Implementasi Kebijakan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.56326/jp.v3i1.2389Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Protokol, Kesehatan, Covid-19, MakassarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan serta faktor apa yang menghambat dalam implementasi Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara serta dokumentasi. Sementara informan dalam penelitian ini sebanyak 10 orang, yaitu 1 orang dari Dinas kesehatan Kota Makassar, 1 orang dari Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar, 2 orang dari Polrestabes Makassar, 2 orang dari Satpol PP Kota Makassar, 1 orang dari Hotel Maxone, serta 3 orang dari Masyarakat Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar dapat dikatakan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, meskipun terdapat hambatan dalam pelaksanaannya, yaitu: kurangnya kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar.
This research aims to find out the implementation and what factors hinder the implementation of Makassar Mayor Regulation Number 53 of 2020 concerning the Implementation of Health Protocols in the Implementation of Wedding Activities, Wedding Receptions and Meetings in Makassar City. The research method used is descriptive qualitative. Data collection techniques are observation, interviews and documentation. Meanwhile, there were 10 informants in this study, namely 1 person from the Makassar City Health Service, 1 person from the Makassar City Legal and Human Rights Section, 2 people from the Makassar Police, 2 people from the Makassar City Satpol PP, 1 person from the Maxone Hotel, and 3 people from the Makassar City Community. The results of the research show that Makassar Mayor Regulation Number 53 of 2020 concerning the Implementation of Health Protocols in the Implementation of Wedding Activities, Wedding Receptions and Meetings in Makassar City can be said to be running as expected, although there are obstacles in its implementation, namely: lack of public compliance in implementing health protocols in Makassar City.
References
Ali Naru Zulkarnain. (2020, September 16). Kajian Perwali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 dan Nomor 53 Tahun 2020. Posmakassar.
Jaspreet Singh, & Jagandeep Singh. (2020). Covid-19 And Its Impact On Society. SSRN, 2(1). file:///D:/PROJET PROPOSAL/referensi/Japrit shing.pdf
Muhammad Ikhsan Andi. (2021, January 23). Tak Berizin, Polisi Bubarkan Acara di Hotel Max One Makassar. Tribun Makassar.
Subarsono. (2015). Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi (Dimaswids (ed.); VII). Pustaka Belajar.
Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. In Malang: Media Nusa Creative (Edisi Revi). Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Winarno, B. (2013). Kebijakan publik, teori, proses, dan studi kasus (cetakan kedua). In Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service, CAPS. Center of Academic Publishing Servise (CAPS). https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=944983
Yang, Y., Peng, F., Wang, R., Guan, K., Jiang, T., Xu, G., Sun, J., & Chang, C. (2020). The deadly corona viruses: The 2003 SARS pandemic and the 2020 novel coronavirus epidemic in China. In Journal of Autoimmunity (Vol. 109). Academic Press. https://doi.org/10.1016/j.jaut.2020.102434
Yunus Muhammad. (2020, December 28). Ini Kasus Covid-19 Pertama di Sulawesi Selatan. Suarasulsel.Id.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zulkifli Zulkifli, Uddin B. Sore, Nining Haslindah Zainal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.