ANALISIS PUTUSAN PN NOMOR 2/PID.S/2020/PIN. ADL. TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020

Authors

  • La Subu DPRD Kabupaten Konawe Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1376

Keywords:

Tindak Pidana Pemilihan Umum, Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Konawe Selatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pemilian umum di Kabupaten Konawe Selatan, dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemilihan kepala daerah dalam putusan Nomor: 2/P.id.s/2020/PIN.Adl. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Konawe Selatan mengenai putusan Nomor: 2/Pid.S/2020/PN.Adl berdasarkan analisa proses peradilan tindak pidana pemilu bahwa masih adanya perbedaan atau disparitas putusan dan banyaknya vonis pidana percobaan (ringan) menunjukkan adanya perbedaan perspektif (paradigm) di kalangan hakim dalam memandang kasus tindak pidana pemilu. Disatu sisi sebagian besar para hakim menilai bahwa pemidanaan (straafinaad), termasuk pemidanaan kasus pemilu bukan merupakan ajang balas dendam, sehingga dalam pandangan ini vonis yang dijatuhkan lebih merupakan langkah korektif dan pembinaan terhadap pelaku. Sedangkan pada sisi yang lain, para hakim dapat menilai tindak pidana pemilu dalam perspektif yang lebih dalam bahwa tindak pidana pemilu sudah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Sehingga pembalasan terhadap tindak pidana Pemilu harus lebih diutamakan agar memberikan efek jera. Kemudian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap putusan yaitu putusan nomor Nomor 2/Pid.S/2020/PN.Adl. Hakim sudah tepat dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yang terungkap dipersidangan seperti Hakim telah memutus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan hal tersebut berkaitan dengan adanya beberapa pertimbangan mengenai keterangan dari saksi dan terdakwa sudah jujur dan berterus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidan akan mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah di hukum.

This study aims to explain and analyze criminal law enforcement in tackling criminal acts of general election in Konawe Selatan Regency, and analyze the basis of judges' considerations in sentencing the perpetrators of the crime of regional head elections in decision Number: 2/P.id.s/2020/ PIN.Adl. The research method used is descriptive qualitative research method. The results showed that in the enforcement of criminal law in tackling criminal acts of general election in Konawe Selatan Regency regarding the decision Number: 2/Pid.S/2020/PN.Adl based on the analysis of the judicial process of election crimes, there are still differences or disparities in decisions and the number of criminal verdicts. The trial (mild) shows that there are different perspectives (paradigms) among judges in viewing cases of election crimes. On the one hand, most of the judges considered that sentencing (straafinaad), including the sentencing of election cases, was not an arena for revenge, so in this view the sentence handed down was more of a corrective step and guidance to the perpetrators. While on the other hand, judges can assess election crimes in a deeper perspective that election crimes have injured the public's sense of justice and damaged the democratic governance structure. So that retaliation for election crimes should be prioritized in order to provide a deterrent effect. Then the basis for the judge's consideration in imposing a criminal decision on the decision is decision number 2/Pid.S/2020/PN.Adl. The judge was right in considering the mitigating things that the defendant revealed in court such as the judge had decided lighter than the public prosecutor's demands and this was related to several considerations regarding the testimony of the witness and the defendant was honest and forthright about his actions, the defendant regretted his actions and promised not to do it again and the defendant has never been convicted.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika

Austin, John Langshaw. 1962. How to Do Things With Words. Oxford: Oxford University Press.

Harahap, Krisna. 1996. Rambu-rambu di Sekitar Profesi Kewartawanan. Bandung: Grafiti Budi Utami

Kamus Besar Bahasa Indonesia yang Baru (Dep. P&K, 1988)

M. Kusnardi dan Bintan R. Saragih. 2000. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Morissan. 2005. Hukum Tata Negara Era Reformasi. Jakarta: Ramdina Perkasa.

Prakoso, Djoko. 1988. Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

R. Soesilo. 1985. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Jakarta: Penerbit Politeia.

R. Soeparmono. 2005. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar Maju.

R. Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Sarbini. 2015. Demokratisasi dan Kebebasan memilih Warga Negara Dalamn Pemilihan Umum. Jurnal Inovatif, Volume III Nomor 1. Hal. 107

S.M. Amin. 2009. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sigit, Pamungkas. 2011. Partai Politik dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: institute For Democracy and Welfarism.

Soerjono, Sukanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sudikno, Mertokusumo. 2005. Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Syamsuddin, Haris. 2003. Mencari Model Pemilihan Langsung Kepala Daerah Bagi Indonesia. Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Peneyelnggaraan Pemilihan Umum

Wirjono, Prodjodikoro. 2011. Azas-Azas Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Subu, L., Renggong, R. ., & Makkawaru, Z. . (2022). ANALISIS PUTUSAN PN NOMOR 2/PID.S/2020/PIN. ADL. TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 183–195. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1376

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>