ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI MATA UANG ASING DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

Authors

  • Abdul Samad Kepolisian Resort Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Almusawir Almusawir Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1396

Keywords:

Tindak Pidana Penipuan, Investasi, Mata Uang Asing

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan Investasi mata Uang Asing di Kabupaten Sidenreng Rappang. Untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam penegakan hukum penipuan investasi mata Uang Asing terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten Sidenreng Rappang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua Undang-Undang dan regulasi khususnya yang berkaitan dengan kriminologis penipuan terhadap investasi mata uang asing di Kabupaten Sidrap. Dan Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian melalui wawancara penulis dengan Penyidik Polres Sidrap dan pihak Kantor Pengadilan Negeri Sidrap. Data sekunder yaitu data yang diperoleh penulis di Kantor Pengadilan Negeri Sidrap, yaitu data Putusan Nomor berkas 132/Pid.Sus tanggal, 22 Mei 2017 tentang penipuan terhadap Investasi Uang Dinar Iraq di Kabupaten Sidrap, buku literatur, buku bacaan lainnya yang relevan dengan pembahasan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan investasi mata uang asing di kabupaten sidenreng rappang yaitu faktor keimanan, faktor keinginan atau niat, faktor ekonomi, dan faktor masyarakat. Hambatan yang timbul dalam penegakan hukum penipuan investasi mata uang asing terhadap pelaku tindak pidana di kabupaten sidenreng rappang adalah peraturan perundang-undangan, kesadaran masyarakat yang enggan untuk memberikan laporan dan kesaksian, sarana dan prasarana yakni dalam menyebarkan informasi/sosialisasi mengenai investasi/bisnis keuangan sejenisnya, dan aparat penegak hukum yang kuantitasnya terbilang masih kurang seperti tim satgas waspada investasi yang hanya ada di daerah.

This study aims to determine the factors that cause foreign currency investment fraud in Sidenreng Rappang Regency and to find out the obstacles that arise in law enforcement of foreign currency investment fraud against criminals in Sidenreng Rappang Regency. The type of research used in this study is normative legal research, which uses a statute approach and a case approach. The legislative approach is to review all laws and regulations especially those related to criminological fraud against foreign currency investments in Sidrap Regency. The primary data were obtained directly from the first source (respondents) at the research location through the author's interview with the Sidrap Police Investigator and the Sidrap District Court Office. The Secondary data were obtained at the Sidrap District Court Office, namely Decision data file Number 132/Pid.Sus dated May 22, 2017, regarding fraud against Iraqi Dinar Money Investments in Sidrap Regency, literature books, other reading books relevant to the discussion of the problem in this research. The results of the study show that the factors that cause foreign currency investment fraud in Sidenreng Rappang Regency are the faith factor, the desire or intention factor, the economic factor, and the community factor. The obstacles that arise in law enforcement of foreign currency investment fraud against perpetrators of criminal acts in the Sidenreng Rappang Regency are laws and regulations, public awareness that is reluctant to provide reports and testimonies, facilities and infrastructure, namely in disseminating information/socialization about investments/financial businesses and the like, and law enforcement officers whose quantity is still lacking, such as the investment alert task force team that only exists in the regions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi Suharianto, 2021. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Hermansyah, 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Iqbal, Muhamad. 2019. Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

M. Irsan Nasruddin dan Indra Surya, 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Kencana.

Putusan Nomor berkas 132/Pid.Sus tanggal, 22 Mei 2017 tentang penipuan terhadap Investasi Uang Asing di Kabupaten Sidrap

Susanto, Muhamad Iqbal. 2019. Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.

Susanto, M. I., & Supriyatna, W. 2020. Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Courtof Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Samad, A., Renggong, R. ., & Almusawir, A. (2022). ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI MATA UANG ASING DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 245–250. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1396

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>