EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Authors

  • Muhammad Gazali Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1211

Keywords:

Efektivitas, Badan Pembentukan Perda, DPRD, Pangkep

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan mendiskripsikan pelaksanaan fungsi badan pembentukan peraturan daerah dalam praktik yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah. Data penelitian yang digunakan adalah data primer melalui hasil wawancara dan data sekunder melalui pengumpulan artikel yang relevan dengan tata cara pelaksanaan fungsifungsi badan pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya, analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan memaparkan secara faktual pelaksanaan fungsi badan pembentukan peraturan daerah dalam hubungannya dengan regulasi pembentukan peraturan daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi badan pembentukan Peraturan Daerah belum efektif karena dalam proses pengajuan usulan Peraturan Daerah tidak cermat dalam mewujudkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi dan pada tahapan seleksi Usulan Peraturan Daerah tidak memperhatikan skala prioritas yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Tidak berjalannya secara efektif pelaksanaan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan disebabkan oleh faktor substansi hukum, struktur hukum, sarana atau fasilitas dan kultur hukum.

This study uses empirical research by describing the implementation of the functions of regional regulatory bodies in practice associated with statutory regulations related to the formation of regional regulations. The research data used is primary data through interviews and secondary data through the collection of articles relevant to the procedures for implementing the functions of regional regulatory bodies. Furthermore, data analysis uses qualitative data analysis by describing in fact the implementation of the function of the regional regulation formation body in relation to regulations on the formation of regional regulations. The results of this study indicate that the implementation of the function of the regional regulation formation agency has not been effective because in the process of submitting a proposal for a regional regulation, it is not careful in realizing a higher level statutory order and in the selection stage the proposed regional regulation does not consider the priority scale based on the Regional Government Work Plan. The ineffective implementation of the functions of the Regional Regulation Formation Bodies in Pangkajene and Islands Regencies is caused by factors of legal substance, legal structure, facilities and legal culture

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang legisprudence, Kencana.

Arief Sidharta. 2008. Pengembangan Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, (judul buku Aslli, Van Apeldoorns dengan judul artikel vilf Stellingen over Rechsfilosofie, Reflika Aditama. Bandung.

Azis Syamsuddin, 2011. Proses dan Teknik Perundang-undangan. Jakarta. Sinar Grafika.

Achmad Ruslan, 2013. Pembentukan Peraturan Perundang - undangan di Indonesia. Rangkang Education. Yogyakarta.

Budiman NPD Sinaga. 2005. Ilmu Pengentar Perundang-undangan, Yogyakarta. Ull Press.

Bagir Manan. 2009. Legislatif Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta. Universitas Atmajaya.

C.F. Strong. 1966. Modern Political Constrution, The English Languange Book Society and Sidgwick & Jakson Limited Londong.

Dicey, Albert Venn.1952. Introduction to The Study of The Law of The Constitution, London: Macmillan and Co. Limited.

Hans Nawiasky. 1948. Allgemeine als recht System Lichen Grundbegriffe, (ensiedenln/Zurich/koln, benziger, cet.)

H.D. Van Wijk. 1984. Hoofdstukken Van Administratief Recht, Vuga, S-Gravenhage.

H.D. Stout. 1994. De Betekenissen Van De Wet. Swolle: W.E.J.Tjeenk Willnk.

Hans Kelsen. 2007. Teory Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik (Geeral Theory of Law and State), Alih Bahasa, Somardi, Bee Media Indonesia. Jakarta.

Jimly Asshidiqie. 2006. Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press. Jakarta.

J. Kaloh. 2007. Mancari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Lokal, Jakarta. Rineka Cipta.

Jazim Hamidi dan Malik. 2009. Hukum Perbandingan Konstitusi. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Lawrence M. Friedman, 2018. Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial. Cetakan IV. Nusa Media. Bandung.

M. Nasroen. 1957. Asal Mula Negara, Aksara Baru. Jakarta.

Muchlis. 2013. Teori dan Praktek Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Yogyakarta. Rangkang Education.

Muh. Irsyadi Ramadhany, 2015, Peraturan Daerah (Kajian Teoritis Akuntansi Empiris). Yogyakarta. Trusmedia Publishing.

Robert Seidman. 2016. Law, Power and Order, Dikutip dari Siti Malikhatun Badriyah, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji 2007. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2010. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Universitas Atmajaya Yogyakarta. Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Undang- undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Yuliandri. 2007. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-undang Berkelanjutan, Universitas Airlangga.

Downloads

Published

2021-12-24

How to Cite

Gazali, M., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 97–106. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1211