EFEKTIVITAS TANGGUNG JAWAB KEPOLISIAN LALU LINTAS TERHADAP PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PENGANTAR JENAZAH
STUDI KASUS POLRES GOWA
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3856Keywords:
Pengantar Jenazah, Polisi Lalu Lintas, Polres GowaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas serta upaya menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengantar jenazah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang dilakukan di Wilayah Hukum Kabupaten Gowa dengan mengumpulkan data primer dan sekunder dengan memakai teknik pengumpulan data melalui wawancara dan kuisioner yang kemudian diolah dan disesuaikan dengan data sekunder dari sumber pustaka yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan pengantar jenazah melakukan pelanggaran lalu lintas adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor Masyarakat dan budaya. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah 1. Pihak Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Gowa diharapkan untuk lebih inisiatif mengawal ambulans pengantar jenazah serta memaksimalkan personil yang bertugas dilapangan, 2. Sosialisasi kepada masyarakat agar lebih ditingkatkan, Melakukan kerjasama dengan Pemerintah setiap Kecamatan di Kabupaten Gowa agar pemerintah dan Bekerja sama dengan pihak Polsek untuk bisa mensosialisasikan juga kepada seluruh Masyarakat Desa agar masyarakat lebih mudah menjangkau informasi dan edukasi hukum..
This research aims to determine and analyze the factors that cause traffic violations and efforts to overcome traffic violations committed by corpse deliverers. This research uses empirical research methods carried out in the Gowa Regency Legal Area by collecting primary and secondary data using data collection techniques through interviews and questionnaires which are then processed and adjusted with secondary data from related library sources. The results of this research show that the factors that cause corpse deliverers to commit traffic violations are legal factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, community and cultural factors. The recommendations in this research are 1. The Gowa Police Traffic Police Unit is expected to take more initiative in guarding ambulances delivering corpses and maximize the personnel on duty in the field, 2. Socialization to the community to be further improved, Collaborating with the Government of each District in Gowa Regency so that the government and Collaborate with the Sector Police to be able to disseminate information to all Village Communities so that it is easier for people to access legal information and education.
Downloads
References
Aditya Bakti. Bambang Purnomo, 2002, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Agung Kurniawan, 2005, Tranformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta.
Alam, A.S. dan Amir Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Refleksi. Makassar.
Alam, Amir Ilyas, 2010, Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Citra
Alwi, Hasan dkk. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka. Jakarta.
Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Amrus, Andi Baso, Ilham Abbas, and Hardianto Djanggih, (2021), ‘Efektivitas Penerapan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas’, Toddopuli Law Review, 1.1 29–42 <https://jurnal.ahmar.id/index.php/toddopuli/article/view/424/301>
Andi Hamzah 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.22
Andi Hamzah, 2008, Kamus Hukum, Bandung, Citra Umbara.
Andi Hamzah, 2010, Hukum Acara Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Andi Lolo. 1989. Asas-asas Hukum Pidana. Lembaga Percetakan dan Penerbitan Umi. Ujung Pandang.
Anton Tabah, 1990, Menatap dengan Mata Hati Polisi Indoneia, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Apriliana, Lutfina Zunia & Nyoman Serikat Putra Jaya. (2019). Efektivitas Penggunaan E–Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 5 No. 2
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta,Rajawali Pres.
Barda Nawawi Arief. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana . Jakarta.
Bhaswata, No. 2009. Gambaran Tingkat Pengetahuan Keselamatan Transportasi Bus Kuning UI Pada Mahasiswa Sarjana Regular Angkatan Tahun 2005 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Skripsi. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Indonesia, Jakarta.
Bisri Ilham, 1998, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Grafindo Persada.
Chusminah, S., Haryati, R. A., & Kristiani, D. (2018). Efektivitas Implementasi E-Tilang Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Tertip Berlalu Lintas Pada Korps Lalu Lintas Polri. Jurnal Sekretari dan Manajemen Vol. 2 No. 2
Departemen Perhubungan RI. 2006. Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas.
Djayoesman, H.S. 1986. Polisi dan Lalulintas, cetak kedua. Bandung : Refika Aditama.
Effendy, rusli, Ny. Poppi An Widya cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen, Vol.2 No.2, pp. 217-224.s
Ferdinand Augusty, 2002, Structual Equation Modeling dalam Penelitian Manajemen, Semarang, BP Undip.
Heinrich, Petersen, Ross. 1980. Industrial Accident Prevention. Edisi Kelima, Mc. Grow Hill Book Company. New York.
Ide, Silva Nugrawati, Baharuddin Badaru, and Nur Fadhillah Mappaselleng, ‘Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Online’, Journal of Lex Generalis (JLG), 2.5 (2021), 1691–1702
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education. Yogyakarta. J.E.
Kartika, M., 2009. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Depok Tahun 2008. Skripsi. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Indonesia, Jakarta.
Kesepakatan bersama Ketua MA, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kapolri,Tgl 19 Juni 1993 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Kesepakatan Bersama Tentang Penggunaan Jasa BRI dalam Penerimaan Uang Titipan, Pembayaran Denda dan Biaya Perkara Tilang, Tgl 15 Juli 1993.
M. Karjadi, 1981, Kejahatan, Pelanggaran dan Kecelakan, Bogor, Politea.
M. yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, Jakarta, Sinar Grafika.
Momo Kelana, 1984, Hukum Kepolisian. Perkembangan di Indonesia Suatu Studi HistorisKomperatif, Jakarta, PTIK.
Mukti Fajar ND, Yulian Admad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar.
Mulyana W. Kusumah. 1981. Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Alumni. Bandung.
P.A.F, Lamintang, 2011, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.hlm.182.
Peraturan MA (PERMA) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Pinim, Firman Hidayat, Mulyati Pawennei, and Zainuddin Zainuddin, ‘Efektifitas Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Tilang Elektronik: Studi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan’, Journal of Lex Generalis (JLG), 3.8 (2022), 1409–23
Poerwadarminta, 1993, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, Jakarta, Balai Pustaka, Cet3.
R. Soersono 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, hlm.27
Syahruddin Nawi, Rahman Syahruddin (2021), Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, Kretatupa Print: Makassar,
Thalib, Hambali, and Mulyati Pawennai, ‘Optimization of Criminal Action of Cross-Traffic Accidental Laws In The Law Region East Luwu Polres’, Meraja Journal, 3.2 (2020), 163–77
Yunus, Rudi, Sufirman Rahman, and Ilham Abbas, ‘Efektivitas Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Melibatkan Tersangka Anak Dibawah Umur’, Journal of Lex Generalis (JLG), 4.2 (2023), 564–89
Zainal Abidin Farid, 2007. Hukum Pidana 1. Jakarta, Sinar Grafika, hlm..225.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Baharuddin Badaru, Sukarya Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.