PELAKSANAAN PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA

Authors

  • Dwirandhi Heru Purnomo Kepolisian Resort Bulukumba
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5268

Keywords:

Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Bulukumba

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Bulukumba dan menganalisis faktor yang mempengaruhi terhambatnya penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Bulukumba. Jenis penelitian Empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Bulukumba belum berjalan efektif Bahwa terdapat dua faktor yang mempengaruhi terhambatnya penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Bulukumba, yakni faktor internal meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hubungan Polri dengan instansi lainnya seperti Jasa Raharja dan BPJS. Serta faktor eksternal meliputi faktor masyarakat. Faktor masyarakat adalah yang paling dominan memengaruhi disebabkan karena berkaitan dengan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.

This study aims to analyze the implementation of law enforcement of traffic accident cases in the jurisdiction of the Bulukumba Resort Police and analyze the factors that affect the obstruction of the settlement of traffic accident cases in the jurisdiction of the Bulukumba Resort Police. The type of research is Empirical, which is research conducted with an approach to the reality of law in society. The data were analyzed using a qualitative approach. The results showed that the implementation of law enforcement of traffic accident cases in the jurisdiction of the Bulukumba Resort Police has not been effective That there are two factors that influence the obstruction of the settlement of traffic accident cases in the jurisdiction of the Bulukumba Resort Police, namely internal factors including human resources, facilities and infrastructure, Police relations with other agencies such as Jasa Raharja and BPJS. And external factors include community factors. The community factor is the most dominant influence because it relates to the knowledge and awareness of the community in obeying the law itself.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Sulaiman, 2021. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: UIN Jakarta bersama Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPPSDM) Jakarta, 2019.

Abdul Haris Hamid. Dkk. 2022. Refund of State Financial Losses in Realizing the Welfare State of Law. Amsir Law Journal.

Achmad Ali dan wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta : kencana.

Alma, Buchari. 2009. Belajar Mudah Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Andi Hamzah. 1983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit; Ghalia Indonesia, Jakarta.

Andi Hamzah. 1986. Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik Dan Sarana Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Arif, Budiarto. dkk. 2007, Rekayasa Lalu Lintas, Solo : UNS Press.

Baharuddin Lopa. 1987. Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.

Baso Moding, Dkk. 2022. Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Chakti Pustaka Indonesia. Makassar.

Barda Nawawi Arief, 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung.

BPS Kabupaten Pasuruan, 2018, Kabupaten Pasuruan dalam Angka Tahun 2018

Creswell, John W. 2016, Research Design (edisi 4), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

I Ketut Mertha, dkk, 2020. Buku Ajar Hukum Pidana. Denpasar; Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ida Bagus Surya Darma Jaya, 2015. Hukum Pidana Materiil & Formil: Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership,

Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum (Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi), Bandung. Alfabeta.

Jan Remelink, 2017. Hukum Pidana, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Laica Marzuki. 2005. Berjalan-jalan di Ranah Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Lukman Hakim, 2019. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish.

Marwan Mas. 2014.Penghantar ilmu hukum. Bogor: Penerbit Ghaila Indonesia.

Muhammad Yamin, 1982. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhammad Aenur Rosyid, 2020. Buku Ajar Hukum Pidana. Jember: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Jember, 2020

Muladi, 2016, Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Cet. Pertama, Bandung: P.T.Alumni.

O. Notohamidjojo, 1970. Makna Negara Hukum, Jakarta: BadanPenerbit Kristen.

Otje Salman, 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, Bandung.

Padmo Wahyono, 198 4. Guru Pinandita, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Philipus M.Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsipprinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu.

Raida L Tobing, dkk, 2011. Efektivitas Undang-Undang Money Loundering, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. (Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sadjijono, 2021. Seri hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Surabaya.

Salim, H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta.

Sangadji, Etta Mamang dan Sopiah. 2010. Metodologi Penelitian. Malang: Andi Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Syahran Basarah. 1983. Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung: Alumni.

Syahruddin Nawi, 2021. Penelitian Hukum Normatif versus Penelitian Hukum Empiris, Makassar PT. Umitoha.

Tri Andrisman, 2005. Hukum Pidana, Asas-asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Utomo, Warsito Hadi. 2005, Hukum Kepolisian Di Indonesia. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Utrecht, 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar.

Wirjono Prodjodikro, 2002. Asas-asas Hukum pidana, Ghalia Indonesia Jakarta.

Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Zulkifli Makkawaru. 2022. Analisis Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Resiko Kecelakaan Lalu Lintas Pada Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat. Indonesian Journal of Legality of Law

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Purnomo, D. H., Hasan, Y. A. ., & Hamid , A. H. . (2024). PELAKSANAAN PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 26–32. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5268

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>