ANALISIS HAMBATAN PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SERTA UPAYA PENYELESAIANNYA DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Syamsur Syamsur Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3817

Keywords:

Perlindungan, Keamanan Data, Sertifikat Elektronik.

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis hambatan pemberlakuan sertifikat elektronik dan upaya penyelesaian hambatan pemberlakuan sertifikat elektronik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data hak atas tanah masyarakat di Kota Makassar. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Teknik analisis data dilakukan dengan memeriksa, meneliti dan menganalisis data yang telah diperoleh dari hasil penelitian melalui wawancara dengan beberpa pejabat pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan selanjutnya data tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk narasi. Berdasarkan hasil penelitian pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan beberapa sumber literatur bahwa implementasi dari kebijakan sertipikat elektronik sejak diterbitkan pada tahun 2021 sampai sekarang belum bisa diterapkan dan masih dalam tahap persiapan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor penghambat diantaranya adalah kesiapan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan kemampuan dalam menguasai teknologi informasi dan validasi data, baik data fisik maupun data yuridis yang belum rampung. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar perlu melakukan upaya-upaya percepatan dan inovasi dalam rangka mengatasi hambatan tersebut.

This study aims to analyze the obstacles in the implementation of electronic certificates and efforts to resolve obstacles in the implementation of electronic certificates in providing legal protection against data security and community land rights in Makassar City. The type of research is normative legal research with a statutory approach and an analytical approach. The research method used is qualitative research method. Data analysis techniques are conducted by checking, examining and analyzing data that has been obtained from the results of research through interviews with several officials at the Land Office of Makassar City and then the data is processed and presented in narrative form. Based on the results of research at the Land Office of Makassar City and several sources of literature, the implementation of the electronic certificate policy since it was issued in 2021 has not been implemented and is still in the preparation stage. This is due to several inhibiting factors, including the readiness of human resources related to the ability to master information technology and data validation, both physical data and juridical data that have not been completed. Therefore, Land Office of Makassar City needs to make efforts to accelerate and innovate in order to overcome these obstacles.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aa Muhammad Insany Rachman dan Evi Dwi Hastri, 2021. “Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.” Mulawarman Law Review, Volume 6 Issue 2, Desember 2021. Faculty of Law, Mulawarman University Indonesia,

Achmad Ali, 2017. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2019. Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Tira, 2019. “Perlindungan Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Keputusan Tata Usaha.Negara.”.Clavia:.Jurnal.of.Law,.Vol.17. No.2,.November.2019,

Bambang Sunggono. 2019. Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Depok.

Deni Darmawan, 2019. Metode Penelitian Kuantitatif. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Dian Aries Mujiburohman, 2021. “Transformasi dari Kertas ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Tekhnis Sertipikat.Tanah.Elektronik.”.BHUMI:.Jurnal.Agraria.dan,,Pertanahan,Vol.7,No.1,Mei,2021

Gretty Putri Ramadhani, 2021. “Analisis Yuridis Diberlakukannya Sertipikat Elektronik Kaitannya Sebagai.Alat.Bukti.Di.Persidangan.”.Jurnal.Signifikan.Humaniora,.

I Ketut Oka Setiawan, 2019,Hukum Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.

Irawan Soerodjo. 2021. Hukum Pertanahan: Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik. Laksbang Mediatama, Yogyakarta.

Irwansyah, 2021. Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Paratek Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Marwan Mas. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Sah Media, Makassar.

Muhd.Nafan,.2022..”Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak ATas Tanah di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 6 Nomor 1 Tahun 2022.,

Novita Riska Ratih, 2021.”Analisis Yuridis Sertipikat Tanah Milik Elektronik (E-Certificate) Demi Mewujudkan.Kepastian.Hukum.”.Jurnal.Signifikan.dan,Humaniora,,Vol.2,No.4,(2021),Agustus,

Nur Hidayah Alimuddin, 2021. “Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan.Hak.Atas.Tanah.di.Indonesia.”.Jurnal..SASI..Vol.27..No.3.Juli..September 2021,

Nurul Huda dan Harimukti Wandebori, 2021. “Problematika Transformasi Sertipikat Tanah Digital.” Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan,.Volume 2 No. 1, November 2021, Sekolah Tinggi Pertanahan.Nasional.Yogyakarta,

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.

Riduwan, 2018. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Alfabeta, Bandung.

Rio Prasetio, 2022. Problematika Yang Muncul Karena Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah.” Jurnal Hukum.Bisnis,.Volume.6.Nomor.1,.Jurnal.Hukum Bisnis

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2017. Penerapan teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers. Jakarta.

Shella Aniscasary dan Risti Dwi Ramasari, 2022. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik.Berdasarkan.Peraturan.Menteri.Agraria..dan..Tata..Ruang..Nomor.1.Tahun.2021

Suci.Febrianti,.2021.“Perlindungan.Hukum.terhadap.Pemegang.Sertipikat.Hak.Atas.Tanah.Elektronik.”Indonesian.Notary.Vol.3..No.3(2021),.

Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta, Yogyakarta.

Susilo Widiyantoro, I.G. Nyoman Guntur, Nur Rahmanto, Dwi Wahyuningsih, 2022. “Tantangan Menuju Penerapan Sertipikat Elektronik Di Kota dan Kabupaten Malang.” Publikama: Jurnal Ilmu.Administrasi.Publik.UMA,.10(2)

Wahyu Surya Dharma, Surya Perdana, dan Juli Moertiono, 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Tanah.Yang.Dilakukan.Secara.Elektonik.”.Legalitas:.Jurnal.Hukum,.15(1),..

Yagus Suyadi, 2021. “Materi Webinar Pemberlakuan Sertipikat Tanah Elektronik Ditinjau dari Keamanan dan Kepastian Hukum.” hlm.8,.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Syamsur, S., Madiong, B., & Tira, A. . (2023). ANALISIS HAMBATAN PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SERTA UPAYA PENYELESAIANNYA DI KOTA MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 97–105. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3817

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>