ANALISIS PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN OVERSTAY OLEH WARGA NEGARA ASING DI MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.668Keywords:
Penyalahgunaan , Izin Tinggal, Overstay, Warga Negara AsingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sejauhmanakah penegakan hukum atas penyalahgunaan izin keimigrasian Overstay bagi orang asing di kota Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum penyalahgunaan izin keimigrasian Overstay bagi orang asing di Kota Makassar. Metode pengumpulan Data melalui Metode Penelitian Pustaka (Library Research) dan Metode Penelitian Lapangan (Field Research). Teknis Analisis secara kuantitatif dan kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan, Penindakan dilakukan kepada WNA dengan memberikan pengenaan biaya beban atau deportasi.Kantor Imigrasi Kelas I Makassar bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian, beserta jajarannya dan partisipasi masyarakat serta aktifnya penjamin dalam mempertanggung jawabkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA). Faktor Penghambatnya adalah jarak tempuh yang sangat jauh untuk menjangkau seluruh wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I Makassar dan jumlah tim penegak hukum di kantor Imigrasi Kelas I Makassar yang kurang memadai.
This study aims to determine the extent of law enforcement for the abuse of Overstay immigration permit for foreigners in the city of Makassar and the factors that influence the law enforcement process of the abuse of Overstay immigration permit for foreigners in Makassar City. Data collection methods are through Library Research and Field Research Methods. Technical analysis is quantitative and qualitative then presented descriptively, such as explaining, elaborating and describing based on the problem. Treatment is given to foreigners by imposing charges or deportation. The supporting factor is Immigration Office Class I Makassar in collaboration with related agencies such as the Police, along with its staff and community participation and the active guarantors in being accountable for the existence and activities of foreigners (WNA). The inhibiting factors are the very long distance to reach the entire working area of Immigration Office Class I Makassar and insufficient number of law enforcement teams at Immigration Office Class I Makassar.
Downloads
References
Abdullah Sjahriful. 1993. Memperkenalkan Hukum Keimgrasian. Jakarta. Penerbit : Ghalia Indonesia
APINDO.DPP DKI. 2003. Kumpulan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Bagian II. Sekertaris APINDO DKI.
Baharuddin Amyasi, 2009. Homo Homini Lupus (Manusia adalah serigala bagi yang lain. Blogkoe.com. Diakses pada Tanggal 16 Februari 2020
Bernard L. Tanya, 2011. Politik Hukum. Genta Publishing. Yoyakarta
Bernard.L.Tanya. 2011. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama. YogYakarta. Penerbit : Gentha Publishing.
Charles Chistian.2015. Hukum Kemigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta, Penerbit : Sinar Grafika
Edy, E., Hamka, H., & Maldun, S. (2019). Implementasi Kebijakan Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tuagas Sapu Bersih Pungutan Liar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 1(1), 32–37.
Imam Syaukani, 2004. Dasar-Dasar Politik Hukum. PT Radja Grafindo Persada. Jakarta
Jazim Hamidi dan Charles Christian,2016. Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. Cetakan kedua
Jazim Hamidi.2015. Hukum Keimigrasian bagi orang Asing di Indonesia.Jakarta Timur. Penerbit : Sinar Grafika
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.IZ.01.10 Tahun 2005 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02.IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa Singgah. Visa Kunjungan. Visa Izin Tinggal Terbatas. Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
khairil Anwar. 2011. Pemberian Kitas bagi orang asing disponsori istri ditinjau dari perspektif hukum keimigrasian. Malang. Penerbit : Unbraw Malang
M.Iman Santoso. 2013. Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta. Penerbit : Universitas Indonesia.
Mirza Nasution, 2004. Negara dan Konstitusi. Bagian Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara
Muhsan. 1997. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan peradilan tata usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta. Penerbit : Liberty
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994. Tentang Visa, Izin. Masuk. Dan Izin Keimigrasian.
Pusat Info Data Indonesia. 2006. Undang-undang Nomor 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jakarta, Pusat Info Data Indonesia.
Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Penerbit : Raja Grafindo Persada
Ruslan Renggong. 2019. Hukum Pidana Khusus (edisi revisi). Jakarta. Prenada Media Group
Sihar Sihombing 2009. Hukum Imigrasi. Bandung. Penerbit : Nuansa Aulia.
Sihar Sihombing. Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia. Bandung. Penerbit : Nuansa Aulia.
Sinar Grafika. 2000. Undang – undang Keimigrasian. Sinar Grafika Offset Cet . kedua.
Sinar Grafika. 2006. Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 4 Tahun 2004). Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika Offset, Kedua.
Sudikno Mertokusumo. 1993. Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Bandung. Penerbit : Citra Aditya Bakti
Sunarti Hartono. 1994. Perspektif Pembangunan Hukum dalam Pembangunan Nasional Memasuki PJPT II. Penerbit : Majalah Hukum Nasional
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jakarta. Penerbit : Nuansa Aulia.