PENGARUH PELAKSANAAN KEWENANGAN FASILITASI GUBERNUR DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ATAU KOTA

Authors

  • Muh. Syahrul Ago BAK Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Almusawir Almusawir Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.663

Keywords:

Kewenangan Fasilitas, Gebernur Peraturan Daerah Kabupaten Atau Kota

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaruh pelaksanaan kewenangan fasilitasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota setelah terjadinya pergeseran pola kewenangan, serta pengaruhnya dalam proses pembentukan peraturan daerah kabupaten atau kota. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yakni suatu penelitian yang bersifat deskriptif atau menggambarkan hasil penelitian secara utuh dan mendalam melauli pendekatan yuridis dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Sementara pendekatan empiris dilakukan secara langsung untuk mengetahui fakta-fakta yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan fasilitasi gubernur berpengaruh pada tingkat kekakuan pemerintah daerah kabupaten atau kota dalam proses pembentukan perdanya. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut, sebaiknya kewenangan fasilitasi yang pada gubernur lebih efektif jika diberikan secara maksimal kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Di samping itu, Kementerian Hukum dan HAM juga sebagai bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda kabupaten atau kota, sehingga tentu saja bisa lebih berkompetensi untuk melakukan faslitasi dibandingkan gubernur

This study aims to examine and analyze the effect of the implementation of governor facilitation authority on the draft of regency or city regional regulations after a shift in the pattern of authority, as well as its influence on the process of forming regency or city regional regulations. This research uses qualitative research, which is a descriptive study or to describe the results of research as a whole and in-depth through juridical and empirical approaches. The juridical approach is carried out by reviewing laws and regulations related to this research. Meanwhile, the empirical approach is carried out directly to find out the facts in the field. The results show that the implementation of governor facilitation authority has an effect on the level of rigidity of regency or city government in the process of forming their regulations. So that in order to solve this problem, the facilitation authority should be more effective if it is given maximally to the Drafters of Legislation in Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights. In addition, the Ministry of Law and Human Rights is also part of the process of harmonizing, unifying, and strengthening the conception of the draft of regency or city regulations, so obviously this can be more competent in facilitating than the governors do.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2012). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika. Jakarta. Cetakan Ke-2.

Firdaus. (2019). Refleksi Konstitusional Pengawasan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 2, Juni 2019.

Putra, Yulia Asmara Tri. (2016). Harmonisasi Peratuuran Daerah terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Lex Librum, Vol. III, No. 1, Desember 2016.

Pangemanan, Michael A. (2016). Urgensi Program Pembentukan Perda (Propemperda) Sebagai Instrumen Perencanaan dalam Mengarahkan dan Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Lex Privatum, Vol. IV, No. 8, Oktober-November 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016.

Rais Asmar, Abd. (2018). Strategi Harmonisasi Regulasi Hubungan Pusat dan Daerah. Jurnal Bilancia. Vol. 2, No. 1, Januari- Juni 2018.

Telaumbanua, Dalinama. (2018). Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jurnal Education and Development. Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol. 4, No. 1, Edisi April 2018.

Tri Hartono, Wahyu. (2018). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU- XIV/2016 tentang Pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/ Kota, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/ Peraturan Walikota. Jurnal Legalisasi Indonesia. Vol. 15, No. 2, Juli 2018.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Taun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Taufiq, T., Maldun, S., & Nurkaidah, N. (2021). Komunikasi Aparatur Desa Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik Desa Se-Kecamatan Tellulimpoe Di Kabupaten Bone. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 2(2), 67–73

Downloads

Published

2021-06-07

How to Cite

Ago, M. S., Renggong, R., & Almusawir, A. (2021). PENGARUH PELAKSANAAN KEWENANGAN FASILITASI GUBERNUR DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ATAU KOTA. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 81–88. https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.663