About the Journal

Ilmu Administrasi Negara merupakan rumpun ilmu sosial yang mengkaji tentang struktur-struktur serta proses-proses yang terdapat pada Sistem Tata Kelola Pemerintahan dan Administrasi. Bidang ilmu ini membahas sistem pemerintahan pusat dan daerah yang kemudian pada penerapannya mencanangkan lima isu pokok antara lain, Birokrasi dan Administrasi Pembangunan, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kebijakan Publik dan Ekonomi, Manajemen Publik dan Pemerintahan, serta masalah lain yang berkaitan dengan kebijakan publik dan Administrasi.

Administrasi Negara atau juga dikenal sebagai Administrasi Publik mengalami tiga paradigma dalam perkembangannya sebagai bidang ilmu, antara lain Old Public Management (OPA), New Public Management (NPM), dan New Public Service (NPS). Pemerintah dalam hal ini memfokuskan penerapan Administrasi Negara pada paradigma NPS dimana segala bentuk kebijakan birokrasi harus didasarkan pada kepentingan umum dan pelayanan masyarakat sebagai warga negara. Selama suara rakyat rasional dan legimate pemerintah harus memperhatikan kepentingan publik secara normatif dan konstitusional. Hal tersebut memberikan pandangan bahwa dalam mengatur hubungan antara pemerintahan dan masyarakat, diperlukan adanya bidang ilmu yang menjadi perantara untuk mengkaji kebijakan seperti apa yang diterapkan yang dapat memberi dampak kepada publik. Oleh sebab itu, Ilmu Administrasi Negara hadir sebagai bidang ilmu yang memberikan kajian mendalam terhadap tata kelola sistem pemerintahan Indonesia secara umum dan secara khusus pada pelayanan publik, kebijakan publik dan administrasi.