ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN TUKAR TAMBAH MOBIL DI PT. HADJI KALLA KABUPATEN MAROS
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4478Keywords:
Tukar Tambah, Penyalahgunaan Wewenang, SanksiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian tukar tambah mobil di PT. Hadji Kalla Maros dan untuk mengetahui penyelesaian masalah dalam perjanjian tukar tambah mobil di PT. Hadji Kalla Maros. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa program trade in di PT. Hadji Kalla Maros dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme tukar tambah mobil (trade in) yang berlaku di perusahaan. Tidak terlaksananya mekanisme disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu oknum marketing, mekanisme yang tidak terlaksana dengan baik dibuktikan dengan tindakan marketing yang tidak memasukkan mobil milik Kadarostan (user) ke dalam program trade in sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku. Terdapat kwitansi yang ditulis tangan oleh marketing disertai penyerahan mobil dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Kadarostan kepada oknum marketing. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh marketing yaitu menjual mobil milik Kadarostan kepada showroom lain bukan ke dalam program trade in PT. Hadji Kalla Maros. Adapun penyelesaian masalah yaitu melalui musyawarah namun tidak berhasil sehingga dilakukan upaya hukum dan oknum marketing dipecat dari pekerjaannya atau diberikan surat peringatan ketiga (SP3). Oknum marketing tersebut sementara menjalani hukum pidana penjara di Lapas Kabupaten Maros.
This study aims to determine the implementation of car trade-in agreement at PT. Hadji Kalla Maros and to know the problem solving in car trade-in agreement at PT. Hadji Kalla Maros. The study method used is normative empirical research method. The study results showed that the trade in program at PT Hadji Kalla Maros in its implementation is not in accordance with the mechanism of trade in cars that apply in the company. The mechanism is not implemented due to abuse of authority committed by one of the unscrupulous marketing, the mechanism is not implemented properly evidenced by marketing actions that do not include cars owned by Kadarostan into the trade in program. There is a handwritten receipt by marketing accompanied by the handover of the car and the Motor Vehicle Owner's Book (BPKB) belonging to Kadarostan to the marketing person. The abuse of authority committed by marketing is selling Kadarostan's car to another showroom not into the trade in program of PT Hadji Kalla Maros. The resolution of the problem is through deliberation but unsuccessful so that legal action is taken and the marketing person is fired from his job or given a third warning letter (SP3). The marketing person is temporarily serving imprisonment in Maros District Correctional Facility.
Downloads
References
Elvie Mulia. 2017. Double Sales Rahasia Menggandakan Penjualan Bahkan Lebih. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Gusri Putra Dodi. 2022. Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.
Lijan Poltak Sinambela. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Wiyono. 2016. M Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Zainuddin. 2003. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amanda Awalia, Widya Febryanti Anita. (2023). “Bagaimana Tukar Tambah Handphone Pada Situs Jual Beli Online di Facebook”. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9.5: 38-39.
Elfi Yuliani Rochmah. (2016). “Mengembangkan Karakter Tanggung Jawab Pada Pembelajar”. ALMURABBI. 3.1: 36-37.
Gregoryo Terok. (2013). “Fungsi Jaminan Dalam Pemberian Kredit”. Lex Privattum 1.5: 10.
Kurniati, Baso Madiong, Zulkifli Makkawaru. (2021). “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi Di Desa Bontomanai Kecamatan Manggarabombang Kabupaten Takalar”. J. Paradigma Administrasi Negara.3.2: 145.
Pratiwi Handayani Daswar, Zulkifli Makkawaru, Andi Tira. (2022). “Wanprestasi Dalam Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kota Makassar”. Journal of Law. 20.2: 240.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wawan Sulfahmi, Zulkifli Makkawaru, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.