EFEKTIVITAS PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH PADA PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI WATAMPONE (PUTUSAN NOMOR: 114/Pid.B/2023/PN Wtp)

Authors

  • Baharuddin Badaru Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ibnu Hibban Sabil Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3928

Keywords:

Asas Praduga Tak Bersalah, Peradilan Pidana, Perkara Pembunuhan

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan pidana sebagai wujud penghormatan hak asasi manusia seperti perkara Putusan Nomor 114/Pid.B/2023/Pn Wtp yang mana perkara tersebut terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukkan inisial IR terhadap korban yang tak lain adalah mertuanya inisial MK meninggal dunia. Hak-hak yang dimiliki tersangka sangat dijunjung tinggi, dan sedapat mungkin harus tetap diberikan oleh aparat penegak hukum. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris terhadap penerapan asas praduga tidak bersalah dalam proses penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pembunuhan nomor 114/Pid.B/2023/PN Wtp berdasarkan asas praduga tidak bersalah dengan memanfatkan Knowledge, Comprehensif, Aplikatif, Analysis, syntesis , evaluatif telah efektif namun saran penulis pada penelitian ini, perlu ditingkatkan sinergitas antara Para Penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan sampai kepada Pengadilan dalam proses peradilan pidana tindak pidana pembunuhan berdasarkan asas praduga tidak bersalah dalam rangka mencegah tindak pidana baru seperti tindak pidana main hakim sendiri oleh Masyarakat.

This study aims to examine the factors that influence the effectiveness of the application of the presumption of innocence in the criminal justice process as a form of respect for human rights such as Case No. 114/Pid.B/2023/Pn Wtp in which the case involved the crime of murder committed by the initials IR against the victim who was none other than his father-in-law MK died. The rights of the suspect are highly upheld, and as far as possible must still be given by law enforcement officials. The type of research used is empirical legal research on the application of the presumption of innocence in the law enforcement process. The results showed that the judge's consideration in deciding the criminal murder case number 114/Pid.B/2023/PN Wtp based on the presumption of innocence by utilizing Knowledge, Comprehensive, Applicative, Analysis, syntesis, evaluative has been effective but the author's suggestion in this study, it is necessary to increase the synergy between Law Enforcement Officers ranging from the Police, Prosecutors' Office to the Court in the criminal justice process of murder based on the presumption of innocence in order to prevent new crimes such as vigilantism by the community.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. 2017. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legisprudence). Volume 1 Pemahaman Awal. Kencana: Jakarta.

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada.

Ahmad Zaenal Fanani. 2011. Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim, Artikel ini pernah dimuatdi Varia Peradilan No. 304.

Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Azhari M. Tahir. 2005. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta.

Bernard L Tanya dkk. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Bodenheimer. Dalam Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Dominikus Rato. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, LaksbangPressindo, Yogyakarta.

H.R Otje Salman. 2010. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT. Refika Aditama, Bandung.

Jimly Asshiddiqie. 2009. e-book Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia.

John Rawls. 2006. A Theory of Justice, London: Oxford University press, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kartanegara Satochid.1989. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah dan Pendapat Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksana

Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra. 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.

M. Yahya Harahap. 2008. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro. 1993. Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakkan Hukum Dalam Batas-batas Toleransi), Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Masrudi Muchtar, Sistem Peradilan Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, Prestasi Pustakaraya.

Minoru Shikita dalam Indriyanto Seno Adji. 1998. Penyiksaan dan HAM dalam Perspektif KUHAP, Jakarta. Sinar HarapanMoh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti.

Moh. Mahfud MD. 2009. Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. ”Ruang Lingkup Penegakan Hukum Pidana dalam Konteks Politik Kriminal”. Makalah Seminar Kriminologi V. Fakultas Hukum Undip Semarang, 1986

Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3.

Romli Atmasasmita. 1996. Perbandingan Hukum Pidana, CV. Mandar Maju.

Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum, Editor Awaludin Marwan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sidharta Arief. 2007. Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.

Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tongat. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMMPress, Malang.

Utrecht, 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Badaru, B., & Sabil, I. H. (2023). EFEKTIVITAS PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH PADA PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI WATAMPONE (PUTUSAN NOMOR: 114/Pid.B/2023/PN Wtp). Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 185–191. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3928