ANALISIS TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI ONLINE
Studi Kasus di Polrestabes Makassar
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1887Keywords:
Penegakan Hukum, Prostitusi Online, Upaya PenanggulanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan dan faktor penghambat penanggulangan prostitusi online di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, metode yang digunakan adalah wawancara, obesrvasi dan dokumentasi. Hasil penelitian tindakan kepolisian menanggulagi prostitusi online di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar belum berjalan optimal khususnya dalam menjalankan fungsi represif sebagai bagian tugas kepolisian selain tindakan preemtip dan preventif. Faktor yang menghambat dalam upaya menanggulangi prostitusi online di Kepolisian Polrestabes Makassar dipengaruhi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari faktor hukum dan faktor sarana dan prasarana. Faktor eksternal terdiri dari kesadaran hukum dan faktor budaya
This study aims to determine the actions and inhibiting factors for overcoming online prostitution at the Makassar City Police Resort. This research is an empirical normative legal research with a qualitative approach conducted at the Makassar City Police Resort, the methods used are interviews, observations and documentation. The results of the research on police action in dealing with online prostitution at the Makassar City Police have not run optimally, especially in carrying out repressive functions as part of the police task in addition to preemptive and preventive actions. The inhibiting factors in efforts to tackle online prostitution at the Makassar Police are influenced by two factors, namely internal factors and external factors. Internal factors consist of legal factors and facilities and infrastructure factors. External factors consist of legal awareness and cultural factors
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Yanto, Oksidelfa . 2021. Pemidanaan Atas Kejahatan yang Berhubungan Dengan Teknologi Informasi. Yogyakarta : Samudra Biru.
Yanto, Oksidelfa. 2017. Tindak pidana Prostitusi Online. Jawa Timur : Wade Group.
Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya : Laksbang Mediatama.
Rumanti, Maria Assempta. 2002. Dasar-dasar Public Relation teori dan praktik. Jakarta : Gramedia Widiasarana.
Andrisman, Tri, 2009. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bagian Hukum Pidana Unila Lampung , Lampung
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di "Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
Mustawa Nur, S. H. (2022). Hukum Pemberitaan Pers: Sebuah Model Mencegah Kesalahan dalam Berita. Prenada Media.
Manurung, M.L, 2015. “Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Prostitusi Online”, http://e-journal.uajy.ac.id/7206/1/JURNAL.pdf. Diakses tgl 20 Oktober 2021 pukul 12.30 WITA.
Mustafa, F, 2021. “Polisi Gerebek Sarang Prostitusi Online di Makassar, Ada Pasangan LGBT Diamankan”, https://makassar.sindonews.com/read/543452/710/polisi-gerebek-sarang-prostitusi-online-di-makassar-ada-pasangan-lgbt-diamankan-1631866173. Diakses pada Tanggal 17 September 2021, Pukul 16.04 WITA.
Soplantila. R, 2020. “14 Remaja Jaringan Prostitusi Online Diciduk di Hotel Makassar”, https://news.detik.com/berita/d-4972006/14-remaja-jaringan-prostitusi-online-diciduk-di-hotel-makassar. Diakses padaTanggal 10 April 2020, Pukul 07.46 WIB.
Prasetyio. W. A, 2016. “Jaringan Sosial Prostitusi Peran dan Fungsi Mucikari di Lokasi Sanggrahan Trestes”, http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-aun00b162039dfull.pdf. Diakses tgl 20 Oktober 2021, pukul 10.30 WITA.
Pradana. A. M, 2015. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi”, http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/5. Diakses tgl 20 Oktober 2021 pukul 13.30 WITA
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Bustamin Bustamin, Ruslan Renggong, Mustawa Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.