PENYELESAIAN KOMNAS HAM DALAM PENYELESAIAN KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

Authors

  • Rahmat Hidayat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Siti Fatimah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Muhammad Adib Alfarisi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5427

Keywords:

Komnas HAM, Pelanggaran HAM, Transitional Justice, Reformasi Kelembagaan, Indonesia

Abstract

Upaya penguatan dan reformasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, seperti kekerasan negara pada diskriminasi struktural, kebijakan negara yang mengakibatkan hak warga negeri dikelabui dan konflik sosial. Sebagai lembaga independen, Komnas HAM memiliki peran penting dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Namun, dalam pelaksanaannya, Komnas HAM menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kewenangan hukum, kendala anggaran, serta kekurangan sumber daya manusia. Komnas HAM hanya memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi tanpa hak menuntut langsung, yang sering kali membuat rekomendasinya kurang efektif dalam proses hukum. Untuk meningkatkan efektivitas peran Komnas HAM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang didasarkan pada analisis dokumen resmi regulasi dalam reformasi hukum dan bentuk perluasan kewenangan, termasuk hak penuntutan dalam kasus pelanggaran HAM, pembentukan peradilan khusus HAM, serta penyusunan prosedur kerja sama formal dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu, perlunya dukungan anggaran yang memadai dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga dianggap penting untuk memperkuat kinerja Komnas HAM dalam investigasi dan penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Komnas HAM telah mengembangkan mekanisme penyelidikan dan mediasi yang cukup komprehensif, kelemahan pada aspek kewenangan eksekusi, resistensi politik, dan lemahnya koordinasi antarlembaga masih menjadi kendala utama. Studi ini memberikan kontribusi akademik dengan menawarkan perspektif baru terkait reformasi kelembagaan untuk memperkuat efektivitas Komnas HAM, serta merekomendasikan penguatan kerangka hukum, sinergi kelembagaan, dan peningkatan kapasitas internal untuk mendukung penyelesaian kasus HAM di Indonesia.

Efforts to strengthen and reform the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) in addressing cases of human rights violations in Indonesia such as state violence, structural discrimination, state policies that undermine citizens' rights, and social conflicts are crucial. As an independent institution, Komnas HAM plays a vital role in protecting and promoting human rights. However, in its implementation, Komnas HAM faces various challenges, including limited legal authority, budgetary constraints, and insufficient human resources. Komnas HAM's authority is restricted to conducting investigations and providing recommendations, without the power to prosecute cases directly. This often renders its recommendations less effective in legal processes. To enhance the effectiveness of Komnas HAM, this study employs a qualitative approach with a case study method, based on an analysis of official documents and regulations concerning legal reform and the expansion of Komnas HAM’s authority. These include prosecutorial rights in cases of human rights violations, the establishment of a special human rights court, and the formulation of formal cooperation procedures with law enforcement agencies and related institutions. Furthermore, adequate budgetary support and the enhancement of human resource capacity are considered essential to strengthen Komnas HAM’s performance in investigations and law enforcement. The study's findings reveal that, although Komnas HAM has developed comprehensive mechanisms for investigation and mediation, weaknesses in terms of execution authority, political resistance, and poor inter-agency coordination remain significant obstacles. This study contributes academically by offering a new perspective on institutional reform to strengthen Komnas HAM’s effectiveness. It also recommends the reinforcement of the legal framework, institutional synergy, and internal capacity building to support the resolution of human rights violations in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, D., & Amin, M. (2023). Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(2), 242–260. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i2.18461

Astuti, L. (2016). Penegakan Hukum Pidana Indonesia Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Kosmik Hukum, 16(2), 106–117.

Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1). https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145

Asyari, H. Al. (2023). Between Freedom and Protection: A Critical Review Of Indonesia’S Cyberspace Law. Prophetic Law Review, 5(1). https://doi.org/10.20885/plr.vol5.iss1.art5

Aziz, A. P. A. (2019). Birokratisasi HAM pasca reformasi melalui pembentukan Kementerian Urusan HAM dan penguatan Komnas HAM. Yurispruden, 2(2), 119–134.

