ANALISIS PELAKSANAAN UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP RESIKO KECELAKAAN LALU LINTAS PADA JALAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI BARAT

Authors

  • Jumanto Agung Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1467

Keywords:

UU Nomor 22 Tahun 2009, Resiko Kecelakaan Lalu Lintas, Jalan, Sulawesi Barat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 terhadap resiko kecelakaan lalu lintas pada jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 terhadap resiko kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional Provinsi Sulawesi Barat. Untuk mengetahui upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional Provinsi Sulawesi Barat. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris yaitu suatu cara yang digunakan dalam penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat, penilitian ini menggunakan pula pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dengan mengidentifikasi hukum dan efektifitasnya secara holistik. Dan data Primer yaitu penelitian lapangan. Data sekunder Bahan Hukum Primer (UU), Bahan hukum sekunder (Penjelasan) dan Bahan hukum tersier (Kamus). Hasil penelitian, bahwa Aturan-aturan yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pada Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat sudah terlaksana namun belum maksimal, masih perlu sosialisai terhadap masyarakat khususnya kepada pelajar dan remaja yang menggukan kendaraan bermotor ke sekolah. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan uu nomor 22 tahun 2009 terhadap Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Pada Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat yaitu Faktor Manusia (Human Eror) adalah Manusia selaku pelaku utama dalam kecelakaan lalu lintas. Faktor Kendaraan yaitu Perlengkapan Kendaraan antara lain: alat rem tidak baik kerjanya, alat kemudi tidak baik kerjanya, ban / roda kurang baik, has muka / belakang patah, tidak mematuhi aturan penerangan, menggunakan lampu penerangan yang menyilaukan pengemudi kendaraan lain, Faktor Sarana dan Prasarana yaitu Kecelakaan lalu lintas yang terjadi dari kegiatan-kegiatan berlalu lintas di jalan raya bukan hanya terjadi disebabkan oleh faktor dari manusia itu sendiri. Faktor lingkungan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas salah satunya adalah disebabkan oleh lingkungan alam. Upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional provinsi Sulawesi Barat yaitu, Upaya Pre-Emtif, Upaya Preventif, dan Upaya Represif.

This study aims to determine the implementation of Law No. 22 of 2009 on the risk of traffic accidents on the National Road of West Sulawesi Province, to find out the factors that led to the implementation of Law No. 22 of 2009 on the risk of traffic accidents on the national roads of West Sulawesi Province, and to find out the efforts to overcome traffic accidents on the national roads of West Sulawesi Province. This type of research is empirical research, which is a method used in legal research that analyzes and examines how law works in society. This research also uses a qualitative approach. What is meant by qualitative research is a research procedure that produces descriptive data in the form of written or spoken words from people and observed behavior by identifying the law and its effectiveness holistically, and the primary data is collected from field research and the secondary data are primary legal materials (UU), secondary legal materials (Explanation) and tertiary legal materials (Dictionary). The results of the study, that the rules contained in Law No. 22 of 2009 on the risk of traffic accidents on the National Road of West Sulawesi Province have been implemented but have not been maximized. They still need to be socialized to the community, especially students and adolescents who use motorized vehicles to their homes and schools. The factors influencing the implementation of law number 22 of 2009 on the Risk of Traffic Accidents on the National Road of West Sulawesi Province are the Human Factor (Human Error) where Humans as the main actor in traffic accidents, Vehicle factors, like vehicle equipment such as the brakes do not work well, the steering gear does not work well, tires/wheels are not good, front/rear is broken, the driver does not comply with lighting rules, uses lighting lamps that dazzle other vehicle drivers, Facilities and Infrastructure Factors namely traffic accidents that occur from traffic activities on the highway not only caused by human factors themselves, and Environmental factors that cause traffic accidents, one of which is caused by the natural environment. Efforts to overcome traffic accidents on the national roads of West Sulawesi province, namely, Pre-Emtif Efforts, Preventive Efforts, and Repressive Efforts.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Ali,”Menguak Teori Hukum (Ilegal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana

Austroads. 2002. Road Safety Audit. Sydney: Austroads Publication.

Atmasamita Romli. 2003. Strategi Pembinaan Kecelakaan Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia.Remaja Karya Bandung.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga;Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Chainur Anasjid. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2000.

Djajoesman, H.S; 1986: “Polisi dan Lalu Lintas”. Cetakan Kedua.

Jimly Asshiddiqie,Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekjen dan Kepaniteraan MK RI. Jakarta. 2006.

Kansil,C.S.T, 2004, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya. Asdi Mahasatya, Jakarta

Muda, Ahmad A.K; 2006 : “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia”. Reality Publisher.

Naning, 2003. Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas.Rajawali, Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S, 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Soekanto Soerjono, 2000. Polisi dan Lalu Lintas Analisis Menurut Sosiologi Hukum.CV. Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2004, Penelitian Hukum Empiris Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Agung, J., Madiong, B., & Makkawaru, Z. . (2022). ANALISIS PELAKSANAAN UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP RESIKO KECELAKAAN LALU LINTAS PADA JALAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI BARAT. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 117–123. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1467