ANALISIS HUKUM PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Studi Kasus Polres Bone

Authors

  • Ferdinansyah Tahir Kepolisian Resort Kabupaten Bone
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, UniVersitas Bosowa
  • Yulia. A Hasan Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, UniVersitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1183

Keywords:

Analisis Hukum, Rumah Tangga, Kekerasan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Bone, dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Polres Bone. Penelitian ini dilakukan di Polres Bone  khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe normatif. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara mempelajari beberapa literatur baik buku, artikel maupun materi kulia yang diproleh. Bentuk interview yaitu teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara  serta meminta data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polrestabes Makassar sudah sesuai prosedur yang berlaku, adapun faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena beberapa faktor seperti kultur/ kebudayaan, ekonomi dan faktor keturunan.

The purpose of this study was to identify and analyze the process of investigating the perpetrators of domestic violence at the Bone Police, and to identify and analyze the factors causing domestic violence at the Bone Police. This research was conducted at the Bone Police, especially the Women and Children Protection Unit. The type of research used in this study is the normative type. The data collection technique is by studying several literatures, both books, articles and lecture materials obtained. The form of interview is a data collection technique by conducting interviews and asking for data. The results of this study indicate that the process of investigating the perpetrators of criminal acts of domestic violence at the Bone Polrestabes is in accordance with applicable procedures, while the factors for the occurrence of domestic violence are due to several factors such as culture, economy and heredity.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Pustaka Pena Press. Makassar.

Bambang Waluyo. 2011. Viktimologi Prtlindungan Korban & Saksi. Sinar Grafika. Jakarta

Chazawi, Adami. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers. Departemen Pendidikan Nasional.

Dedi Risfandi. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Di Kota Makassar. Skripsi. Sarjana Hukum. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.

Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto. 2007. Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.

Dharmono, S. dan Diatri H. 2008. Kekerasan dalam Rumah Tangga dan guru besar dampaknya terhadap Kesehatan Jiwa. Jakarta: balai penerbit FK-UI.

Edi, Cahyo & Iswahyudi, Didik. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Wilayah Kelurahan Turen. (http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrnspirasi/article/viewFile/693/442, Diakses 5 Juli 2017)

Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan, Edisi Kedua. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama

Harkrisnowo, Harkristuti. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: KKCWPKWJ UI.

Hamzah, Risma, Abdul Salam Siku, and Yulia Hasan. "Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian." Indonesian Journal of Legality of Law 3.1 (2020): 1825. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.586. Diakses tanggal 13.juli 2021

Hasan, M. I. 2002. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia.

Iin Wahyu Priani. 2012. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga. Skripsi. Sarjana Hukum. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.

Leden Marpaung . 2012. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.

Martha, Aroma Elmina. 2015. Hukum KDRT. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Marbun, B.N. 2006. Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Moerti Hadiati. 2011. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika. Jakarta.

Maya Indah. 2014. Perlindungan Korban Suatu Prespektif Viktimologi dan Kriminologi. Kencana Prenadamedia Group. Jakarta

Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. PT Refika Aditama. Bandung.

Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Wirjono Prodjodikoro. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung. Skripsi

Widianto, Asep, Marwan Mas, and Yulia A. Hasan. "Efektivitas Perlindungan Anak Yang Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Polrestabes Makassar)." Indonesian Journal of Legality of Law 2.1 (2019): 38-44. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i1.177. Diakses pada tanggal 13 juli 2021.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2021-12-24

How to Cite

Tahir, F., Mas, M., & Hasan, Y. A. (2021). ANALISIS HUKUM PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Studi Kasus Polres Bone. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 12–17. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1183