ANALISIS TINDAK PIDANA PENGGUNA BUSUR PANAH DALAM KEJAHATAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH KOTA MAKASSAR

Authors

  • Albertus Amsa Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3819

Keywords:

Tindak Pidana, Busur Panah, Kejahatan Penganiayaan, Makassar

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui peranan kepolisian dalam menangani tindak pidana pengguna busur panah dalam kejahatan penganiayaan di wilayah Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar (Polsek Biringkanaya). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri sebagai salah satu insitusi pemerintah yang memelihara keamanan dan ketertiban umum dan di berikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Tindak Pidana Pengguna Busur Panah Dalam Kejahatan Penganiayaan berdasarkan pada peraturan yaitu Pasal 1 angka 4 jo angka 5 KUHAP, Pasal 1 angka 1 jo angka 2 KUHAP, Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Penyidik Polri mengalami kendala-kendala dalam proses penyidikan tindak pidana Pengguna Busur Panah  Dalam  Kejahatan Penganiayaan  Di Wilayah Kota Makassar, yaitu pertama kurangnya sarana dan prasarana berupa CCTV dan lampu-lampu penerangan jalan, kedua kurangnya orang yang mau menjadi saksi, yang ketiga adalah jika pelaku adalah anak di bawah umur dalam penyidikannya terkendala dengan waktu yang singkat dalam proses penyidikan paling lama 15 (lima belas) hari sudah harus di limpahkan ke Jaksa Penuntut umum sedangkan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU perlindungan anak sehingga perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penanganan khusus untuk menangani kasus-kasus  tindak pidana Pengguna Busur Panah  Dalam  Kejahatan Penganiayaan terutama yang melibatkan anak, keempat sulitnya menemukan barang bukti yang sering di buang atau disembunyikan oleh para pelaku.

This research aims to find out and understand the role of the Police in handling criminal acts of Bow Users in Persecution Crimes in the Makassar City Area. This research is empirical normative research. This research was conducted in Makassar City (Biringkanaya Police). The results of the research show that the National Police is one of the government sites that maintains security and maintains public security and gives permission by law to carry out investigations and investigations into criminal cases of using bows and arrows in the crime of assault based on regulations, namely Article 1 number 4 in conjunction with number 5 of the Criminal Procedure Code, Article 1 number 1 in conjunction with number 2 of the Criminal Procedure Code, Article 14 paragraph (1) letter f and Article 14 paragraph (1) letter g Law No. 2 of 2002 concerning the Police. National Police investigators experienced obstacles in the process of investigating the criminal act of using bows and arrows in the crime of assault in the Makassar City area, namely first ensuring facilities and infrastructure in the form of CCTV and street lights, secondly providing people who want to be witnesses, thirdly if the perpetrator The perpetrator is a minor whose investigation is constrained by a short time. In the investigation process, a maximum of 15 (fifteen) days must be handed over to the public prosecutor. Meanwhile, the handling of children in conflict with the law must be in accordance with the Child Protection Law, so it needs to be considered. special handling is carried out to handle criminal cases of using bows and arrows in crimes of abuse, especially those involving children, fourthly, it is difficult to find evidence which is often thrown away or hidden by the perpetrator.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, 2000. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta: Jakarta.

Andi Hamzah, 2004. Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.

Andi Hamzah, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Madiong.B, 2018. Filsafat Hukum. CV.Sah Media.

Marwan Mas. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Sah Media (CV. Sah Media).

Moeljatno. 1993. Azas-Azas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta

Moeljatno, 1984. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.

Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta,

Ruslan.R. 2021. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Kencana: Jakarta.

Salam.A.2015. Hukum Pidana II. Pustaka Rabbani Indonesia: Ciputat.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Shidarta, “Kajian Budaya Hukum Melalui Teori Regangan Robert K. Merton” Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Sugiarto, S. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Sunyoto, “ Penegakan Hukumn di Indonesia” Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto , Vol. 8 No. 3 September 2008

Tri Andrisman 2007. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar Lampung.

Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun

Wirjono Projodikoro, 2010. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama: Bandung,

Yesmil.A, 2019. Sidtem Peradilan Pidana. Widya Padjajaran: Bandung.

Zainal, A. 2010. Hukum Pidana I. Sinar Grafika: Jakarta.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Amsa, A., Madiong, B., & Renggong, R. (2023). ANALISIS TINDAK PIDANA PENGGUNA BUSUR PANAH DALAM KEJAHATAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH KOTA MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 137–141. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3819

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>