Aziz, F., Mayasari, N., Sabhan, S., Zulkifli, Z., & Yasin, M. F. (2022). The Future of Human Rights in the Digital Age: Indonesian Perspectives and Challenges. Journal of Digital Law and Policy, 2(1). https://doi.org/10.58982/jdlp.v2i1.292

Azmi, R. H. N. (2020). Indonesian Cyber Law Formulation in The Development of National Laws In 4.0 Era. Lex Scientia Law Review, 4(1). https://doi.org/10.15294/lesrev.v4i1.38109

Bangsa-Bangsa, L. I. P. (2024). Dalam Dialog dengan Indonesia, Para Ahli Komite Hak Asasi Manusia Memuji Langkah-Langkah yang Mempromosikan Partisipasi Politik Perempuan, Mengajukan Pertanyaan tentang Polusi Udara dan Air, dan tentang Penggunaan Kekuatan Berlebihan terhadap Penduduk Asl. Perserikatan Bangsa-Bangsa Indonesia. https://indonesia.un.org/en/263166-dialogue-indonesia-experts-human-rights-committee-commend-measures-promoting-women’s

Berutu, R. P., Sihombing, R. D., Sharfina, Y., & Utara, U. S. (2024). Optimization of The Authority of The National Ham Commission In Fulfilling Human Rights In. 5(2), 186–200.

Biro Hukum, H. dan K. S. (2021). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Tahun 2021 (pp. 1–23). Komnas HAM.

Bone, S. (2021). Penataan Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Telaah Sistem Hukum. Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA, 29(1), 15–25.

Caesario, W. (2024). Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat atas Dasar Pencemaran Nama Baik Ditinjau Berdasarkan Pendekatan Hak Asasi Manusia. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1). https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i1.4025

Citon, Dr. Slamet Kurnia, S.H., M. (2017). Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia Pemilihan Upaya Hukum Untuk Reparasi Terhadap Korban. Citra Aditya Bakti.

Fayasy Failaq, M. R., & Arelia, F. A. (2022). MErancang Konstitusionalisme Dalam Amandemen Penguatan DPD RI. Sanskara Hukum Dan HAM, 1(02). https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.57

Firmandiaz, V., & Husodo, J. A. (2020). Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Di Indonesia Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Kewenangannya (Studi Kasus Timor-Timur). Res Publica, 4(1), 96–100. https://doi.org/10.20961/respublica.v4i1.45695

Galingging, R. (2018). Kendala-Kendala Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Ham Internasional Di Indonesia. Adil: Jurnal Hukum, 8(2). https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.654

Gurning, R., Abdullah, R., & ... (2023). Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Khusus (Peranan Dan Kedudukan). Jurnal …, 5, 254–259.

Ham, K. (2024). Biro dukungan pemajuan ham.

Harahap, K. (2008). HAM Dan Upaya Penegakannya Di Indonesia. Grafitri Budi Utami.

Hasim, A. (2023). Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Merupakan Bentuk Penerapan Green Constitution Dalam UUD Tahun 1945. At-Tanwir Law Review, 3(1). https://doi.org/10.31314/atlarev.v3i1.2057

Hasnda, N. A. H. S. H. (2022). Eksistensi Perlindungan HAM Tingkat Regional Asean. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(3). https://doi.org/10.52005/rechten.v4i3.105

Hidayat, M. T., Oster, C., Muir-Cochrane, E., & Lawn, S. (2023). Indonesia free from pasung: a policy analysis. International Journal of Mental Health Systems, 17(1), 1–22. https://doi.org/10.1186/s13033-023-00579-6

International, A. (2022). Laporan Amnesty International 2022/2023: Situasi Hak Asasi Manusia Secara Global.

Kadir Jaelani, A., & Daluarsa Gugatan, I. (2019). [Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum] Implementasi Daluarsa Gugatan Dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Jurnal Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 18(2), 56–70.

