ANALISIS HUKUM TENTANG PENYANGKALAN TERDAKWA DI TINGKAT PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM PEMBUKTIAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.388Keywords:
Hukum, Persidangan, Hukum PembuktianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis boleh-tidaknya terdakwa menyangkali keterangannya dalam persidangan. Dan untuk menganalisisnya bagaimana implikasi yuridis dari Penyangkalan terdakwa dalam hukum pembuktian, dengan metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif emperis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif emperis. Di dalam penelitian hukum ini, penulis melakukan penelitian dengan mencari perkara-perkara pidana yang berkenaan dengan adanya penyangkalan keterangan terdakwa ditingkat persidangan Pengadilan (dalam hal ini di Pengadilan Negeri Makassar), kemudian menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang - undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif mengenai penyangkalan keterangan terdakwa ditingkat persidangan dan implikasinya dalam pembuktian Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyangkalan terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim.
The study aims to analyze whether or not the defendant denying his statements in the trial. Also, it aims to analyze how the juridical implications of the denial of the defendant in the evidentaiary law with a reasearch method used is a normative emprical approach. The results showed that the defendant’s denial in the trial may be conducted by the defendant, on the conditon of revocation conducted during court procedings and hearings must be accompanied by basic and logical reasons. The fundamental and logical reasons mean that the reasons are the basis for revocation must be proven true and strengthened or suuported by other evidence that shows that the reason for the revocation is true and can be proven by the judge.
Downloads
References
Adnan Paslyadja. 2009. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pusat Diktat Kejaksaan Republik Indonesia.
Andi Hamzah. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Darwan Prinst. 2002. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori dan hukum pembuktian, Erlangga
Hari Sasangka dan Lily Rosita2003Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana.Bandung:Mandar Maju
M. Yahya Harahap. 2003. Pemerikasaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Martiman Prodjohamidjojo. 2003. Komentar Atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
Munir Fuady. 2006. Teori hukum pembuktian (Pidana dan perdata), Bandung PT Citra aditya Bakti
Peraturan pemerintah No. 58 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Ruslan Renggong.2014 Hukum Acara Pidana, Jakarta Prenadamedia group
Satjipto Rahardjo. 1982. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Sinar Grafika. 2000. KUHAP dan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono, Soekanto, 2009. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.
Subekti. 2001. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang – undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan
Undang – undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang – Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat
Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang – undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Undang – Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kuhap