HUKUM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA HIBAH DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MAKASSAR

Authors

  • Tri Eka Al Mujarra Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Kamsilaniah Kamsilaniah Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.4613

Keywords:

Penyedikan, Pemalsuan, Akta Hibah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan akta hibah telah sesuai ketentuan KUHAP dan pertimbangan penyidik dalam menentukan tindak pidana pemalsuan akta hibah. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian ini adalah yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan Penyidik Polrestabes Makassar dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Hibah telah sesuai KUHAP. Adapun ketentuan tersebut adalah diketahui terjadinya Tindak Pidana untuk mengetahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan adanya laporan yang diberikan oleh korban di Kantor Polisi. Kemudian pemberitahuan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, Pemeriksaan ahli, Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan serta Penyerahan berkas perkara. Dan Pertimbangan Penyidik Polrestabes Makassar Dalam Menentukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Hibah ketentuan yaitu pada Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan Pasal 264 ayat (2) KUHPidana. Adapun pertimbangan yang dimaksud adalah melakukan pemangilan terhadap saksi-saksi dan dibuatkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). penyidik melengkapi administasi, mengambil keterangan saksi–saksi yang mengetahui sejarah awal tanah pemilik awal tanah sebelum di beli, mengambil keterangan Camat, Lurah. Selanjutnya meminta kepada Kantor Badan pertahan Kota Makassar, mencari dan mengumpulkan barang bukti berupa surat atau akta otentik dan melakukan penyitaan, kemudian mencari dan mengumpulkan barang bukti berupa surat atau akta otentik dan melakukan penyitaan. Setelah itu meminta dan mengumpulkan surat yang ada pada saksi korban yang didalamnya terdapat tanda tangan saksi korban lalu mengirimkan barang bukti dan tanda tangan pembanding ke PUSLABFOR POLRI Makassar untuk diperiksa secara laboratories. Hasil pemeriksaan forensik kemudian dibuatkan berita acara yang menjadi penentu Tindak Pidana Pemalsuan Akta Hibah.

This study aims to determine the Investigator in investigating the criminal act of forgery of grant deed in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code. And the consideration of investigators in determining the criminal offense of forgery of grant deed. The research method used in this research is Normative juridical. The results showed that the provisions of the Makassar Police Investigators in investigating the criminal act of grant deed forgery were in accordance with the Criminal Procedure Code. The provisions are knowing the occurrence of a criminal offense to find out that there has been a criminal offense of ordering to insert false information into an authentic deed, with a report given by the victim at the Police Station. Then notification, examination of witnesses, examination of suspects, expert examination, search, seizure, arrest, detention and submission of case files. And Considerations of Makassar Police Investigators in Determining the Criminal Act of Forgery of Grant Deed provisions, namely in Article 263 paragraph (1) and (2) and Article 264 paragraph (2) of the Criminal Code. The considerations in question are to summon witnesses and make them in the minutes of examination (BAP). investigators complete the administration, take testimony from witnesses who know the early history of the land of the original owner of the land before being purchased, take testimony from the sub-district head, village head. Furthermore, asking the Makassar City Land Agency Office, searching and collecting evidence in the form of letters or authentic deeds and confiscating, then searching and collecting evidence in the form of letters or authentic deeds and confiscating. After that, requesting and collecting a letter from the victim witness which contained the signature of the victim witness, then sending the evidence and the signature of the comparator to the Makassar Police Forensic Center for Laboratory Examination. The results of the forensic examination were then made into an official report that determined the crime of grant deed forgery.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hendri Maitunaldi. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan

Mahmud Mulyadi, 2009 Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, USU press, Medan,

Muh. Riezyad R. 2013. Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Pemalsuan Surat Sertifikat Tanah,

Teguh Samudra. 2004. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni,

Zubaidah, S., Kamsilaniah, K., Shadiq, M. A., Hamid, A. H., & Fitriani, F. (2023). Anarchist Demonstration During the Exercise of the Right to Freedom of Opinion. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 351-363

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Al Mujarra, T. E., Madiong, B. ., & Kamsilaniah, K. (2024). HUKUM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA HIBAH DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 75–82. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.4613

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>