EFEKTIVITAS DOKTER KEPOLISIAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.477Keywords:
Polisi, Dokter, Pembuktian, Tindak Pidana PembunuhanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan sejauh mana Ilmu Kedokteran Forensik berperan pada pembuktian tindak pidana penghilangan nyawa di persidangan. Selain itu buat mengetahui pelaksanaan verifikasi tindak pidana pembunuhan atas dasar penerapan Ilmu Kedokteran Forensik. Metode pendekatan yg dipergunakan yaitu pendekatan Yuridis empiris yg menerapkan pendekatan berasal sudut kaidah-kaidah serta aplikasi peraturan yg berlaku pada warga serta dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer yg terdapat pada lapangan. sesuai yang akan terjadi penelitian serta pembahasan, pelaksanaan verifikasi tindak pidana penghilangan nyawa atas dasar penerapan Ilmu Kedokteran Forensika dalah KUHP, KUHAP khususnya Pasal 184, Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 1992 perihal kesehatan, Undang-Undang RI angka 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yg kesemuanya memuat tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu masalah, hal-hal yang mendukung diperolehnya verifikasi atas tindakan yang dilakukan terdakwa, serta keterangan-kabar yg diperoleh pada persidangan.
This study aims to describe the extent to which Forensic Medicine approves the proof of the crime of murder in court. In addition, it aims to know the verification process for the follow-up implementation of the application of Forensic Medicine. The method uses empirical juridice that applies the requirements of the rules and application of regulations that apply to citizens and is done by connecting secondary data that is released, then proceeded with research examining primary data in the field. In accordance with what will occur, the research and discussion, as well as the implementation of verification of the sentence carried out on the basis of the application of Forensic Medicine is the Criminal Code, special Criminal Code Article 184, Republic of Indonesia Law number 23 of 1992 concerning health, Indonesian Law number 4 of 2004 concerning Power The judiciary, which agrees with the issue of judgment, matters that support the verification of the actions of the defendant, and the answers obtained at the trial.
Downloads
References
Amir, A., 2005, Rangkuman Ilmu Kedokteran Forensik Edisi Kedua, Ramadhan, Medan.
Andreoli, T. E., Kamus Kedokteran Dorland Edisi 29, Kedokteran EGC, Jakarta.
Hartanto dan Murofiqudin, 2001, Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia dengan Undang-Undang Pelengkapny, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Monita, Y. dan Dheny W., 2013, Peranan Dokter Forensik dalam Pembuktian Perkara Pidana, Universitas Jambi, Jambi.
Poernomo, B., 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Bandung.
Rahardjo, S., 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
Setiana, R. D., 2016, Kontribusi Scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah) sebagai Upaya Penguatan Alat Bukti dalam Proses Penanganan Perkara Pidana. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Widhayanti, E., 1988, Hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHP, Liberty, Yogyakarta.