PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN DALAM MENJAGA NETRALITAS TELEVISI PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018

THE ROLE OF THE INDONESIAN BROADCASTING COMMISSION FOR THE SOUTH SULAWESI REGION IN MAINTAINING TELEVISION NEUTRALITY IN THE ELECTION OF GOVERNOR AND VICE GOVERNOR IN 2018

Authors

  • Herman Pelani Department of Legal Studies Bosowa University Graduate Program

Keywords:

Peran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Netralitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dalam menjaga netralitas lemaga penyiaran televisi yang menyiarkan program siaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 serta faktor yang memengaruhi pelaksanaan peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dalam menjaga netralitas televisi yang menyiarkan program siaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. Penelitian ini dilakukan di Kantor Komisi Penyaiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Metode yang penulis gunakan adalah penelitian kuantitatif dengan tujuan untuk menguji pelaksanaan peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dalam menjaga netralitas lembaga penyiaran televsi dalam menyiarkan program siaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 serta faktor yang memengaruhi pelaksanaan peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dalam menjaga netralitas televisi dalam menyiarkan program siaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dalam menjaga netralias televisi alam menyiarkan program siaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 telah dilaksanakan, namun belum berjalan sebagaimana mestinya. Adapaun faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dalam menjaga netaltas televisi dalam menyiarkan program siaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 yaitu kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya sumber daya manusia staf pengawas siaran (monitoring) dan sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera kepada lembaga penyiaran televisi yang melakukan pelanggaran.

References

Aswar Hasan dkk. 2010. Panorama Penyiaran Di Sulawesi Selatan. PT. Umitoha Ukhuwah Grafika Makassar Kerjasama dengan KPID Sulsel, Makassar.

Danrivanto Budhijanto. 2013. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Refika Aditama, Bandung.

Fajlurrahman Jurdi. 2018. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Prenadamedia Group, Jakarta.

Gun Gun Heryanto. 2018. Media Komunikasi Politik: Relasi Kuasa Media di Panggung Politik. IRCiSoD, Yogjakarta.

Hendry Subiakto dan Rachmah Ida. 2015. Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi. Prenadamedia Group, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie. 2015. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika, Jakarta.

Judhariksawan. 2013. Hukum Penyiaran. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Moh. Mahfud MD. 2017. Politik Hukum di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Morissan. 2015. Teori Komunikasi Individu Hingga Massa. Prenadamedia Group, Jakarta.

Ni’matul Huda dan M. Imam Nasef. 2017. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Prenadamedia Group, Jakarta.

Sodikin. 2014. Hukum Pemilu: Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan. Gramata Publising, Bekasi.

Sumeizita Suarman. 2006. Media dan Pemilu, Deskripsi untuk Pilkada. Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Selatan, Makassar.

Syaiful Halim. 2015. Dasar-Dasar Junalistik Televisi: Panduan Praktis Memahami Teknik-Teknik Reportase dan Menulis Naskah Berita unuk Media Televisi. Deepublish, Yogjakarta

Topo Santoso dan Ida Budhiati. 2019. Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Sinar Grafika, Jakarta.

Zainal Arifin Mochtar. 2016. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers, Jakarta.

Zainuddin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/03/2012 Tentang Standar Program siaran.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Penyiaran Masa Pilkada 2018.

Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Nomor 240/SK/KPID-SS/03/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik TerhadapperanPemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Melalui Lembaga Penyiaran.

Downloads

Published

2019-10-22