PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MALPRAKTIK MEDIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUTAPURA PALU

Authors

  • Yusri Lisangan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4481

Keywords:

Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, Malpraktik Dokter

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku malpraktik medik di RSUD Anutapura Palu dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara malpraktik medik dalam kasus putusan Nomor : 871K/Pid/2018. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data lapangan sebagai fokus penelitian serta menggunakan perundang-undangan sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku malpraktik medis di RSUD Anutapura Palu dengan mempertimbangkan aspek hukum dan praktik medis dengan analisis menyeluruh tentang standar perawatan medis, saksi ahli, dan dampak pada praktik medis. Analisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara malpraktik medik dalam kasus putusan Nomor 871/Pid/2018 adalah adanya ketidakseimbangan dalam memberikan keadilan di mana hakim memberikan keadilan untuk terdakwa secara penuh dengan putusan bebas dalam perkara ini akan tetapi untuk korban tidak mendapatkan keadilan yang pasti.

This study aims to analyze the criminal responsibility of the perpetrators of medical malpractice at Anutapura Regional General Hospital of Palu and analyze the Judge's consideration in deciding the medical malpractice case in the verdict case Number: 871K/Pid/2018. The research method used is normative legal research using field data as the focus of research and using legislation as a source of research data. The results showed that criminal liability for perpetrators of medical malpractice at Anutapura Palu Hospital by considering aspects of law and medical practice, where a thorough analysis of the standard of medical care, expert witnesses, and the impact on medical practice. And the analysis of the judge's consideration in deciding the medical malpractice case in verdict Number 871/Pid/2018 is that there is an imbalance in providing justice, where the judge provides justice for the defendant in full with an acquittal in this case but for the victim does not get certain justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Erwinsyahbana, T., & Melinda, M. (2018). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir.

Guwandi, J. (2004). Hukum Medik (Medical Law). Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.

Isfandyarie, A. (2005). Malpraktik dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Prestasi Pustaka: Jakarta.

Kelsen, H. (2008). Teori Hukum Murni. Nusamedia: Bandung.

Notoatmojo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta: Jakarta.

Soetrisno, S. (2010). Medik dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. PT Telaga Ilmu Indonesia: Tangerang.

Wajoepramono, E. J. (2012). Konsekuensi Hukum dalam Profesi Medik. Bandung.

Widhiantoro, D. C. (2021). Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran dalam Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Lex Privatum, 9(9), 103–112.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Lisangan, Y., Renggong, R. ., & Madiong, B. . (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MALPRAKTIK MEDIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUTAPURA PALU. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 349–354. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4481

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>