ANALISIS HUKUM PENERAPAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.3448Keywords:
Tindak Pidana, Pencucian Uang, KorupsiAbstract
Penelitian ini memganalisis penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan penerapan uindang-undang tindak pidana pencucian uang dalam penanganan tindak pidana korupsi bahwa penegak hukum tidak harus membuktikan terlebih dulu asal usul harta kekayaan dari hasil korupsi sebagai tindak pidana asal namun cukup dengan membuktikan bahwa hasil kejahatan adalah memang berasal dari tindak pidana asal, sedangkan undang-undang tidak mensyaratkan bahwa tindak pidana asal terbukti secara materiil. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Penyidik tindak pidana korupsi untuk menghentikan perkara karena tindak pidana asalnya belum terbukti. Undang-undang tindak pidana pencucian uang memiliki perinsip follow the money, artinya penegak hukum dapat melakukan penelusuran kemana saja uang hasil tindak pidana korupsi. Penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan efek untuk memiskinkan koruptor.
This research analyzes the application of the money laundering crime law in handling corruption crimes in Indonesia. This research is normative research with a statutory and conceptual approach, this research is descriptive analysis, the legal material used is primary legal material in the form of statutory regulations related to the crime of money laundering. The results of the research show that the application of the money laundering crime law in handling criminal acts of corruption means that law enforcers do not have to first prove the origin of assets resulting from corruption as a predicate crime, but it is enough to prove that the proceeds of crime do in fact originate from a predicate crime. whereas the law does not require that the predicate criminal act be materially proven. So there is no longer any reason for corruption investigators to stop the case because the original crime has not been proven. The money laundering crime law has the principle of follow the money, meaning that law enforcers can trace where the money resulting from criminal acts of corruption is. The application of the money laundering crime law in corruption crimes is expected to have the effect of impoverishing corruptors
References
Barda Nawawi Arief. 2013. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lainya Yang Terkait, Dalam Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22 No.3 Jakarta, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Barda Nawawi Arief, 1999, Pokok-Pokok Pikiran Pembaharuan Undang–Undang Pemberantasan Korupsi, Makalah Seminar di Unsoed, Porwokerto.
Bismar Nasution, 2009, Anti Pencucian Uang: Teori dan Praktek, Books Terrace & Library, Bandung
Carolina, 2012. Sistem Anti Korupsi: Suatu Studi Komparatif di Indonesia, Hongkong, Singapura dan Tailand. Jurnal In Festasi Vo. 8 No. 1
Edward Fernando Siregar, Helvis, Markoni, 2021. Analisa Yuridis Eksekusi Sita Jaminan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) First Travel. Jurnal Syntax Transformation Vo. 2 No. 11 November 2021
Hibnu Nugroho 2013, Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Dinamika Hukum Vol 13 No. 3
Muhammad Yusuf, Edi M Yunus, dkk. 2011. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. The Indonesia Netherlands Natioanal Legal Reform Program (NLRP). Jakarta.
Nur Nugroho, Mahmul Siregar & Riswan Munthe, 2020. Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol 2 No. 1 (100-110)
Perbawa, 2015. Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia. Jurnal Advokasi Vol. 5 Nomor 1 Maret 2015
Ridwan Arifin & Shafa Amalia Chorinnisa, 2019. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Mercatoria, Vol 12 No 1
Sutedi & Perbankan H, 2010. Suatu Tinjauan Pencucian Uang. Merger, Likuidasi dan Kepailitan. Cetakan Keiga, Jakarta Sinar Grafika
Yulita R, 2019. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat Dalam Suatu Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas Ia Bnegkulu). Jurnal Panji Keadilan Vol. 2 No. 1
Yunus Husein 2004 , Tindak Pidana Pencucian Uang (Money laundering) dalam Perspektif Hukum Internasional Jurnal Hukum Internasional Vol. 1 No. 2.
Yunus Husein, “Telaah Penyebab Indonesia Masuk Dalam List Non Cooperative Countries And Territories Oleh FATF On Money Laundering.” (Makalah disampaikan pada Seminar Money Laundering Ditinjau Dari Prspektif Hukum Dan Ekonomi, Jakarta, 23 Agustus 2001)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ruslan Mustari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.