PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT

STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MAJENE

Authors

  • Nur Fadhillah Mappaselleng Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Amanat Panggalo Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4531

Keywords:

Restorative Justice, Kecelakaan Lalu Lintas, Luka Berat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat di Kejaksaan Negeri Majene. Tipe penelitian ini adalah penelitian empiris serta mengkaji aspek normatif, adapun penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan 20 responden yaitu 20 orang Jaksa yang berada dalam lingkup Kejaksaan Negeri Majene. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat di Kejaksaan Negeri Majene dimulai dari pertimbangan dan syarat perdamaian, upaya perdamaian, proses perdamaian, dan kesepakatan perdamaian. Rekomendasi penelitian ini adalah Perlunya penguatan regulasi terkait restorative justice di tingkat penuntutan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kedepan. Mengingat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative masih menjadi pedoman utama meskipun kedudukan restorative justice sudah diakui dalam Undang-Undang Kejaksaan, serta melakukan peningkatan kompetensi terhadap penuntut umum terutama dalam mempertimbangkan kelayakan perkara kecelakaan lalu lintas dengan luka berat yang dapat dihentikan penuntutannya. Hal ini karena luka berat itu sendiri adalah suatu dampak dari tindak pidana yang memiliki jangkauan klasifikasi yang lebih luas dibandingkan dengan luka ringan dan kematian.

This study aims to analyze and explain the application of restorative justice in criminal cases due to negligence causing traffic accidents with serious injuries in the Majene State Attorney's Office. This type of research is empirical research and examines normative aspects, while this research uses primary data obtained from field research conducted by conducting direct interviews with 20 respondents, namely 20 prosecutors within the scope of the Majene State Attorney's Office. The results showed that the application of restorative justice in criminal cases due to negligence causing traffic accidents with serious injuries in the Majene District Attorney's Office starts from considerations and conditions of peace, peace efforts, peace processes, and peace agreements. The recommendation of this research is the need to strengthen regulations related to restorative justice at the prosecution level in the revision of the Criminal Procedure Code in the future. Considering that Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice is still the main guideline even though the position of restorative justice has been recognized in the Prosecutor's Law, as well as increasing the competence of public prosecutors, especially in considering the feasibility of traffic accident cases with serious injuries that can be discontinued. This is because serious injury itself is a result of a criminal offense that has a broader range of classifications compared to minor injury and death.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd Rahman https://sulbar.tribunnews.com/2022/12/30/polda-sulbar-catat-825-kecelakaan-lalu-lintas-januari-desember-2022 diakses pada 31 Desember 2022.

Ali, Achmad. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legalprudence) Volume I Pemahaman Awal. Kencana Prenada, Jakarta.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene https://majenekab.bps.go.id/indicator/17/238/1/panjang-jalan-menurut-kondisi-jalan-di-kabupaten-majene.html diakses pada 10 Januari 2024.

Bhaswata. 2009. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor. FKM Universitasi Indonesia, Jakarta

Celebesta.com https://www.celebesta.com/2022/02/28/dua-pengedara-motor-tabrakan-di-jalan-poros-majene-mamuju/ diakses pada 29 Desember 2022.

Corbett, Claire. 2003. Car Crime. Willan, Cullompton, UK

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Dessy Kusuma Dewi, Kewenangan Jaksa Dalam Menghentikan Penuntutan Demi Keadilan, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1, Mei 2021, 1-14

Dirdjosisworo, Soedjono. 1984. Sosio Kriminologi: Amalan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Studi Kejahatan. Sinar Baru, Bandung

Elsa Kristina Hutapea, Achmed Sukendro, Halomoaan Freddy Sitanjak Alexandra, dan Pujo Widodo, Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Penganiayaan Kejaksaan Negeri Lebong, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7 No. 1 Juni 2023, 316-324

Juniati dan Rahmat Jhoanda, Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Berkendara Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Berdasarkan Asas Keadilan dan Perlindungan Anak, Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 4 August 2023, 383-393

Jurnal Ilmiah

Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung

Mappaselleng, Nur Fadhilah, 2020. Kriminologi Esensi dan Perspektif Arus Utama, Trussmedia Grafika, Yogyakarta

Maraindo Daulay, Susilawati, dan Syarifuddin, Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Korban Yang Mengalami Luka Berat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 3 No. 4 Desember 2022, 1067-1092

Muhaimin, Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 19 No. 2 Juni 2019, 186

Nawi, Syaharuddin, dan Salle. 2021. Sosiologi Hukum dan Teori Efektivitas Hukum. Kretakupa Print, Makassar

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomo:M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan HukumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Rusman Sumadi, Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 7 No. 1 Juni 2021, 149-162

Supriadi, Asep. 2014. Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. PT Alumni, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Waluyo, Bandung. 2011. Viktimologi Korban dan Saksi. Sinar Grafika, Jakarta

Wikipedia.org https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Majene diakses pada 10 Januari 2024.

Wirjono Prodjodikoro, 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT Refika Aditama, Jakarta

Yani Atrian Panab, Reny Rebeka Masu, dan Ishak A. Tungga, Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Orang Dewasa di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, JHO Jurnal Hukum Online, Vol. 1 No. 1 Mei 2023, 59-76

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Mappaselleng, N. F., & Panggalo, A. . (2024). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT : STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MAJENE. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 246–253. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4531