ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL PROVENSI SULAWESI SELATAN PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v18i3.5953Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Dana Bantuan Sosial, Korupsi, KasasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam perkara pidana pada kasus Putusan Nomor: 17/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dengan metode pengumpulan data yaitu Metode Wawancara dengan kuasa hukum terdakwa yang menangani kasus tersebut. Studi Kepustakaan dengan membaca buku-buku, internet, serta perundang-undangan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian berkesimpulan, yaitu: Pertama, Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan kasus putusan 17/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mks adalah terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan penuntut umum. Dalam kasus ini dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Majelis Hakim tidak menemukan 2 alat bukti yang memberatkan terdakwa Kedua, Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini yaitu penjatuhan putusan didasarkan pada alat bukti dan saksi yang terungkap di persidangan dan juga mempertimbangkan alasan-alasan yang memberatkan dan alasan-alasan yang meringankan dari diri terdakwa dimana putusan yang dijatuhkan dalam kasus ini adalah vonis bebas, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan Sehingga penuntut umum melakukan upaya kasasi demi kepentingan hukum.
This study aims to determine how the perpetrators of corruption of social assistance funds are held accountable. This study also aims to determine the legal considerations by the panel of judges in a criminal case in the case of Decision Number: 17 / Pid.Sus.TPK / 2015 / PN.Mks. The study was conducted at the Makassar District Court with a data collection method, namely the Interview Method with the defendant's attorney who handled the case. Literature study by reading books, the internet, and legislation, then the data obtained was analyzed descriptively qualitatively so as to reveal the expected results and conclusions on the problems studied. The results of the study concluded, namely: First, Criminal liability in the crime of corruption of social assistance funds of the South Sulawesi provincial government based on the case of decision 17 / Pid.Sus.Tpk / 2015 / PN.Mks is that the defendant does not meet the elements of the crime alleged by the public prosecutor. In this case, it was charged with Article 2 paragraph (1) of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption where the Panel of Judges did not find 2 pieces of evidence that incriminated the defendant. Second, Legal Considerations by the Panel of Judges in passing a verdict in this case, namely the verdict was based on evidence and witnesses revealed in court and also considering the aggravating and mitigating reasons from the defendant where the verdict handed down in this case was an acquittal, the judge's considerations in passing the verdict were deemed not to fulfill a sense of justice. So the public prosecutor made an appeal in the interests of the law.
References
Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan (Vol. 1).
Adami Chazawi, 2016, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Ii, Jakarta, Rajawali Pers,
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Cv Jejak (Jejak Publisher).
Evi Hartanti, 2016. Tindak Pidana Korupsi Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Hasnunidah, N. (2017). Metodologi Penelitian Pendidikan. Yogyakarta: Media Akademi.
J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan 2011, Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Oktarina, E., & Sari Nilam Cayo, P. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Korupsi Dana Bantuan Sosial.
S. H. Alatas 2008, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta
Sianturi, H. (2017). Kedudukan Keuangan Daerah Dalam Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 86-105.
Sidharta, B. A. (2007). Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Sulaeman Asri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







