PENGARUH OTONOMI DAERAH TERHADAP PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KEPULAUAN KEI MALUKU TENGGARA
THE EFFECT OF REGIONAL AUTONOMY ON RECOGNITION OF INDIGENOUS LEGAL COMMUNITIES IN KEI ISLANDS MALUKU TENGGARA
Keywords:
Otonomi daerah, Pengakuan, Masyarakat Hukum Adat, KeiAbstract
Otonomi daerah dengan konsep desentralisasi yang penyerahan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya secara mandiri maka masyarakat hukum adat memiliki posisi dan peran yang sangat strategis. Masyarakat hukum adat yang berada di Kepulauan Kei Maluku Tenggara telah bertahun-tahun memiliki hukum yang tidak tertulis yang di kenal dengan hukum adat Larwul Ngabal sebagai hukum yang hidup (living law),yang jadikan sebagai pegangan dalam mengatur berbagai aktivitas kehidupan masyarakat baik itu secara formal maupun informal. Dalam konteks tersebut maka otonomi daerah benar-benar menjadi milik masyarakat termasuk juga masyarakat hukum adat di Kepulauan Kei.
References
Andi Hamzah, 1987, Surat Dakwaan, Bandung, Alumni.
……………..,. 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
………...,….... 2008, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, Rajagrafindo Persada,
Azis Syamsuddin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika.
Evi Hartanti, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Fransiskus Surdiasis dkk, 2008, Bakti Untuk Negeri: Enam Ikon Pembawa Tradisi Baru, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Marwan Mas, 2005: Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Disertasi, Makassar, Program Pascasarjana UNHAS,
M. Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Jakarta, Sinar Grafika.
Ruslan Renggong, 2017, Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.