ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANKSAKSI ONLINE
STUDI KASUS DI POLRESTABES MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4530Keywords:
Kriminologis, Penipuan, Tranksaksi OnlineAbstract
Maraknya penipuan melalui tranksaksi online yang melatar belakangi penelitian ini, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan melalui tranksaksi online di Kota Makassar dan bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penipuan di Polrestabes Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penipuan melalui tranksaksi online di Kota Makassar adalah faktor iseng-iseng, faktor minimnya tertangkap oleh pihak berwajib, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor ketidaktauan pembeli, dan faktor keamanan jual beli online. Selain itu berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan dilakukan oleh aparat polrestabes kota Makassar mulai dari upaya preventif maupun upaya represif. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi online serta tidak mudah tergiur dengan harga murah dan diskon besar. Selain itu, diharapkan pula kepada penegak hukum agar lebih efektif lagi memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan transaksi online.
The rise of fraud through online transactions is the background of this research, with the aim of knowing and analyzing the factors that cause criminal acts of fraud through online transactions in Makassar City and how efforts to prevent and overcome criminal acts of fraud at the Makassar Police Station. This research uses empirical normative research methods. The results of this study indicate that the factors that cause the occurrence of criminal acts of fraud through online transactions in Makassar City are fad factors, the lack of being caught by the authorities, economic factors, environmental factors, educational factors, buyer ignorance factors, and online buying and selling security factors. In addition, various prevention and control efforts were carried out by the Makassar City Police officers, starting from preventive efforts and repressive efforts. The recommendation of this research is that all people are expected to be more vigilant and careful in conducting online transactions and not easily tempted by low prices and large discounts. In addition, it is also expected that law enforcers should be more effective in providing counseling to the public regarding online transactions.
Downloads
References
A. Ashari. 2017. Peranan Barang Bukti dalam Proses Perkara Pidana. Jurnal Al-Hikmah (01): 03
Abunawas. 2020. Urgensi Perluasan Kriminalisasi dalam Sistem Pendidikan Nasional sebagai Upaya dalam Mewujudkan Fungsi Sistem Pendidikan Nasional. Jurnal khatulistiwa law review (01) : 01
Adi Dharma Aryyaguna. 2017. Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Penipuan Berbasis Online [skripsi]. Makassar (ID): Universitas Hasanuddin Makassar
Beni Ahmad Saebani. 2013. Sosiologi Hukum. CV Pustaka Setia: Bandung
Brigpol Nasbar, SH. Wawancara. Penyidik Pembantu. Polrestabes Makassar. Makassar, 08 Maret 2022
CNN Indonesia 2021 https://www.google.co.id/amp/s/www.cnnindonesia.com/teknologi/20211015085350-185-708099/kominfo-catat-kasus-penipuan-online-terbanyak-jualan-online/amp (diakses tanggal 30 Desember 2023)
Databoks. 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/14/pengguna-internet-indonesia-peringkat-ke-3-terbanyak-di-asia. (diakses pada tanggal 23 Desember 2023)
Didik M Arief Mansur dan Alisatris Gultom. 2015. Cyber law – Aspek Hukum Teknologi Informasi cetakan ke-3. Refika Aditam: Bandung
Dwi Haryadi. 2018. Kebijakan Integral Penanggulangan CyberPorn di Indonesia. Lima: Bangka Belitung
Emilia Susanti dan Eko Rahardjo. 2018. Buku ajar Hukum dan Kriminologi. Anugrah Utama Raharja: Lampung
Ende Hasbi Nassarudin. 2016. Kriminologi. Pustaka Setia: Bandung
Indah Sri Utami. 2017. Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Thafa Media: Yogyakarta
Jevlin dkk. 2019. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online di Makassar. Jurnal Hukum. (14): 01. Hlm. 105
John Kenedi. 2017. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare). Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam (02) :01
Kasmi dan Adi Nurdian. 2017. Penerapan E-Commerce Berbasis Business To Consumers Untuk Meningkatan Penjualan Produk Makanan Ringan Khas Pringsewu. Jurnal Aktual STIE Trisna Negara. Vol. 15 (2).
Kominfo. 2015. Pemanfaatan dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Petani dan Nelayan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika: Jakarta
Laode Muh Yusril Ihza. 2020. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Polda Sulawesi Selatan Tahun 2018-2019) [skripsi]. Makassar (ID): Universitas Hasanuddin
Legal Opinion. 2016. Tinjauan Yuridis Terhadap Cybercrime. https://media.neliti.com/media/publications/149003-ID-none.pdf. (diakses tanggal 23 Desember 2023)
Lustia Wijayanti, Jawade Hafiz. 2020. Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Dengan Modus Penipuan Berkedok Cinta Di Dunia Maya (Scammer Cinta). Jurnal Kimu 3. 280
Masfiatun. 2019. Pengaruh Faktor Ekonomi Terhadap Jumlah Kejahatan (Crime Total) Di Indonesia (2015-2017). Jurnal Keamanan Nasional (V) : 05
Melisa Monica Sumenge. 2013. Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online. Jurnal Lex Crimen. (02) : 04
Moh Fadli, dkk. 2016. Hukum dan Kebijakan Lingkungan. UB Press: Malang
Muhammad Al-Azhar. 2020. Pemberantasan Tindak Pidana Penipuan Berkedok Hipnotis Di Kota Makassar. Jurnal Siyastuna (01) : 01
Muhammad Prima Ersya. 2017. Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia. Jurnal of Moral and Civic Education. (1): 01
Nur Fadhilah Mappaselleng. 2018. Rethingking Cyber Crime. Arti Bumi Intaran: Yogyakarta.
Yandria Setia Bakti. 2018. Differential Association Pada Remaja (Studi Kasus Pada Remaja Yang Terpengaruh Dunia Gemerlap Dugem Di Kota Dumai). Jurnal Jom FISIP (5): 2
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP STE)
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah resmi berubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Fadhillah Mappaselleng
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.