FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYALAHGUNAAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN PENCARI SUAKA DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.665Keywords:
Penyalahgunaan, Izin Keimigrasian, Pengungsi, Pencari SuakaAbstract
Kota Makassar sebagai salah satu tempat favorit bagi para pengungsi dan pencari suaka sebagai tempat transit sementara sebelum berangkat ke negara tujuan. Fenomena kemunculan pengungsi dan pencari suaka di kota Makassar seringkali dianggap membawa efek negatif bagi negara transit terkhusus Kota Makassar, dimana para pengungsi berpotensi melakukan tindakan-tindakan Penyalahgunaan Izin Keimigrasian serta dari aspek ekonomi akan membebankan Pemerintah karena harus menyediakan fasilitas yang diambil dari pajak masyarakat.. Pemerintah Indonesia tidak mempunyai aturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan penanganan dan pengawasan pengungsi dan pencari suaka yang jelas. Hal ini kadang membuat penanganan dan pengawasan pengungsi dan pencari suaka di Kota Makassar tidak berjalan secara maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Lapangan (Field Research) dikombinasikan dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Populasi dari penelitian ini adalah United Nation High Comission for Refugees (UNHCR) perwakilan Makassar, Kantor Imigrasi kota Makassar, Rumah Detensi Imigrasi kota Makassar dan pengungsi dan pencari suaka yang berada di rumah rumah penampungan sementara di Kota Makassar. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan dituangkan dalam bentuk deksriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya penanganan dan pengawasan pengungsi dan pencari suaka yang berada di kota Makassar yang belum maksimal di karenakan beberapa faktor antaran lain, ketidakjelasan payung hukum pelaksanaan tugas, terbatasnya anggran dalam pemenuhan sarana dan prasarana penanaganan dan pengawasan pengungsi dan pencari suaka di Kota Makassar.
Makassar City is one of favorite places for refugees and asylum seekers as a temporary transit point before leaving for the destination country. Phenomenon of the emergence of refugees and asylum seekers in Makassar is often considered to have negative effects on transit countries, especially in Makassar City, where the refugees have the potential to commit the acts of abuse of immigration permits, and in economic aspect this will burden the Government to provide facilities taken from public taxes. The Indonesian government does not have a specific regulation to set the protection of handling and supervision of refugees and asylum seekers clearly. It sometimes makes the handling and supervision of refugees and asylum seekers in Makassar City not running optimally. The research method used is Field Research combined with Library Research. The population of the study were the United Nation High Commission for Refugees (UNHCR) representatives in Makassar, Immigration Office of Makassar, Immigration Detention Center of Makassar, refugees and asylum seekers residing in temporary shelters in Makassar City. Techniques of data collection are interviews and documentation which are then analyzed qualitatively and set forth in a descriptive form. The results showed that the handling and supervision of refugees and asylum seekers in Makassar City was not optimal due to several factors, such as the unclear, legal basis for the implementation of duties, limited budget in fulfilling the facilities and infrastructure for handling and supervision as well as limited officers in handling and supervision of refugees and asylum seekers in Makassar City.
Downloads
References
Adjat Sudrajat Hafid. 2012. Formalitas Keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Penerbit : PT. Utama Jakarta
Amir Ilyas, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta
Charles Christia. 2015. Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Sinar Grafika
Edy, E., Hamka, H., & Maldun, S. (2019). Implementasi Kebijakan Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tuagas Sapu Bersih Pungutan Liar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 1(1), 32–37
Imam Santoso, 2007. Perspektif Imigrasi, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Jazim Hamidi, 2015. Hukum Keimigrasian, Jakarta Sinar Grafika
Lawrence M Friedmann. 2002. Pertumbuhan dan Perkembangan Masyarakat. Bandung. Penerbit : Rineka Cipta
Moelyatno, 2004. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Rosmawati, 2015, “Perlindungan terhadap Pengungsi/Pencari Suaka di Indonesia menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus, Jakarta, Prenadamedia Group.
Varagur, Krithka 2017, Indonesia atasi Masalah Pengungsi dengan Peraturan Presiden, 28 Januari, dilihat Juni 2019, https://www.voaindonesia.com/a/ri-atasi-pengungsi-dengan-keppres-/3696412.html
Yoyok Adi Saputra. 2009. Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap pelanggaran Izin Keimigrasian Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992. Penerbit : USU Repository,