DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK OLEH PENYIDIK

Authors

  • Panji Catur Prasetya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1193

Keywords:

Diversi, Bentuk Penyelesaian, Perkara, Pidana Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  proses pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Oleh Penyidik Polda Sulawesi Barat. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak di Polda Sulawesi Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua Undang-Undang dan regulasi khususnya yang berkaitan dengan diversi. Pendekatan kasus dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan bentuk penyelesaian perkara pidana anak oleh penyeidik Polda Sulawesi Barat, khususnya anak yang berkonflik dengan hukum yang diselesaikan melalui diversi. Dan data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian melalui wawancara penulis dengan dengan responden. Data sekunder yaitu data yang diperoleh penulis   yaitu data tentang penyelesaian Perkara Pidana Anak.

This study aims to determine the process of implementing Diversion as a Form of Settlement of Child Criminal Cases by West Sulawesi Regional Police Investigators and to find out the obstacles faced by investigators in the implementation of Diversion as a Form of Settlement of Child Criminal Cases at the West Sulawesi Regional Police. The type of research used is normative research, which uses a statutory approach and a case approach. Legislative approach to review all laws and regulations especially those related to diversion. Case approach by examining cases related to the form of settlement of child criminal cases by West Sulawesi Regional Police investigators, especially children in conflict with the law which are resolved through diversion. And primary data, namely data obtained directly from the first source (respondents) at the research site through interviews with respondents. Secondary data is data obtained by the author, namely data on the settlement of juvenile criminal cases..

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul G. Nusantara, 1986 Hukum dan hak-hak Anak, disunting oleh Mulyana W.Kusumah, Jakarta: Rajawali.

Indonesia (a), Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak, UU No. 11 Tahun 2012, LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332, Ps. 108.

Marlina, 2009 Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restrorative Justice (Bandung: Refika Aditama)

Nasir Djamil, 2013. Anak bukan untuk dihukum catatan pembahasan UU sistem peradilan pidana anak (UU-SPPA) Jakarta : Sinar Grafika

Nashriana, 2011 Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Nurfaika Ishak. 2019. Implementation and Supervision of Official Discretion in Local Government of Republic of Indonesia. Jurnal Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. Vol.8 No.2 Desember 2019.

Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ruben Achmad, 2005 Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum, (Jakarta, Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27)

Setya Wahyudi, 2011 Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana diIndonesia (Yogyakarta: Genta Publishing),

Setya Wahyudi, 2014, Implementasi Ide Diversi Dalam PembaruanSistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jogjakarta: GentaPublishing.

Setya Wahyudi, 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruati Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jogjakarta: Genta Publishing.

Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem

Downloads

Published

2021-12-24

How to Cite

Prasetya, P. C., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2021). DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK OLEH PENYIDIK. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 64–68. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1193

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >>