ANALISIS HUKUM JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

Authors

  • Muchlis Mustafa Pengadilan Negeri Makassar
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4471

Keywords:

Juctice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi , Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam permohonan Justice colaborator dalam tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dan faktor penilaian hakim dalam permohonan Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di pengadilan negeri makassar terhadap terdakwa tindak pidana korupsi, advokat yang menangani tindak pidana korupsi, metode yang digunakan wawancara langsung dan study kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menolak Justice Colaborator terhadap terdakwa karena terdakwa adalah pelaku utama yang sudah memenuhi unsur unsur mengenai adanya keterlibatan. Pihak lain yang disebutkan terdakwa dalam permohonannya baru sebatas keterangan dan belum didukung oleh alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukun yang berlaku sehingga hakim memberi pertimbangan menolak justice kolaborator terdakwa karena berpedoman pada SEMA No. 4 Tahun 2011. Sedangkan faktor penilaian hakim dalam mengabulkan permohonan Justice colaborator meliputi Keterlibatan dalam Tindak Pidana Korupsi, Relevansi Informasi yang Diberikan, Kesesuaian dengan Tujuan Hukum, Kerjasama yang Jujur dan Penuh Kerelaan, Kecukupan Bukti Tambahan, Keamanan dan Perlindungan Saksi, Ketentuan Hukum dan Kebijakan Negara.

This study aims to analyze the judge's consideration in the application of a justice collaborator in a corruption crime in Makassar District Court and the factors that affect the justice collaborator in a corruption crime can be granted by the panel of judges. The research method used is empirical normative research with a qualitative approach conducted in Makassar District Court on corruption defendants, advocates who handle corruption crimes, methods used direct interviews and literature studies. The results showed that the judge's consideration rejected the collaborator's justice against the defendant because the defendant was the main perpetrator who had fulfilled the elements regarding involvement. The other party mentioned by the defendant in his application is only limited to information and has not been supported by other evidence in accordance with the applicable legal provisions so that the judge gave consideration to reject the defendant's collaborator justice because it was guided by SEMA No.4 of 2011. Meanwhile, the factors assessed by the judge in granting the request for Justice Collaborator include Involvement in Corruption, Relevance of Information Provided, Conformity with Legal Objectives, Honest and Willing Cooperation, Adequacy of Additional Evidence, Security and Witness Protection, Legal Provisions and State Policy.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, 2011. Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Adi, Rianto, 2021, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Obor Pustaka, Jakarta

AL. Wisnubroto dan G. Widiartana, 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana

Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Alfitra, 2011. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Andi Hamzah, 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Sofyan dan Abdul Asis, 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Amin, Rahman, 2020, Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika, Deepublish, Sleman.

Amir Ilyas dan Jupri. 2018. Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Makassar: Genta Publishing.

Ahmad Yunus, 2017. Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Dalam Praktik, Simbur Cahaya Vol. 24 No. 2

Ashari Setiawan, Marwan Mas, Abd Haris Hamid, 2022. Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Makassar, Indonesia Jurnal Of Legality Of Law : Vol 4 N0, 2 Indonesia Jurnal Of Law.

Ayu Diah dan Ni Nengah, 2018. Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Universitas Udayana.

Bachtiar, S. M., 2021, Mendesain Penelitian Hukum, Deepublish, Jakarta.

Baso Madiong dkk, 2022. Filsafat Ilmu Hukum, PT Raja gapindo Persada Makassar.

Baso Madiong, 2014. Sosiologi Hukum: Suatu pengantar (Vol 1) SAH MEDIA

Coby Elisabeth Mamahit, 2011. Kajian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)Nomor 4 Tahun 2011 tentang Saksi Pelaku Tindak Pidana yang Bekerjasama (Justice collaborator), Jurnal Lexcrimen.

Djulaeka, 2020, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.

Endang Hadrian, 2020, Hukum Acara Pidana Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi, Deepublish, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Jakarta.

Ishaq, 2009. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2010. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta.

Jupri, 2018. Reward Keringanan Sanksi Pidana Bagi Justice Collaborator Perkara Korupsi, Jurnal Transformative. Vol. 4 Nomor 1.

Lilik Mulyadi, 2012. Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, PT. Alumni, Bandung.

Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Adiwarman, 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor.

M. Arief Amrullah, 2010. Tindak Pidana Money Laundering, Banyumedia Publishing. Malang.

Marwan Mas, 2014. korupsi dan pencucian uang, Ghalia Indonesia Cetakan: Ke-satu

Muhadar, dkk, 2009. Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. CV. Putra Media Nusantara, Surabaya.

Mulyadi, Lilik, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organize Crime, P.T. Alumni, Bandung

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2010 tentang Putusan Dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Perkara Pidana No. 59/ PID.SUS. TPK/2020/PN Mks.

Reksodiputro, Mardjono, 2010, Menyelaraskan Pembaruan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerjasam

Sang Ayu Ditapraja Adipatni dkk, 2000. Eksistensi Saksi Mahkota Kaitannya Dengan Splitsing Dalam Pembuktian Perkara Pidana.Bandung

Sarah N Welling, Smurfs, 2000. Money Laundering and The United States Criminal Federal Law, Jurnal Hukum Bisnis Vol 22 no.3.Hukum, Komisi Hukum Nasional, Jakarta.

Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Jakarta

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Mengenai Konvensi PBB AntiKejahatan Transnasional Terorganisir.

Yulia A. Hasan dkk, 2022. Dinamika Penegakan Hukum & Sistem Peradilan di Indonesia, Chakti Pustaka Indonesia.

Yulia A. Hasan dkk, 2021. Pencegahan Praktik Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Pusaka Almaida.

Zidni, Irfan, 2022, Kepastian Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana Indonesia, Skripsi Universitas Islam Ngeeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta.

Z. Sayfudin, 2013. Otonomi Daerah Vs Gurita Korupsi di Indonesia, Total Media, Yogyakarta

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Mustafa, M., Madiong, B. ., & Hasan, Y. A. (2024). ANALISIS HUKUM JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 308–312. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4471