ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERKARA KESUSILAAN DI PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4472Keywords:
Etika Militer, Yurisprudensi, KetidaksenonohanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggali perspektif filsafat hukum terhadap kasus kesulilaan di lingkungan militer. Melalui analisis filosofis, penelitian ini menyelidiki kerangka konseptual etika dan moralitas yang membentuk penanganan kasus-kasus kesulilaan. Diskusi mencakup refleksi tentang hak asasi manusia, tanggung jawab moral individu, dan dampaknya terhadap struktur disipliner di militer. Artikel ini juga mengevaluasi relevansi dan aplikasi prinsip-prinsip hukum internasional dalam menanggapi tindakan kesulilaan di dalam militer. Dengan menyoroti pertentangan dan keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan hak individu, penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana filosofi hukum membentuk pemahaman terhadap tindak pidana kesulilaan di konteks militer. Implikasi filosofis dari pendekatan ini diharapkan memberikan pandangan yang kaya dan berdimensi terhadap upaya penegakan hukum di militer. Studi ini penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan yang berkepentingan dalam pengembangan etika dan penegakan hukum di lingkungan militer.
This article aims to explore the perspective of legal philosophy on cases of indecency within the military environment. Through a philosophical analysis, this research investigates the conceptual framework of ethics and morality that shapes the handling of indecency cases. The discussion includes reflections on human rights, individual moral responsibilities, and their impact on the disciplinary structure within the military. The article also evaluates the relevance and application of international legal principles in responding to acts of indecency within the military. By highlighting the tensions and balance between security needs and the protection of individual rights, this study provides deep insights into how legal philosophy shapes the understanding of indecent offenses in a military context. The philosophical implications of this approach are expected to provide a rich and dimensional view of law enforcement efforts in the military. This study is important for academics, legal practitioners, and policy makers with an interest in the development of ethics and law enforcement in the military.
Downloads
References
Angelica, J., & Azzahra, Z. (2021). Prinsip-Prinsip Yang Mempengaruhi Stakeholders Perseroan Terbatas: Keadilan Dan Transparansi (Kajian Pustaka Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 577–588. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i5.566
Bunga, D. L., & Isnawati, M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana TNI Dalam Tindak Pidana Penganiaya. Widya Yuridika, 5(1), 127. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.3587
Disantara, F. P. (2021). Perspektif Keadilan Bermartabat Dalam Paradoks Etika Dan Hukum. Litigasi, 22(2), 205–229. https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i2.4211
Lentz, L. M., Smith-MacDonald, L., Malloy, D., Carleton, R. N., & Brémault-Phillips, S. (2021). Compromised Conscience: A Scoping Review of Moral Injury Among Firefighters, Paramedics, and Police Officers. Frontiers in Psychology, 12(March), 1–15. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2021.639781
Luther Ramba, A., Mas, M., & Hamid, A. H. (2023). Analisis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan di Kota Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 398–406. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2615
Maulana, A. W. (2020). Tindak Pidana Perzinahan Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh). JIM Bidang Hukum Pidana, 4(1), 45–52.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Papazoglou, K., Blumberg, D. M., Chiongbian, V. B., Tuttle, B. M. Q., Kamkar, K., Chopko, B., Milliard, B., Aukhojee, P., & Koskelainen, M. (2020). The Role of Moral Injury in PTSD Among Law Enforcement Officers: A Brief Report. Frontiers in Psychology, 11(March), 1–6. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2020.00310
Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jurnal Konstitusi, 19(2), 268. https://doi.org/10.31078/jk1922
Riyanti, R. (2018). Tinjauan Filsafat Ilmu Tentang Penegakan Hukum Yang Berbasis Transendental. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 217–230. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i2.1566
Saleh, M., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Parepare. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 24–30. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3852
Saly, J. N., & Mamusung, L. Z. (2023). Tinjauan Filsafat Hukum Terhadap Hukum Pajak. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1738–1743.
Sanjaya, P. A. (2023). Penanganan Tindak Pidana Kesusilaan yang Dilakukan Anak Melalui Keadilan Restoratif di Wilayah Polda Jawa Timur. SIVIS PACEM, 1(1), 69–87.
Saputera, W. A. (2022). Analisis Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Militer. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 131–142. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53742
Sari, A. M., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2023). Analisis Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Di Kepolisian Resort Gowa. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 308–316. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2671
Sulistia, T. (2021). Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Indonesian Journal of International Law, 4(3). https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.3.157
Suyono, H. M., Ediwarman, E., M. Ekaputra, M. E., & Marlina, M. (2021). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK DI LUAR SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi Kasus di Polrestabes Medan). Law Jurnal, 1(2), 78–99. https://doi.org/10.46576/lj.v1i2.1131
Toule, E. R. M. (2022). Rule of Law and Rule of Ethic in Law Enforcement in Indonesia. Sasi, 28(1), 56. https://doi.org/10.47268/sasi.v28i1.752
Wijana, K., Sepud, I. M., & Dewi, A. A. S. L. (2020). Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 404–408. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2494.404-408
Wounde, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). Implementasi Nilai-Nilai Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 300–304. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.569
Yuda, P., Adam, S., & Leony Lokollo. (2021). Angkatan Darat Melakukan Tindak Pidana Asusila Di Muka Umum. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(Oktober 2021), 65–77.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muh. Alifwansah. S, Ruslan Renggong, Waspada Waspada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.