PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI - AD YANG MELAKUKAKAN DISERSI DI KODAM XIV/HASANUDDIN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3836Keywords:
Desersi, Penegakan, HukumAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui penyebab Desersi di wiliayah Kodam XIV/Hsn, dan langkah-langkah penanganan terhadap pelaku Desersi di wiliayah Kodam XIV/Hsn, dengan metode menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, adapun analisa data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif data primer dan data sekunder. Pengolahan data terlebih dahulu diadakan pengorganisasian terhadap data primer yang diperoleh melalui perundang-undangan terkait dan kepustakaan. Data yang terkumpul selanjutnya dibahas, disusun, diuraikan, dan ditafsirkan, serta dikaji permasalahan sehingga diperoleh suatu kesimpulan sebagai upaya pemecahan masalah. Adapun Hasil penelitian bahwa Penerapan hukum pidana militer terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan desersi merupakan wewenang dari peradilan militer untuk mengadilinya, kemudian tahapan-tahapannya berupa penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer atas perintah dari Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum). selanjutnya berkas penyelidikan diberikan kepada Oditur Militer untuk dipelajari, maka oditur militer membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer, setelah peradilan merasa cukup dengan berkas dari Oditur Militer, maka peradilan militer akan mengadili anggota militer yang didakwakan melakukan desersi. Penyelesaian perkara dalam peradilan militer pada saat ini telah di atur dengan baiknya, akan tetapi diharapkan semua yang berperan dalam proses penyelesaian perkara militer melakukan semua tahapan tersebut dengan berasaskan Keadilan dan Hukum Positif. Penerapan peraturan yang ada harus dilakukan secara konsisten dan selalu diadakan pengkajian terhadap perkara-perkara desersi agar dari hambatan tersebut dapat dicari solusi dan jalan keluar untuk mengurangi kuantitas tindak pidana desersi.
This research aims to determine: 1) the factors causing the crime of desertion in the area of Kodam XIV/Hsn. 2) What are the steps for dealing with perpetrators of the crime of desertion in the area of Kodam XIV/Hsn.This research uses normative-empirical legal research, while the data analysis used is a qualitative approach to primary and secondary data. where in analyzing/processing data, primary data obtained through relevant legislation and literature is first organized. Then the collected data is then discussed, compiled, described and interpreted, and the problem is studied so that a conclusion is obtained as a problem solving effort.The results of the research show that the application of military criminal law to members of the TNI who are proven to have committed the crime of desertion is within the authority of the military court to try them, then the stages take the form of an investigation carried out by the Military Police on orders from superiors who have the right to punish (Ankum). then the investigation files are given to the Military Prosecutor for study, then the military prosecutor makes an indictment to be handed over to the Military Court, after the judiciary is satisfied with the files from the Military Prosecutor, then the military court will try the military member accused of desertion. Settlement of cases in military justice is currently well regulated, but it is hoped that all those who play a role in the process of resolving military cases carry out all these stages based on Justice and Positive Law. The application of existing regulations must be carried out consistently and studies of desertion cases must always be carried out so that solutions and solutions can be found from these obstacles to reduce the quantity of criminal acts of desertion.
Downloads
References
Abdul Rahman Kalau, “Pembaharuan Undang-undang Hukum Disiplin Militer Dalam Perspektif Pembinaan Disiplin Prajurit TNI”, Pusat Studi Hukum Militer Sekolah Tinggi Hukum Militer, November 2014.
Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Kencana.
Agustinus PH dan Yuliana Yuli W, “Pembaharuan Hukum Pidana Militer Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”, UPN Veteran Jakarta, Jurnal Juridis Desember 2014.
Ahmad Hariri, “Penyidikan Tindak Pidana Di Lingkungan Peradilan Militer Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer”, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2014.
Bambang Purnomo, 1998. Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Yogyakarta: Amarta Buku Bandung: Alumni.
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti
Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media.
Devit Mangalede, “Penerapan Hukum Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Desersi”, Lex Crimen, Agustus 2017.
Dini Dewi Heniarti. 2017. Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Refika Aditama. Bandung
H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafiika, 2007
Hamzah, Andi. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradya Paramita.
Hukum Pidana Militer di Indonesia, Cetakan VII (Jakarta, Badan Pembinaan Hukum TNI) 2020
Moch Faisal, 2004, Peradilan Militer di Indonesia, Bandung: Mandar Maju,
Moeljanto. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Rineka Cipta. Jakarta.
Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.
Muladi. 2002 Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.
Muladi. 2002 Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni. Moeljatno, Op Cit.
Nikmah Rosidah, Hukum Peradilan Militer, CV. Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung, 2019.
Oemar Seno Adji, 1991. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Jakarta: Erlangga
P.A.F. Lamintang, 1996. Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1979, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung: Penerbit Alumni
Rima Katherina Poli, “Pertanggungjawaban Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Gratifikasi”, Lex Privatum
S.R. Kanter, Hukum Pidana Militer, 1985, edisi Revisi, BPK. Gunung Mulia
Samosir, Djisman. 1992. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bandung: Bina Cipta.
Soejono Soekanto, 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Penerbit PT. Raja Grafindi Persada.
Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Tamsil M. Djabir T, Dkk, “Analisis Penegakan Sanksi Militer Terhadap Prajurit TNI Angkatan Darat Yang Melakukan Tindak Pidana Lesbian, gay, Biseksual, Transgender Di Wilayah Komando daerah MIliter XIV/Hasanuddin”, Indonesia Jurnal Of Law Vol. 5 No. 2 Juni 2023
Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Pres, Malang: 2008
Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Pres, Malang: 2008
Yulia A Hasan, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal Yang Bekerja Pada Pengusaha Perkapalan Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan”, Indonesia Jurnal Of Legality Vol. 5. No.2 Juni 2023
Yusep Mulyana, Hukum Peradilan Militer, MDP Media (Anggota IKAPI), Bandung, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Noris Mbotengu, Yulia A Hasan, Basri Oner
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.