TINJAUAN KRIMINOLOGIS PERKELAHIAN ANTAR KELOMPOK DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2109Keywords:
Kriminologi, Perkelahian Antar KelompokAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian antar kelompok di kota Makassar dan upaya penanggulangan kasus perkelahian antar kelompok di kota Makassar. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode Penelitian Deskriptif Kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian antar kelompok di Kota Makassar adalah Faktor ketersinggungan dan sakit hati disusul dengan faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan faktor dendam. Upaya penanggulangan kasus perkelahian antar kelompok di Kota Makassar adalah selain upaya hukum juga dengan cara mendamaikan pihak-pihak yang terlibat perkelahian.
This study aims to determine: 1) Factors that cause fights between groups in the city of Makassar, 2) How are the efforts to deal with cases of fights between groups in the city of Makassar. The research method used is a qualitative descriptive research method, using primary and secondary data sources The results of this study indicate that: 1) The factors that cause fights between groups in Makassar City are the offence and hurt factor, followed by economic factors, educational factors, environmental factors, and revenge factors, 2) How to deal with cases of fights between groups in Makassar City is in addition to legal efforts also by reconciling the parties involved in fights.
References
Andi Hamzah, 2017, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Adami Chazawi, 2008, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Depok.
Chairul Huda, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalah n Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalah n, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, cet ke-4, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Chandra Adiputra, 2014, dalam makalah “Kriminologi dan Kejahatan”.
Dirdjosisworo menyebutkan dalam bukunya Ruang Lingkup Kriminologi, 1986.
Extrix Mangkepriyanto, 2019, Hukum Pidana dan Kriminologi, GuePedia, Imdonesia.
Ismu Gunadi, Jonaedi, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Perpustakaan Nasional (KTD).
Idik Saeful Bahri, 2020, Cyber Crime, Dalam Sorotan Hukum Pidana.
Lukman Hakim, 2020, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajaran Mahasiswa, Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Leden Marpaung, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi mengutip pandangan Herber L. Packer.
Roeslan Saleh, 2017, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.
Rahman Syamsuddin, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Prenadamedia.
Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Soerjono Soekanto, 1981, mengutip pandangan Edwin Sytherland dan Donald R. Cressy.
Teguh Prasetyo, 2016, Hukum Pidana Edisi Revis, Rajawali Pers, Jakarta.
Totok Sugiarto, 2017, Pengantar Krimonologi, Jakad Media Publishing, Surabaya.
Zainal Asikin Amiruddin, 2018, Pengantar Metode Peneltian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Indri Kusumawati, 2018, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana yang terkait dengan Ujaran Kebencian.dspace.uii.ac.id.
Kemal Dermawan, 2011, Ruang Lingkup Studi Kriminologi. http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-conten/upload/pdfmk/SOS34214567/pdf.
Regi Meidiyanto, 2015, Tinjauan Kriminologi Mengenai Tawuran Antar Kelompok diKota Palu. http://media.neliti.com/media/publication/14543-ID-tinjauan-kriminologi-perkelahian.pdf.Edisi,6, Vol 3
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andi Chakra Pamelleri, Abdul Haris Hamid, Siti Zubaidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.