Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur
DOI:
https://doi.org/10.56326/jp.v4i1.3206Keywords:
Pelaksanaan, Tugas Dan Fungsi, Dewan Perwakilan RakyatAbstract
Di Indonesia salah satu intitusi yang menujukkan Pelaksanaan system demokraasi tidak langsung adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Lembaga perwakilan rakyat daaerah selanjutnya disebut dengan DPRD. DPRD yang memegang peranan penting dalam system demokrasi. Otonomi Daerah menempatkan DPRD sebagai institusi atau Lembaga perwakilan rakyat paling berperan dalam menentukan proses demokratisasi di berbagai daerah. Walaupun dalam kenyataannya DPRD masih belum sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bahkam dalam prakteknya DPRD sering mengaburkan makna demokrasi itu sendiri. mengingat era Reformasi berbeda dengan era sebelumnya di Zaman Orde Baru, banyak anggota dewan setelah terpilih menjadi anggota legislatif bekerja seenaknya tanpa ada orang lain yang mempedulikan, apalagi mengawasinya, misalnya jarang berdinas sebagai anggota Dewan dan jarang mengahadiri sidang atau rapat-rapat, padahal masalah yang dibahas dalam rapat-rapat itu berkaitan dengan kepentingan konstituennya, yang dalam hal ini adalah rakyat. Kalaupun mereka masuk paling-paling hanya sekedar mangisi absen dan lagi untuk melakukan kegiatan atau bisnis di tempat lain. Keadaan ini tentu saja akan merusak citra lembabaga legislatif di mata publik. Hal ini mendorong peneliti untuk untuk mengetahui pelaksaan tugas dan fungsi legislatif dengan menjadikan DPRD Kabupaten Luwu Timur sebagai tempat penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deduktif yang mengkaji fenomena secara umum untuk menemukan hasil yang spesifik melalui wawancara, observasi dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 3 faktor dalam Pembentukan Perda Yakni Tantangan, Kendala, Mekanisme, dan akomodasi tuntutan masyarakat, Kendala minimnya pendidikan sumberdaya manusia dan ketersediaan anggaran, dan akomodasi ranperda yang di buat oleh gabungan komisi atau bamperda yang di serahkan kepada pimpinan DPRD, APBD Disepakati dan di rencanakan di paripurna bersama pemerintah daerah sebelum pembuatan program tanpa adanya intervensi dari Bupati, melainkan melalui musyawarah pembahasan anggaran antara Pemda dan DPRD, tanpa hubungan hormonisasi fungsi anggaran tidak berjalan sebagai mana mestinya, DPRD tidak memiliki kendala dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan tetapi memiliki tantangan tersendiri yakni kemampuan sumberdaya manusia khusunya di bidang pemerintahan dan pengelolaan keuangan.
In Indonesia, one of the institutions that shows the implementation of an indirect democratic system is the Regional People's Representative Council as a regional people's representative body, hereinafter referred to as DPRD. DPRD plays an important role in a democratic system. Regional Autonomy places the DPRD as an institution or people's representative body that has the most role in determining the process of democratization in various regions. Even though in reality the DPRD is still not fully able to carry out its functions properly, even in practice DPRD often obscures the meaning of democracy it self. considering that the Reformation era was different from the previous era in the New Order Era, many council members after being elected to the legislature worked as they pleased without anyone others who care about it, let alone supervise it, for example, rarely serve as members of the DPR and rarely attend sessions or meetings, even though the issues discussed at the meetings relate to the interests of their constituents, which in this case are the people. Even if they come in, at best they are just absent and returning to carry out activities or business elsewhere. This situation will of course damage the image of the legislative body in the public eye. This encourages researchers to find out the implementation of the duties and functions of the legislature by making the DPRD of East Luwu Regency the place of research. This study uses a qualitative approach with a deductive method that examines phenomena in general to find specific results through interviews, observations and documents. The results of the study show that 3 factors in the formation of regional regulations namely challenges, constraints, mechanisms, and accommodation of community demands, constraints on the lack of human resource education and availability of the budget, and accommodation on regional regulations made by a combination of commissions or bamperda which are submitted to DPRD leaders, APBD is agreed and planned in plenary with the local government prior to making the program without intervention from the Regent, but through deliberations discussing the budget between the Regional Government and the DPRD, without a hormonal relationship the budget function does not work as it should, the DPRD has no problems in carrying out its supervisory duties and functions but has a separate challenge, namely the ability of human resources, especially in the field of government and financial management.
References
Amalia, N. A., & Rokan, M. K. (2021). Tugas dan Wewenang Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8510-8517.
Ardianto, W., Kamil, M., & Sihidi, I. T. (2022). Peran DPRD Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Di Tegah Pandemi. Jurnal Kebijakan Publik.
Abdullah, M. (2010). Peran DPRD Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Konstitusi 7(3). 411-430
Abdul Kholik, S. H. (2020). Penyempurnaan Sistem Bikameral Indonesia & Sinergitas DPD dengan DPR. CV. Pilar Nusantara.
Barizila, A. (2017). Pelaksanaan Tuagas Dan Fungsi Sekretariat DPRD (Studi Pada DPRD Provinsi Kalimantan Barat). Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 6(1).
Djakfar, M. (2012). Legislasi Dan Fungsi Legislasi DPRD: Tinjauan Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Jurnal Hukum Ius Quia lustum. 19(2), 267-280.
Fauziyah, I. (2020). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 12(1), 1-18.
Malau, H., Siregar, S. A., & Marbun, J. (2022). Aspek Yuridis tentang Peran Sekretariat DPRD dalam Mendukung Pelaksanaan Fungsi DPRD Kabupaten Karo (Studi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karo). Jurnal Retentum, 3(1), 1-11.
Marindatu, Krisanitalia Zonna. "Tugas Dan Fungsi Dprd Dalam Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tarakan." (2022).
Maryanto, S., Putubasai, E., & Sasora, F. (2022). Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lampung. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 5(01), 39-51.
Muhyi, A. Judul Jurnal: Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Kuningan.
Nurkholis, M. (2018). Tugas Dan Fungsi DPRD dalam Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 2(1),25-35
Sari, I.P. (2009). Evaluasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten/Kota Y. Jurnal Hukum Legislatif, 12(1), 45-59.
Shell, A. (2016). Pengertian Pelaksanaan. Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents, 1–23.
Susanto, E. (2011). Tugas Dan Fungsi DPRD dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Demokrasi, 1(2), 135-150.
Surbakti, B. N. (2009). Pelaksanaan tugas dan wewenang badan kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah kota surakarta.
Suseto, F. B., Hananto, U. D., & Herawati, R. (2013). Tugas dan Wewenang Dprd dalam Pengawasan Pelaksanaan APBD di Kabupaten Bekasi Jurnal Ilmiah. Diponegoro Law Journal, 2(2), 1-7.
Uleng, A. T. (2022). Analisis Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Telaah Terhadap Peraturan Daerah Kab. Bone No. 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin) (Doctoral dissertatiozn, IAIN Bone).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Restyani Restyani, Zainuddin Mustapa, Natsir Tompo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







