatan Pihak Ketiga/Derden Verzet.

Syahrul Sitorus. (2018). Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Jurnal Hikmah, 15(1).

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Pokok Kekuasaan dan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

V. Harlen Sinaga. (2015). Hukum Acara Perdata: Dengan Pemahaman Hukum Materiil. Jakarta: Erlangga

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Arief, A., & Hambali, A. R. . (2023). UPAYA HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GEWISJDE). Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 07–12. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3853