Transparansi Pelayanan Publik Di Era Digital Pada Layanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Perbatasan Nunukan
DOI:
https://doi.org/10.56326/jp.v4i2.2373Keywords:
Transparansi, Layanan Publik Digital, KTP-el, Tata Kelola Hibrid, Wilayah PerbatasanAbstract
Penelitian bertujuan menganalisis implementasi transparansi dalam pelayanan publik untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, sebuah wilayah perbatasan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Validitas data dipastikan melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi telah diimplementasikan namun masih belum optimal. Meskipun layanan secara resmi tidak dipungut biaya, transparansi tergerus oleh ketidakpastian operasional, termasuk tantangan sistemik seperti kelangkaan blangko, konektivitas jaringan yang tidak stabil, kesenjangan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi publik yang tidak memadai. Isu-isu ini tidak hanya terjadi di Nunukan tetapi mencerminkan tantangan nasional dalam penyampaian layanan digital. Kontribusi utama penelitian ini adalah menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan transformasi digital yang terpusat dengan realitas penyampaian layanan di lapangan pada daerah-daerah pinggiran. Studi ini mengusulkan model tata kelola hibrida yang lebih adaptif, yang menyeimbangkan eksplorasi digital dengan eksploitasi metode pelayanan konvensional yang telah terbukti untuk memastikan pelayanan publik yang inklusif dan efektif.
This study analyzes the implementation of transparency in public services for the issuance of Electronic Identity Cards (KTP-el) and Family Cards (KK) at the Department of Population and Civil Registry (Disdukcapil) in Nunukan Regency, a border region of Indonesia. This research employs a qualitative case study approach, utilizing data collection techniques such as observation, in-depth interviews, and documentation. Data validity was ensured through source and method triangulation. The findings indicate that transparency is implemented but remains suboptimal. While services are officially free of charge, transparency is undermined by operational uncertainties, including systemic challenges like blanko shortages, unstable network connectivity, gaps in human resource capacity, and insufficient public socialization. These issues are not unique to Nunukan but reflect national challenges in digital service delivery. This study's primary contribution is demonstrating the tension between centralized digital transformation policies and the on-the-ground realities of service delivery in peripheral regions. It argues for a more adaptive, hybrid governance model that balances digital exploration with the exploitation of proven conventional service methods to ensure inclusive and effective public services.
References
Anggraini, D., Sari, D. P., & Hidayat, A. (2024). Penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik online (studi kasus pada website sobat dukcapil di Disdukcapil Kota Tangerang). Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 18(2), 110-118.
Aryantika, S., Syamsudin, U., & Firdiyani, F. (2024). Penerapan good governance pada pelayanan administrasi kependudukan di Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Jurnal Mimbar Administrasi, 21(2), 232-243.
Atik, & Ratminto. (2012). Manajemen pelayanan disertai dengan pengembangan model konseptual penerapan citizen’s charter dan standar pelayanan minimal. Pustaka Pelajar.
Boukamel, O., & Emery, Y. (2017). The concept of organizational ambidexterity. International Journal of Innovation and Technology Management, 22(2), 1-15.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.
Daud, P. (2024). Transparansi dalam Pelayanan Publik (Studi Kasus dalam Pembuatan KTP Elektronik dan KK di Kantor Capil Kabupaten Nunukan). [Unpublished manuscript].
Denis, J. L., Langley, A., & Sergi, V. (2015). The study of hybridity in the public sector. Public Management Review, 17(7), 931-949.
Dwiyanto, A. (2014). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gajahmada University Press.
Fadhera Putri, H. R., & Endarti, E. W. (2022). Pengaruh motivasi pelayanan publik terhadap kinerja ASN pada masa pandemi COVID-19 di Kecamatan Tandes Kota Surabaya. Jurnal Inovasi Sektor Publik, 2(1), 29-40.
Heeks, R. (2003). Most eGovernment-for-development projects fail: How can risks be reduced? (i-Government Working Paper Series, No. 14). University of Manchester.
Hermawan, A. (2024). Digital divide: how is Indonesian public service affected? Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 7(2), 453-462.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2019, 26 September). Sipelandukilat, secepat kancil urus adminduk di perbatasan. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/sipelandukilat-secepat-kancil-urus-adminduk-di-perbatasan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Nadia Angelina, & Kartius. (2024). Good governance: Transparansi layanan publik di Kantor Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Journal of Public Administration Review, 1(1), 14-25.
Palm, K., & Lilja, J. (2017). Enabling factors for organizational ambidexterity in the public sector. International Journal of Quality and Service Sciences, 9(1), 2-24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Purdue Online Writing Lab. (2023). APA formatting and style guide (7th edition). Purdue University. https://owl.purdue.edu/owl/research_and_citation/apa_style/apa_formatting_and_style_guide/index.html
Rahmawati, I., & Swasanti, I. (2024). Digitalisasi pelayanan publik ketidaksiapan masyarakat dalam penggunaan aplikasi identitas kependudukan digital di Bojonegoro. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 15(2), 271-283.
Sari, D. P., & Hasanah Budi, U. (2018). Efektivitas pelayanan pembuatan KTP digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Inovant, 2(2), 43-52.
Suharsimi Arikunto. (1998). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. PT. Rineka Cipta.
Sugiyono. (2015). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Swasanti, I., & Rahmawati, I. (2025, Juli 9). Transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tangerang: Faktor pendukung dan penghambat. Jurnal Majelis, 1-15.
Tahir, Arifin. (2014). Kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah. Alfabeta.
Wahyuni, S. (2024). Implementasi pelayanan publik dalam penerbitan administrasi kependudukan di Desa Rejodadi. J-Innovative: Jurnal Penelitian Pendidikan, 1-8.
Yuliani, W. (2018). Metode penelitian deskriptif kualitatif dalam perspektif bimbingan dan konseling. Quanta: Jurnal Kajian Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan, 2(2), 83–91..
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Penisia Daud, Nurkaidah Nurkaidah, Zainuddin Mustapa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







