PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PEMBELIAN KENDARAAN RODA EMPAT

Authors

  • Pontianus Apa Rume Krowin Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.485

Keywords:

perlindungan hukum, Debitur, Wanprestasi, Pembelian, Roda Empat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) upaya hukum yang dapat ditempuh oleh debitur yang wanprestasi dalam pembelian kendaraan roda empat dan (2) pelaksanaan bentuk perlindungan hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam pembelian kendaraan roda empat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, wawancara, dan pengamatan.  Populasi dan sampel dalam penelitian berjumlah 50 responden debitur dan seorang sebagai pengelolah hutang pada PT. Mandiri Tunas Finance. Data-data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis kualitatif dan akan dipaparkan secara lengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) upaya hukum yang dapat di tempuh oleh debitur yang wanprestasi dalam pembelian kendaraan roda empat dapat ditempuh melalui pemberian surat teguran (somasi) dari kreditur, penjadwalan kembali atau perpanjangan waktu pembayaran (reschedulle), perundingan atau tawar-menawar kembali ke pihak kreditur untuk mencapai mufakat (negosiasi), penyelesaian masalah dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral sebagai pemediator (mediasi), dan mengupayakan penyelesaian akhir dengan membawa masalah ini ke pengadilan untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku (litigasi). (2) Pelaksanaan bentuk perlindungan hukum terhadap debitur yang wanprestasi oleh Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18 ayat 1 huruf a - g mengenai pelarangan pecantuman klausul baku oleh pelaku usaha, perlindungan terhadap debitur menurut otoritas jasa keuangan yaitu pelaku usaha dalam membuat format perjanjian tidak boleh menyertakan klausul yang merugikan debitur, dan perlindungan hukum terhadap nasabah menurut undang-undang perbankan yaitu pelarangan pembuataan format perjanjian kredit sepihak.

This study aims to determine (1) legal measures that can be taken by debtors with default in the purchase of four-wheeled vehicles and (2) implementation of legal protection forms for debtors with default in purchasing four-wheeled vehicles. This type of research uses an empirical approach, interviews, observations, documentation studies. Populations and samples in the study were 50 debtor respondents and one as a debt manager at PT. Mandiri Tunas Finance.  The results of the study show that: (1) legal measures that can be taken by debtors with default in the purchase of four-wheeled vehicles can be achieved through granting letters of reprimand (Subpoena) from the creditor, rescheduling or extension of payment (Reschedule), rescheduling or bargaining again to the creditor to reach a consensus (negotiation), resolving the problem by involving a neutral third party as a mediator (Mediation), and seeking a final settlement by bringing this matter to court for legal settlement (litigation). (2) Implementation of the form of legal protection for debtors no. 8 of 1999 concerning consumer protection Article 18 paragraph 1 letter a - g concerning the prohibition of inclusion of standard clauses by business actors, protection of debtors according to the financial services authority, namely business actors in drafting an agreement may not include clauses that harm the debtor, and legal protection for customers according to banking law, which prohibits the formulation of a unilateral credit agreement format.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media

Makkasau, A. K., Pattenreng, A. M. A., & Hamid, A. H. (2019). The Role of Consumer Dispute Settlement Board in Providing Legal Protection in Makassar City. Indonesian Journal of Legality of Law, 1(1), 20–26.

Nasution, Az. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen: suatu pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Internasa.

Sutarno. (2004). Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: CV. Alfa Beta

Usman, R. (2001). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, LN Tahun 1999 No 42 TLN 382.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1664K/Pdt/2014.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN No 182 Tahun 1998, TLN No 3790.

Peraturan Presiden No 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Krowin, P. A. R., Renggong, R., & Madiong, B. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PEMBELIAN KENDARAAN RODA EMPAT. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 12–17. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.485

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>