ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR: 01/PID.SUS-TPK/2019 KAITANNYA DENGAN PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Jusram Agustyawan H.E. Gunawan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2618

Keywords:

Analisis Putusan, Korupsi, Tindak Pidana

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah megetahui faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat dan mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mamuju dalam memutuskan perkara No. 01/PID.SUS-TPK/2019 Kaitannya Dengan Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, oleh karena penelitian menjadi sarana pokok untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai tujuan untuk menemukan kebenaran secara sistematis, metodelogis, dan konsisten. Untuk memperoleh bahan hukum dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan proposal ini, maka peneliti melaksanakan penelitian di Pengadilan Negeri Mamuju Sulawesi Barat sebagai lokasi penelitian. Data primer dan data sekunder yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah penulis bahas terhadap Putusan Nomor, maka penulis menyimpulkan bahwa 1) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagai unsur yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap diri Terdakwa, namun pengembalian tersebut dapat dikesampingkan apabila Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2) Sebelum penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, tindakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Majelis Hakim memandang kedalam hal-hal yang meringankan Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, 3) Dalam penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa Majelis Hakim dipengaruhi oleh dua faktor yaitu Internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang terjadi didalam hakim itu sendiri seperti dalam musyawarah yang terdapat adanya perbedaan pendapat, sedangkan faktor eksternal yaitu yang mempengaruhi Majelis Hakim dari Masyarakat dan faktor Undang-Undang atau peraturan yang berlaku.

The aims of this study were 1) to find out the factors that led to the occurrence of the Corruption Crime Props for the Election Campaign for the Governor of West Sulawesi, and 2) to find out the considerations of the Judges of the Mamuju District Court in deciding case No. 01/PID.SUS-TPK/2019 Relation to Returning State Losses in Corruption Crimes. This type of research is a type of normative juridical research, because research is the main means for the development of science and technology which has the aim of finding the truth systematically, methodologically, and consistently. To obtain the legal materials and information needed in preparing this proposal, the researchers conducted research at the Mamuju District Court, West Sulawesi, as the research location. The primary data and secondary data that have been collected are then processed and analyzed qualitatively. Based on the description and discussion that has been discussed by the author on Decision Number, the authors conclude that 1) Return of state financial losses is an element considered by the Panel of Judges in imposing a sentence on the Defendant, but this refund can be waived if the Defendant commits a criminal act of corruption at a certain moment as stipulated in Article 2 paragraph (2) of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes; 2) Prior to the imposition of a sentence against the Defendant, the action to restore state financial losses carried out by the Defendant then the Panel of Judges looked into the things that relieved the Defendant in accordance with the provisions of Article 8 paragraph (2) of Law Number 48 of 2009 Concerning Judicial Power, 3) In imposing a sentence on the Defendant, the Panel of Judges was influenced by two factors, namely internal and external factors. Internal factors are factors that occur within the judges themselves such as in deliberations where there are differences of opinion, while external factors are those that influence the Panel of Judges from the Community and factors in the laws or regulations that apply.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitra. 2014. Modus Operandi Pidana Khusus Di Luar KUHP. Raih Asa Sukses. Jakarta.

Ali, Mahrus. 2016. Hukum Pidana Korupsi. UII Press. Yogyakarta.

Arsyad, Jawade Hafidz. 2013. Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Sinar Grafika. Jakarta.

Arsyad, Jawade Hafidz. 2013. Korupsi dalam perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Jakarta: Sinar Grafika.

Chairudin dkk 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama

Danil, Elwi. 2014 Korupsi: konsep. Tindak pidana. dan pemberantasannya. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Hlm 79-80

Danil, H. Elwi. 2011. Korupsi Konsep. Tindak Pidana dan Pemberantasannya. PT. Rajagrafindo Persada. Padang.

Hamzah, Andi. 2015. Pemberantasan Korupsi Melalu Hukum Nasional dan Internasional. PT. Rajagrafindo Persada. Depok.

Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta.

Karsona, Agus Mulya. 2011. Pengertian Korupsi. dalam Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta; Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian.

Kartono, Kartini. 2003. Patologi Sosial. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Klitgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi. Ed. 2. Cet. 2. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Latumaerissa, Denny. 2005. Akibat Hukum Kerugian Keuangan Negara Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sasi Vol. 21 No. 1.

Makawimbang, Hernold Ferry. 2014. Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.Suatu Pendekatan Hukum Progresif. Thefa Media. Yogyakarta.

Mokobimbing, Desly S. 2015. Pengembalian Kerugian Negara Dalam TindakPidana Korupsi Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan HukumTetap. Jurnal Lex Crimen Vol. IV/No.3.

Prodjohanmidjojo, Martiman. 1997. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta. Paramita.

Renggong, Ruslan. 2016. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Kencana. Jakarta

Saidi, Muhammad Djafar. 2011. Hukum Keuangan Negara . PT Raja Gravindo Persada. Jakarta.

Saidi, Muhammad Djafar. 2011. Hukum Keuangan Negara Edisi Revisi Jakarta: Rajawali Pers

Serikat PJ, Nyoman. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Kolusi. dan Nepotisme di Indonesia. Badan penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.

Simorangkir, J.C.T. Rudy. T. Erwin. dan J. T. 2013. Prasetyo. Kamus Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Sudarto. 2005. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sulaiman, Alfin. 2011. Keuangan Negara pada BUMN dalam Perspektif Ilmu Hukum. PT. Alumni. Bandung.

Tjandra, W. Riawan. 2006. Hukum Keuangan Negara. PT. Grasindo. Jakarta.

Undang-Undang No 20. Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wiyono, R. 2005. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Gunawan, J. A. H., Mas, M. ., & Madiong, B. (2023). ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR: 01/PID.SUS-TPK/2019 KAITANNYA DENGAN PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 417–428. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2618