EFEKTIVITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI RESOR PINRANG
Keywords:
Efektivitas, penyidikan, tindak pidana lalu lintas, kecelakaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui apakah penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Resor Pinrang sudah memiliki efektifitas, serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi fungsi kepolisian terhadap efektivitas dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Resor Pinrang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan data dari wawancara lapangan dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berkaitan dengan efektivitas fungsi Kepolisian dalam mempengaruhi frekuensi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Kepolisian Resor Pinrang fungsi kepolisian dapat dinyatakan belum efektif karena meskipun beberapa fungsinya telah terselenggara namun fungsi tersebut belum terselenggara secara maksimal disebabkan kendala-kendala yang yang dihadapi oleh Polisi Sektor Pinrang dalam pelaksanaan fungsinya, sehingga hal tersebut berdampak pada kurang efektifnya fungsi Kepolisian Resor Pinrang dengan tidak tercapainya empat tujuan utama yang menjadi konsep dasar penyelenggaraan kepolisian secara maksimal, yakni: (1) terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri; (2) terwujudnya tertib hukum; (3) terwujud tegaknya hukum; dan (4) terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, kendala–kendala yang dihadapi oleh Resor Pinrang sehingga pelaksaan fungsi kepolisian tidak efektif antara lain faktor Masyarakat, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, Faktor tradisi dan faktor hukumnya sendiri. Rekomendasi penulis agar Kepala Polisi Resor Pinrang mencanangkan dan melaksanakan program-program baru di Resor Pinrang yang pro terhadap berlalu lintas dengan melibatkan semua pihak terutama masyarakat sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang serta kepada penegak hukum untuk menindak tegas terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan pelanggar lalu lintas sehingga timbul efek jera terhadap pelaku. Disamping itu perlunya menyamakan persepsi bagi penegak hukum untuk memberikan hukuman terhadap pelaku sehingga dapat menciptakan kesamaan hukum terhadap masyarakat.