ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KURSUS MENGEMUDI MOBIL TERHADAP PENGGUNA JASA

Authors

  • Muh Nur Parawansyah Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1909

Keywords:

Tanggung Jawab, Penyedia Jasa, Kursus Mengemudi, Pengguna Jasa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui jenis tanggung jawab perusahaan yang memberikan administrasi kursus mengemudi kendaraan kepada klien pendukung kursus jika terjadi kecelakaan dan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas klien administrasi jika terjadi kecelakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan layanan kursus mengemudi untuk mendukung klien (siswa belajar) dengan asumsi kecelakaan yang terjadi selama persiapan adalah bahwa pembeli tidak menanggung risiko kerugian properti yang memiliki tempat dengan perusahaan. Jenis kewajiban guru meliputi kewajiban menafkahi klien dan kewajiban terhadap korban jika terjadi kemalangan karena kecelakaan selama persiapan, kewajiban pendidik adalah membayar kerugian kendaraan, misalnya membawanya ke studio atau memotong membayar langsung oleh lembaga yang memberikan manfaat kursus, kewajiban tetap ditanggung oleh guru oleh koperasi spesialis.

This exploration plans to find out the type of liability of the establishment giving vehicle driving course administrations to course support clients in case of a mishap, to figure out who is answerable for administration clients in case of a mishap. The result of this research show that the obligation of the establishment to give driving course administrations to support clients (understudies learning) assuming a mishap happens during preparing is that shoppers don't bear the gamble of harm to property having a place with the establishment. The type of the teacher's liability incorporates liability to support clients and obligation to the casualty in case of a misfortune because of a mishap during preparing, the educator's liability is to pay for vehicle harm, for example, taking it to a studio or deducting pay straight by the establishment that gives course benefits, obligation remains borne by the teacher by the specialist co-op.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Haris,2005.Urgensi Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia.Universitas Hasanuddin Makassar:tesis program pascasarjana.

Ahmadi, Miru. 2008. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Ahmadi,Miru,2011.Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia.jakarta:Raja Grafindo Persada.

Ahmadi,Miru & Sakka Pati.2011.Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233-1456 Bw).Jakarta: Rajawali Pers.

Andi Hamzah.2005. Kamus Hukum.Ghalia Indonesia

Anwar,Borahima. 2010. Kedudukan Yayasan Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ari Kristin Prasetyoningrum, 2015. Risiko Bank Syariah,Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi, S.H, Hukum Yayasan di Indonesia Berdasarkan Undang -Undang RI No. 16 Tahun 2001, TentangYayasan, Indonesia Center Publishing

Armen Yasir, 2007,Hukum Perundang-Undangan,Bandar Lampung: Universitas Lampung

Celine Tri Siwi Kristanti, 2014. Hukum Perlindungan Konsumen, , Jakarta, Sinar Grafika

Celine Tri Siwi Kristanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika

Chatamarasjid Ais.2002. Badan Hukum Yayasan .Bandung.PT Citra Aditya Bakti.

Chaidir Ali. SH, 1997. Badan Hukum.Bandung: Alumni.

Hamid, A. H., & SH, M. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Vol. 1). SAH MEDIA.

Handri raharjo. 2009. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Hoffman. sebagaimana dikutip dari R. Setiawan.1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan

Mariam, Darus Badrulzaman. 2006. KUH Perdata Buku III. Bandung: Alumni.

M. Marwan dan Jimmy. P, 2009, Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher

M.Sadar, Taufik Makarao, Habloel 2012 Mawardi. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia ,Jakarta: Citra Aditya.

Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja. 2010. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Bandung, Citra Aditya, hlm.

R. Soeroso, 2001.Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,

Rido, Ali. 2004. Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: P.T. Alumni

Rudhi, Prasetya. 2012. Yayasan Dalam Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Subekti, 2005.Hukum Perjanjian, Jakarta:Intermasa,

Sudikno Mertokusumo,1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Veithzal Rivai dan Rifki Ismail,2013 Islamic Risk Management For Islamic Bank, Jakarta: PT Gramedia Pustaka

Yohanes Sogar Simamora.2012.Karakteristik, Pengelolaan Dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan Di Indonesia.Jurnal Rechts Vinding. Volume 1. Surabaya: Unair Pres

Yusuf Shofie.2011. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta. Grafika.

Zulham, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Parawansyah, M. N., Makkawaru, Z., & Hamid, A. H. (2022). ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KURSUS MENGEMUDI MOBIL TERHADAP PENGGUNA JASA. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 57–62. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1909

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6