IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MELALUI SARAN DIVERSI DALAM SETIAP PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN PINRANG
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3890Keywords:
Deversi, Pidana Anak, Restorative JusticeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan diversi di Kabupaten Pinrang. Penelitian ini menggunakan dua jenis tipe yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris karena mengkaji bahan pustaka sekaligus mencari data empiris di lapangan, adapun Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dalam restorative justice untuk memberikan keadilan dan perbandingan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara non formal. Diversi merupakan bentuk pemidanaan yang beraspek pendidikan terhadap anak, adapun faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diversi adalah faktor substansi hukum, sumber daya manusia aparat penegak hukum yang belum dapat memahami dengan baik mengenai diversi, sarana dan prasarana yang belum lengkap, faktor kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah dalam melaksanakan diversi, dukungan dan kerjasama antar lembaga belum optimal, dan korban/keluarga korban belum dapat menerima secara baik mengenai diversi. Rekomendasi penulis adalah hendaknya aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas baik ditingkat penyidikan, pemantauan, pemeriksaan dan penentuan putusan hakim, hendaknya mengutamakan pelaksanaan diversi sebagai salah satu alternatif dalam pelaksanaan pidana dan disamping itu hendaknya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana diversi dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak.
This research aims to describe and analyze the obstacles that influence the implementation of diversion in Pinrang Regency. This research uses two types, namely normative legal research and empirical legal research because it examines library materials as well as looking for empirical data in the field, as for data collection techniques through interviews and literature related to the problems discussed in this research. The research results show that diversion in restorative justice is to provide justice and legal comparisons to children who are in conflict with the law without ignoring children's criminal responsibility. Diversion is not a peaceful effort between children in conflict with the law and their victims or families, but rather a form of punishment for children in conflict with the law in a non-formal way. Diversion is a form of punishment that has an educational aspect for children. The factors that influence the implementation of diversion are legal substance factors, human resources of law enforcement officers who cannot yet understand diversion properly, incomplete facilities and infrastructure, factors of public legal awareness which are still low. In implementing diversion, support and cooperation between institutions has not been optimal, and victims/victims' families have not been able to accept diversion well. The author's recommendation is that law enforcement officers, in carrying out their duties at the level of investigation, monitoring, examination and determining the judge's decision, should prioritize the implementation of diversion as an alternative in the implementation of crime and besides that, the government should provide diversion facilities and infrastructure in order to provide protection to children.
Downloads
References
Ahmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judisial Prudence). Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Amiruddin, Zaenal Asikin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Apong Herlina, 2004. Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, UNICEF, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2000. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Graha, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2005. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Perbandingan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Waluyo, 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. PT. Citra Kencana Preneda Media Grup, Jakarta.
Chairul Huda, 1998. Bacaan Acara Pidana Dalam Praktik. Djambatan, Jakarta.
Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana Prenada Media, Jakarta.
G.P. Hoefnagels, 1973. The Other Side of Criminology. Kluwer Deventer, Holland.
Irma Setyowati, 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bumi Aksara, Jakarta.
Kartini Kartono, 1992. Pathologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Rajawali Pers, Jakarta.
Keren Leback, 1986. Teori-Teori Keadilan. Nusamedia, Bandung.
Ladeng Marpaung, 2005. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
M. Joni, Zulchaina, 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Persepktif Konvensi Hak Anak. PT. Aditya Bati, Bandung.
Marlina, 2010. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. USU Press, Medan.
Muladi dan Barda Nawawi Airef, 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Airef, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Muladi dan Barda Nawawi Airef, 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Mulyawan W. Kusuma, 1981. Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suatu Pemahaman Kritis. Allumni, Bandung.
Mulyawan W. Kusuma, 1986. Hukum dan Hak-Hak Anak. CV. Rajawali, Jakarta.
Nandang Sambas, 2010. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Nasution Bahder Johan, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.
O.C. Kaligis, 2006. Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana. PT. Alumni, Bandung.
Paulus Hadisaputro, 2008. Juvenile Deliquency (Pemahaman dan Penanggulangannya). PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun
Robert C. Trajanowics, 2003. Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. UNICEF, Indonesia.
Romli Atmasasmita, 1996. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bina Cipta, Bandung.
Romli Atmasasmita, 1997. Peradilan Anak di Indonesia. CV. Mandar Maju, Bandung.
Romli Atmasasmita, 2006. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2011. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soesilo Yuwono, 1982. Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHP Sistem dan Prosedur. Alumni, Bandung.
Sri Widoyanti, 1984. Anak dan Wanita dalam Hukum. Pradya Paramita, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Baharuddin Badaru, Asriana Asriana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.