Latuharary, K. (2023). Komnas HAM Paparkan Anggaran Pemajuan dan Penegakan HAM di Tengah Rapat Kerja Legislatif. Komnas HAM RI. komnasham.go.id/n/2412

Latuharhary, K. (2021). Proses Penyelidikan Komnas HAM dalam Peristiwa Karawang. Komnas HAM RI. komnasham.go.id/n/1658

Marune, A. E. M. S., & Hartanto, B. (2021). Strengthening Personal Data Protection, Cyber Security, and Improving Public Awareness in Indonesia: Progressive Legal Perspective. International Journal of Business, Economics, and Social Development, 2(4). https://doi.org/10.46336/ijbesd.v2i4.170

Miladmahesi, R. (2019). Tantangan Reformulasi Pada Peran Komnas Ham Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Peradilan Indonesia, 1, 13.

Nah, A. M., Bennett, K., Ingleton, D., & Savage, J. (2013). A research agenda for the protection of human rights defenders. Journal of Human Rights Practice, 5(3). https://doi.org/10.1093/jhuman/hut026

Nazril, M. M., Juliandi, D., Hikmah, L. J., Nazmah, F., & Putera, M. L. S. (2024). Implementasi Hukum HAM di Indonesia: Tantangan dan Solusi. 1(4).

Nurani, R. S. (2022). Aktualisasi Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(3), 467–474. https://doi.org/10.15575/jis.v2i3.19654

Pangaribuan, S. A. (2023). Eksistensi Hak Kebebasan Berpendapat Terkait Mengkritik Kebijakan Pemerintah Yang Terancam Oleh UU ITE. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4). https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i4.1332

Parlementaria. (2024). Perjuangkan Tambahan Anggaran, Nasir Djamil Beri Atensi Khusus untuk KPK dan Komnas HAM. Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/51318/t/Perjuangkan+Tambahan+Anggaran%2C+Nasir+Djamil+Beri+Atensi+Khusus+untuk+KPK+dan+Komnas+HAM+

Pasha, Z. R., Yarni, M., & Iswandi. (2024). Peran Komnas HAM dalam Mengawasi dan Memastikan HAM Berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993. 4(2), 89–108.

Pemerintah Indonesia. (2000). UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Jdih Bpk.

Putra, O. A., Trisiana, A., & Safitri, L. (2021). Perlindungan Ham Dalam Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1). https://doi.org/10.33061/jgz.v10i1.4702

Rahmawati, D. L. (2020). Perlindungan Hukum Dalam Pemenuhan Hak- Hak Tahanan Di Rumah Tahanan Negara Kelas Ii a Kota Palu Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Tadulako Master Law Journal, 4(2), 214–238.

Safiranita, T., Waluyo, T. T. P., Calista, E., Ratu, D. P., & Ramli, A. M. (2021). The Indonesian Electronic Information and Transactions Within Indonesia’s Broader Legal Regime: Urgency for Amendment? Jurnal HAM, 12(3). https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.533-552

Salsabila, M. (2024). Tantangan Kontemporer Hak Asasi Manusia di Indonesia: Kasus-Kasus Diskriminasi dan Kekerasan yang Menggugah Kesadaran. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).

Santoso, I. W. (2021). Eksistensi Dan Proses Peradilan Ham Di Indonesia. Jurnal Aktual Justice, 6(2), 211–229.

Setiadi, W. (2012). Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum (Development of Law in Order to Enhancement Supremacy of Law). Jurnal Rechtsvinding, 1(1).

Sitoresmi, N. (2021). Meninjau Kemandirian Komnas HAM Berdasar Prinsip-Prinsip Paris. Komnas HAM RI. komnasham.go.id/n/2026

Soekanto, S. (2007). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Raja Grafindo Persada.

Suhardin, Wahid, A., & Zamzami, A. (2021). Eksistensi Komnas HAM Indonesia Dalam Menjalankan Perannya Sebagai Upaya Mencari Keadilan Sehubungan Dengan Pelanggaran HAM. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(2), 268–282.

Wajdi, F., & Imran, I. (2022). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban. Jurnal Yudisial, 14(2), 229. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.445

Yasser, M., & Desiandri, Y. S. (2024). Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, 4.

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Hidayat, R. ., Fatimah, S. ., & Alfarisi, M. A. . (2024). PENYELESAIAN KOMNAS HAM DALAM PENYELESAIAN KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 115–122. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5427