PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN PADA TINGKAT PENYIDIKAN KEPOLISIAN

Authors

  • R. Indra Dermawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v18i3.6241

Keywords:

Pembuktian, Tindak Pidana Perkosaan, Perkosaan, Polisi Sektor Panakkukang

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali kaum perempuan yang mengalami kekerasan seksual terutama perkosaan, perempuan tidak dapat berbuat banyak untuk menghindarinya dan terpaksa membiarkan hal tersebut terjadi. Meskipun ada kemungkinan tindak pidana perkosaan korbannya adalah seorang laki-laki, tetapi presentasinya masih sangat kecil, itulah sebabnya mengapa perempuan adalah makanan empuk sasaran kejahatan, terutama kejahatan perkosaan, hal ini karena perempuan dianggap mahluk yang lemah jika dilihat dari kekuatan fisiknya dibandingkan dengan fisik laki-laki. Penelitian ini ber untuk mengetahui pembuktian atas tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita dan mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana pemerkosaan kepada pihak kepolisian serta membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana tersebut. Penelitian ini dilakukan pada Polisi Sektor Panakkukang–Polrestabes Makassar. Selanjutnya data yang diperoleh dengan cara wawancara kepada penyidik /penyidik pembantu, korban, saksi – saksi serta tersangka pelaku tindak pidana perkosaan, selanjutnya penulis menjelaskan, menguraikan dan mengambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Pembuktian kasus tindak pidana perkosaan sangat ditentukan hasil visum dari dokter, apabila hasilnya dokter menyatakan benar korban telah di perkosa, maka dengan ini pihak kepolisian akan segera melanjutkan kasus tersebut ketahap penyidikan sampai dengan berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum

In everyday life, many women experience sexual violence, especially rape. Women cannot do much to avoid it and are forced to let it happen. Although there is a possibility that the victim of rape is a man, the percentage is still very small, which is why women are easy targets for crime, especially rape, this is because women are considered weak creatures when viewed from their physical strength compared to men's physical strength. This study aims to determine evidence of rape against women and to invite the public not to be afraid to report rape to the police and to help law enforcement uncover the crime. This study was conducted at the Panakkukang Police Sector - Makassar Police. Furthermore, the data obtained by interviewing investigators / assistant investigators, victims, witnesses and suspects of rape, then the author explains, describes and illustrates according to the problems that are closely related to this study. Proof of a rape case is determined by the results of a doctor's post-mortem examination. If the doctor's results state that the victim was raped, then the police will immediately continue the case to the investigation stage until the files are declared complete by the public prosecutor

References

Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173-190.

Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).

Amalia, M. (2019). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) terhadap Anak Dampak dan Penanganannya di Wilayah Hukum Kabupaten Cianjur. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(1), 648-667.

Andika Wijaya dan Wida Peaca Ananta, 2016, Darurat Kejahatan Seksual, Sinar Grafika, Jakarta

Hairi, P. J. (2016). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya (Sexual Violence Problems: Analyzing The Direction Of Government Policy In Handling The Problems). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 6(1), 1-15.

Hisyam, C. J. (2021). Sistem sosial budaya Indonesia. Bumi Aksara.

Prihatiningsih, W. (2017). Motif penggunaan media sosial instagram di kalangan remaja. Communication, 8(1), 51-65.

Sukadi, I. (2011). Matinya hukum dalam proses penegakan hukum di indonesia. Risalah Hukum, 39-53.

Wahyuni, S. (2016). Perilaku pelecehan seksual dan pencegahan secara dini terhadap anak. Jurnal Raudhah, 4(2).

Downloads

Published

2020-12-30