ANALISIS HUKUM PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN MAJENE
STUDI KASUS PENANGANAN PENYELESAIAN PELANGGARAN DI BAWASLU TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2612Keywords:
Analisis Hukum, Resolusi Pelanggaran, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah serta kendala yg menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan penanganan hukum pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah di Bawaslu Kabupaten Majene. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dan data yang digunakan adalah data hukum Primer, sekunder dan tersier. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif agar mudah dipahami dalam menguraikan masalah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penanganan penyelesaian pelanggaran dalam pemilukada di Kabupaten Majene belum terlaksana dengan baik, dikarenakan rekomendasi Bawaslu dari hasil pemeriksaan kepada KPU maupun lembaga terkait tidak ditindaklanjuti dengan baik. Sementara kendala yang teridentifikasi sebagai faktor penghambat dalam penyelesaian pelanggaran disebabkan oleh ketidak jelasan aturan, intervensi dan keamanan terhadap pihak bawaslu yang melakukan pemeriksaan atas temuan pelanggaran.
This study aims to analyze the handling of regional head election violations and the constraints that become inhibiting factors in the implementation of legal handling of regional head election violations in the Bawaslu of Majene regency. The research method used is empirical juridic research and data used primary, secondary, and tertiary legal data. Data were analyzed qualitatively so that it was easy to understand in describing the problem. Based on the result of the research, it is known that the handling of violations in post-conflict local elections in Majene Regency has not been carried out properly because the bawaslu recommendations from the examination result to the KPU and related institutions have not been followed up properly. At the same time, the obstacles identified as inhibiting factors in the resolution of violations were caused by unclear rules. Interventions and security for the Bawaslu, which conducted examinations of violation findings.
Downloads
References
Ali, M. Mahrus, Irfan Nur Rachman, Winda Wijayanti, Rio Tri Juli Putranto, Titis Anindyajati, Putria Gusti Asih,2012. Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif, Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 1.
Dahlan Thaib, 2009. Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Total Media, Jogyakarta.
Fahmi Amrusi dalam Ni’matull Huda,2012. Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia, Bandung, 2012.
Kamal Hidjaz, 2010. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi. Makasar.
Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
La Ode Bariun, 2015. Hakikat Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Yang Berkeadilan. Disertasi. Program Pasca Sarjana. Universitas Hasanuddin. Makassar.
Lina Ulfa Fitriani, dkk, Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, Vol. 1, No. 1, (53-61) Juni 2019 p-ISSN: 2685-7626
Mustawa, Teori Utiritarian, diakses academia.edu (2021:1-5, pada tanggal 18 – 2 - 2022
Nandang Alamsah Dkk, 2019. Teori & Praktek Kewenangan Pemerintahan, Bandung, Unpad Press. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta WaliKota dan Wakil WaliKota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil.
Ridwan HR, 2013. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Satjipto, Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 (UU Pemda).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Idil Fitri, Marwan Mas, Mustawa Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.