PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Studi Kasus Polisi Resort Kota Mamuju
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1196Keywords:
Hak, Korban, Perlindungan HukumAbstract
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap subjek hukum menjadi salah satu hak yang diberikan kepada setiap orang dan hak tersebut dilindungi oleh hukum, hak yang melekat pada setiap manusia harus mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum juga dijadikan sebagai sarana untuk melindungi hah-hak subjek hukum. Perlindungan hukum disini tentu saja perlindungan hukum terhadap masyarakat, teori ini merupakan teori penting dalam fokus kajiannya terutama sasarannya pada masyarakat yang berada pada posisi lemah. Dalam memberikan perlindungan dilakukan oleh para penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian pada proses penyidikan memberikan perlindungan terhadap korban, memberikan hak-hak korban.
Legal protection given to every subject is one of the rights given to everyone and these rights are protected by law. The rights inherent in every human being must receive legal protection. Legal protection is also used as a means to protect the rights of legal subjects. Legal protection here is of course legal protection for the community. This theory is an important theory in the focus of this study, especially its target on people who are in a weak position. In providing protection, it is carried out by law enforcers, in this case the police in the investigation process to provide protection to victims and to provide victims' rights.
Downloads
References
AndikaiWijaya dan Wida Peace Ananta, 2016. Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta : Sinar Grafika.
A.S. Alam. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar. Pustaka Praktisi.
Bambang Purnomo. 1994. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Bambang Wahyo. 2011. Viktimologi (Perlindungan Korban dan Saksi). Sinar Grafika
Bangong Suyono, Masalah Sosial Anak, Cet Ke-3. Jakarta: Prenada Media Group.
C S T Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
Eka Hendry. 2003. Monopoli Tafsir Kebenaran Wacana Keagamaan Kritis dan Kekerasan Kemanusiaan. Kalimantan. Persadar Press, cet. I Maret’.
Gultom, Maiding. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.
H. A Dzajuli. 1997. Fiqh jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam islam). Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Hurairah, Abu, 2016. Kekerasan Terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Krisis di Indonesia, cet. I. Bandung: Nuansa.
Ismantoro Dwi Yuwono, 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, cet.1. Pustaka Yustisia.
Ivo Noviana. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Dampak dan Penangananya). Jurnal. Jakarta (52819-ID-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dampak-d%20(1).pdf)
Jimly Asshiddiqie, 2006. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi Serpihan (Pemikiran Hukum, Media dan HAM), Konstitusi Press.
Maidin Gulton. 2000. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia.
Rena Yulia. 2010. VIKTIMOLOGI Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakatra. Graha Ilmu.
Salmah Novita Ishaq. 2017. Perlindungan Hukum Anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual. Tesis. Makassar
Salim HS dan Erlies S. Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers, Jakarta.
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti
Setya Wahyudi. 2011. Implementasi ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta publishing.
Siregar, Bismar, dkk. 1996. Hukum dan Hak-hak Anak. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia - CV. Rajawali.
Sunardi, 2001. Perlindungan Hukum, Hak-hak dan Kewajiban Anak. Jakarta: Yayasan LBH.
Syamsul Arifin. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Medan. Medan Area University Press.
Waluyadi. 2009.Kejahatan, pengadilan dan Hukum Pidana.Mandar Maju. Bandung.
Wagiati Soetodjo. 2010. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama. Bandung.
W.J.S. Poerwadarminta. 2015. kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta. Balai Pustaka.
Zulkifli Makkawaru. 2019. Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional. Edisi pertama. Suka Bumi. Farha Pustaka.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban
https://lokadata.id/artikel/2020-kekerasan-pada-anak-tak-menurun.akses . 21 oktober 2020
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1693/sulbar-siapkan-patbm-untuk-stop-kekerasan-anak (di akses 24 November 2020)
http://news.okezone.com/read/2016/06/07/337/1408636/komnas-pa-indonesia-darurat-kejahatan-seksual (akses 20-oktober-2020)
https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/viewFile/87/55 (diakses tanggal 5 juni 2021 )
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sartini Sartini, Baso Madiong, Zulkifli Makkawaru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.