EFEKTIVITAS PENERAPAN E-COURT

STUDI PADA PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG

Authors

  • Andi Taufik Nasri Pengadilan Agama Kota Pare-Pare
  • Ruslan Renggong Program Studi Imu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Imu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2661

Keywords:

Efektivitas, Persidangan secara E-Court, Perma No. 1 Tahun 2019

Abstract

Sistem persidangan E-Court merupakan jawaban terhadap tantangan kemajuan zaman, mewujudkan cita-cita MARI dalam menciptakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Penelitian ini dilakukan untuk mengukur seberapa efektif penerapan secara e-Court pada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang berdasarkan Perma 1 Tahun 2019 dengan berbagai aspek dan faktor yang berpengaruh. Jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Sehingga pengumpulan dan pengolahan data yang dilakukan peneliti adalah dengan wawancara mendalam, observasi partisipatif dan analisis data. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sudah melakukan beberapa upaya dalam menerapkan persidangan secara E-Court, diantaranya mempersiapkan Hakim yang profesional, melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat terkait pelaksanaan persidangan secara E-Court, menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan sidang, menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dalam pengoperasian aplikasi persidangan E-Court dan bekerjasama dengan pos bantuan hukum dalam merealisasikan persidangan secara E-Court. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penerapan persidangan secara elektronik pada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang secara keseluruhan belum dapat dikatakan efektif.

The E-Court trial system is an answer to the challenges of the times, realizing the ideals of MARI in creating a simple, fast and low-cost judiciary. This research was conducted to measure how effective the implementation of e-Court at the Sidenreng Rappang Religious Court based on Perma 1 of 2019 with various aspects and influential factors. This type of field research uses a qualitative approach. So that the data collection and processing carried out by researchers is by in-depth interviews, participatory observation and data analysis. The Religious Court of Sidenreng Rappang has made several efforts to implement the E-Court trial, including preparing professional Judges, conducting periodic socialization with the public regarding the implementation of the E-Court trial, providing facilities for the performance of the trial, preparing superior human resources in operating the E-Court trial application and cooperating with legal aid posts in realizing the E-Court trial. The study results indicate that implementing electronic court proceedings at the Sidenreng Rappang Religious Court cannot be effective.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Yulia A. Hasan, Program Studi Imu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa

  

References

Andi Hamzah. (2008). Hukum acara pidana indonesia. Penerbit. Sinar Grafika Jakarta.

Burhan Bungin, 2009, Penelitian Kualitatif, Cet. III; Jakarta: Kencana.

Christine Coumarelos et al, 2016, above note 1, 39; American Bar Association – Commission on the Future of Legal Services, Report on the Future of Legal Services in the United States.

Hadari Nawawi & Mimi Martini, 1994, Penelitian Terapan, Yogyakarta: Gajahmada University

Harun Rasyid, 2000, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Ilmu Sosial danAgama,Pontianak: STAIN Pontianak.

Hatta Ali, 2012, Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Bandung: Alumni.

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Hia, H. Mulyadi, M & Siregar, T. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(2): 117-125.

Imam Suprayogo dan Tobroni, 2001, Metode Penelitian Sosial-Agama, Bandung: Remaja Rosda- karya

Kansil, C.S.T. (1986). Pengantar Ilmu Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Laden Marpaung. (2008). Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Penerbit. Sinar Grafika. Jakarta.

Lexy J. Moleong, 2018, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

M. Nasir, 1983, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mahkamah Agung, 2010, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Jakarta.

Mahkamah Agung, 2020, https://ecourt.mahkamahagung.go.id, [18 Juli 2022 Pukul 17.50 WITA]

Michael Legg, 2016 ‘The Future of Dispute Resolution: Online ADR and Online Courts’ 27 Australasian Dispute Resolution Journal.

Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Penerbit. Bina Aksara. Jakarta.

Nurbaya, N., Pattenreng, M. A., & Hasan, Y. A. (2021). efektivitas pembagian harta bersama terhadap perceraian di pengadilan agama sungguminasa kelas ib. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 88–92. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1212 [19 Januari 2023]

Nurfaika Ishak. “Implementation and Supervision of Official Discretion in Local Government of Republic of Indonesia” Jurnal Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 8 Nomor 2 Desember 2019, hlm.197-212

P.A.F. Lamintang. (2009). Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Cet. 2. Penerbit. Sinar Grafika. Jakarta.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019Tentang AdministrasiPerkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik.

Prasetya, p. c., renggong, r., & hasan, y. a. (2021). diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak oleh penyidik. indonesian journal of Legality of Law, 4(1), 64–68. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1193

PT Bengkulu, 2018, https://www.pt-bengkulu.go.id/berita/e-court-era-baruberacara-di-pengadilan[18 Juli 2022. Pukul 18.00 WITA]

PTUN Yogyakarta, https://ptun-yogyakarta.go.id/index.php/artikel/193-e-court-danmasa-depan-sistem-peradilan-modern-di-indonesia.html. [11 Juli 2022. Pukul 16.00 WITA]

Rahmanuddin Tomalili. 2019. Hukum Pidana. Penerbit. CV. Budi Utama. Yogyakarta.

Salim HS, 2013, penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saragih, D.H.P. Zulyadi, R. & Harahap, D.A. (2019). Akibat Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor : 45/Pid.Sus-Anak.2018/PN. Lbp). JUNCTO, 1(1) 2019: 78-88.

Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116

Simbolon, N., Nasution, M., & Lubis, M. (2019). Pemberdayaan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Batak Toba dalam Mencegah Kekerasan terhadap Anak. JURNAL MERCATORIA, 12(2), 148-159. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i2.2944

Simons. (2005). Leerboek Van Het Nederlendse Strafrecht II, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiri Permana, 2018, “Keunggulan E-court dan Problematikanya”, Majalah Peradilan Agama, Jakarta.

Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D; Bandung: Alpabeta.

Supandi, 2019, Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia, Semarang: Undip Press.

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1280/SEK/HM.02.3/8/2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang Pemberitahuan Implementasi e-Court (e-litigasi) dan Rilis SIPP Tingkat Pertama Versi 3.3.0

Syaputra, M.Y.A. (2016). Kajian Yuridis Terhadap Penegasan Hiearaki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Dalam Perspektif Stufen Theorie, Jurnal Mercatoria Vol. 9 No. 2/Desember 2016.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 50 Tahun 2009, perubahan atas Undang-undang No.3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Wijayanti, A. (2011). Strategi Penulisan Hukum, Bandung, Lubuk Agung.

Yulianto, D., Renggong, R., & Madiong, B. (2021). Analisis Penyidikan Polri Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Polres Mamasa. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 129–135. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.636

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Nasri, A. T., Renggong, R. ., & Hasan, Y. A. . (2023). EFEKTIVITAS PENERAPAN E-COURT: STUDI PADA PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 265–272. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2661

Most read articles by the same author(s)

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>