FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

LEGISLATION FUNCTION OF PEOPLE'S REPRESENTATIVES IN INDONESIAN STATE SYSTEMS

Authors

  • Muh. Yusuf Master of Law in Postgraduate University of Indonesian Muslim

Keywords:

Legislasi, DPR, UUD 1945, Indonesia

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan suatu lembaga negara yang bergerak dalam lingkup politik hukum, dan undang-undang sebagai manifestasi dari politik hukum tersebut. Kekuasaan sebagai pembentuk undang-undang berada pada DPR sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat” dan “Negara hukum” (rechstaat). DPR Setelah Amandemen UUD NRI 1945 terjadi sebuah pergeseran kekuasaan legislatif dalam menjalankan fungsinya yakni membentuk undang-undang. Fungsi Legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang, dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi ini merupakan fungsi utama lembaga perwakilan rakyat berupa fungsi pengaturan (regelende function). Dengan adanya amandemen terhadap UUD NRI 1945 pula, terjadilah perubahan yang signifikan terhadap kedudukan, tugas dan wewenang DPR. Jika sebelum amandemen UUD NRI 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan Presiden, maka sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR, sedangkan Presiden hanya mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia dengan sistem Presidensil, fungsi legislasi tetap mengacu pada adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, namun tidak diterapkan secara mutlak. Hal ini ditandai dengan adanya wewenang Presiden untuk ikut serta dalam mengajukan suatu rancangan undang-undang, membahas bersama dengan DPR untuk mencapai persetujuan bersama, serta mengesahkannya menjadi undang-undang. Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dengan doktrin pemisahan kekuasaan, kekuasaan legislatif dan eksekutif dipisahkan secara tegas antara fungsi dan lembaganya. Namun praktek di negara Indonesia, pemisahan seperti itu tidak mutlak diterapkan disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya sumber daya, pengaruh sistem kepartaian dan faktor-faktor lainnya. Sehingga sebagai karakter khas dalam sistem presidensil, Presiden memiliki hak veto yaitu berupa hak untuk menolak suatu undang-undang yang telah ditetapkan oleh kekuasaan eksekutif. Fungsi DPR yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni DPR sepenuhnya melaksanakan kekuasaan membentuk undang-undang tanpa adanya keterlibatan Presiden dalam tahap pembahasan rancangan undang-undang untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dengan sistem pemerintahan Presidensial dapat memberikan Hak Veto kepada Presiden untuk menolak undang-undang yang dihasilkan lembaga legislatif dengan disertai alasan-alasan keberatannya.

References

Charles Simabura, 2011. Parlemen Indonesia: Lintasan Sejarah dan Sistemnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gunawan Sumodiningrat & Ary Ginanjar Agustian, 2008. Mencintai Bangsa dan Negara Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia, PT. Sarana Komunikasi Utama, Bogor.

Jimly Asshiddiqie, 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, UII Press, Yogyakarta.

_____, 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekertariat Jendral Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

_____, 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

_____, 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

_____, 2014, Perihal Undang-Undang, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Miriam Budiardjo, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

_____, 1996. Demokrasi Di Indonesia, Demokrasi Parlemen dan Demokrasi Pancasila. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 2009. Politik Hukum di Indonesia, Rajagrafindo, Jakarta.

Ramlan Subakti. Memahami Ilmu Politik. Cramedia sarana Indonesia. Jakarta.

Romi Librayanto, 2008. Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PUKAP, Makassar.

Rumlan Surbakti, 1992. Memahami Ilmu Politik, PT gramedia widiasararna indonesia, Jakarta.

Said Sampara, dkk, 2011. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Total Media, Yogyakarta.

_____, dkk, 2017. Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kretakupa Print, Makassar.

Siti Malikhatun Badriyah, 2010. Penemuan Hukum Dalam Konteks Pencarian Keadilan, Cetakan Pertama, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Soehino, 1990, Hukum Tata Negara: Teknik Perundang-undangan, Yogyakarta: Liberty.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPD,DPR,DPRD.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib.

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program legislasi Nasional

Angel Jeane d’arc Sofia Mamahit, Pergeseran Kekuasaan Legislatif Sebelum Dan Sesudah Amandemen Uud 1945, Jurnal Lex Administratum, Vol. II/No.2/Apr-Jun/2014.

Syofyan Hadi, Fungsi Legislasi Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 18. Februari 2013.

Sunarto, Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD 1945, Jurnal Integralistik No.1/Th. XXVIII/2017, Januari-Juni 2017.

Downloads

Published

2021-11-01