ANALISIS KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN BONE

Authors

  • Parawansa S. Tjanggo Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Yulia A Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1896

Keywords:

Analisis Kriminologi, Tindak Pidana, Narkotika, Bone

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang menyebabkan seseorang Anak melakukan tindak pidana narkotika di Kabupaten Bone dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Anak di Kabupaten Bone. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif empiris yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat dan dikaitkan dengan norma yang berlaku, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan seseorang Anak melakukan tindak pidana narkotika di Kabupaten Bone dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa faktor, yakni faktor ekonomi (para pelaku anak berasal dari keluarga, dimana orang tuanya tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan, terkadang terjerumus dalam kejahatan karena adanya inisiatif untuk membantu perekenomian keluarganya), faktor pendidikan (tingkat pendidikan formal yang minim di dalam masyarakat dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat tersebut, yaitu anak merasa dan bersikap rendah diri serta kurang kreatif sehingga tidak ada kontrol terhadap pribadinya sehingga melakukan kejahatan), faktor lingkungan (tingkah laku seseorang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana anak tersebut berada. Lingkungan pergaulan cenderung mengikuti sifat dominan yang berpengaruh dalam lingkungan tersebut), dan faktor penegak hukum (terbatasnya aparatur yang ditugaskan pada penanganan tindak pidana untuk anak).

This study aims to analyze the factors that cause a child to commit a narcotic crime in Bone Regency and efforts to overcome narcotics crime committed by a child in Bone Regency. This research uses empirical normative legal research that is carried out with an approach to legal reality in society and is associated with applicable norms, the data used are primary data and secondary data obtained through interviews and documentation. The collected data was then analyzed using qualitative descriptive techniques. The results of the study indicate that the factors that cause a child to commit a narcotic crime in Bone Regency can be classified into several factors, namely economic factors (child perpetrators come from families, where their parents do not have permanent jobs, or even do not have jobs, sometimes falling into crime because of the initiative to help his family's economy), education factor (the minimal level of formal education in the community can have an impact on the community, namely children feel and behave inferiorly and are less creative so there is no control over their personalities so they commit crimes) , environmental factors (where the child is in the association tends to follow the dominant nature that influences the environment), and law enforcement factors (limited apparatus assigned to handling criminal acts for children).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah dan R.M. Surachman, 1994,Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Sinar Grafika, Jakarta.

Dirjosisworo Soedjono, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

F Asya. 2009. Narkotika dan Psikotropika. Asa Mandiri, Jakarta.

Gunawan Gunawan, 2014. “Peran Masyarkat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika”, Jurnal Sociae Polites 15 (2).

Harkristuti Harkrisnowo, 1995, "Kejahatan Kekerasan Terhadap Anak (Beberapa Catatan Singkat untuk Diskusi)",mattalah pada Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Semarang 3-15 Desember 1995.

Iredo, 2016, “Peran Orang Tua Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Pada Generasi Muda”, Jurnal Psikologi Islami 2 (1).

Kusumah, Mulyana W. 1981, Analisa Kriminologi tentang Kejahatan kekerasan, Halia Indonesia, Jakarta.

Muhammad Joni & Zulchaina Z. Tanamas, 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Nuryuli Nurdin, Baso Madiong, Yulia A Hasan, 2021, Indonesian Journal of Legality of Law "Kendala dalam Pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Sistem Peradilan Anak", Google Cendikia.

Peter Salim dan Yenny Salim. 2004. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Ramli, Atmasasmita, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam Penegakan hukum Di Indonesia, Bandung, Alumni.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Ulfa. 2003. Kriminologi. Cetakan Ketiga. PT.Grafindo Persada. Jakarta.

Soedjono D. 1977. Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia. Karya Nusantara, Bandung.

Soekanto, Soerjono. 1985, Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. CV. Rajawali Jakarta.

Soetodjo, Wagiati, 2006,Hukum Pidana Anak. Bandung, PT. Refika Aditama.

Supramono, Gatot. 1996, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, (Edisi Revisi), Jakarta, Djambatan.

Tolib Setiady, 2010. Pokok-pokok Hukum penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Valentina Dyah Ayu Andhina Mega Puteri. 2016. "Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Perjudian", Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Vivi Ariyanti, 2017, Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Al-Manahij, Vo. XI. Nomor 2, Tahun 2017 Jurnal Kajian Hukum Islam.

Wagiati Soetodjo, 2008. Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung. Hal. 11.

Waidin Gultom, 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Wijaya A.W. 1985, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung.

Wison Nadack. 1983, Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Indonesia Publishing House, Bandung

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Tjanggo, P. S., Renggong, R. ., & Hasan, Y. A. (2022). ANALISIS KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN BONE. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 139–144. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1896

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>