ANALISIS HUKUM PEMENUHAN HAK KONSUMEN ATAS INFORMASI PRODUK HALAL PADA RESTORAN DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Nurlela Nurlela Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Andi Muhammad Arfah Pattenreng Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Abd. Hamid Haris Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.459

Keywords:

Hak Konsumen, Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal

Abstract

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada Restoran di Kota Makassar dan faktor yang mempengaruhi ketidakterpenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada Restoran di Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar, dengan lokasi  penelitian khususnya pada kantor LPPOM MUI, dan di beberapa Restoran. Metode yang penulis gunakan adalah peneliian kualitataif dengan tujuan untuk menguji pelaksanaan pemenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada Restoran di Kota Makassar dan faktor yang mempengaruhi ketidakterpenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada Restoran di Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar, dengan lokasi  penelitian khususnya pada kantor LPPOM MUI, dan di beberapa Restoran Hasil penelitian menunjukkan bahwa  Pelaksanaan pemenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada restoran di Kota Makassar telah dilaksanakan namun, belum efektif. Adapun faktor yang mempengaruhi ketidakterpenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada Restoran di Kota Makassar adalah, Pemerintah dalam hal ini Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak bisa melaksanakan fungsinya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jaminan produk halal di Kota Makassar mengingat lembaga ini hanya ada di Pusat, tidak ada di daerah Kabupaten/Kota, Restoran/pelaku usaha yang ada di Kota Makassar cenderung mengabaikan hak konsumen dengan tidak menyampaikan keadaan kehalalan produk yang mereka sajikan dan konsumen cenderung melihat dari sisi pemilik dan pegawai restoran. Umumnya, mereka tidak memiliki sikap kritis, sehingga kadang abai dari memperhatikan masalah kehalalan produk yang disediakan di restoran. Padahal itu dapat merugikan mereka sebagai konsumen.

This research was conducted in Makassar City, precisely at the office of LPPOM MUI, and in some restaurants. The method used by the author is a qualified study with the aim to test the fulfillment of consumer rights for halal product information at restaurants in Makassar City and the factors that affect the unenforceability of consumer rights of halal product information at restaurants in Makassar City. The results showed that the implementation of consumer rights fulfillment of halal product information at restaurants in Makassar City has been implemented, however, not yet effective. The factors that influence the unterpenes of consumer rights of halal product information at the restaurants in Makassar City are that the government in the implementation of Halal Product Guarantee (BPJPH) cannot carry out its function in conducting construction and supervision of halal product guarantee in Makassar City considering that the institution is only in the center, not in the district/city, restaurants/business owners in Makassar City who tend to ignore the rights of consumers by not convey the circumstances of the products they serve, and consumers who tend to see from the side of the restaurant owners and employees. Generally, they do not have a critical attitude, so sometimes they neglect to pay attention to the problem of the products provided at the restaurants. Indeed, it can harm them as consumers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. ke-8, 2015

Amin, M. (2013). “Halal Berlaku Untuk Seluruh Umat”. Jurnal Halal Nomor. 1. Th. XVI, LPPOM MUI.

Mashudi. (2015). Konstruksi Hukum dan Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Halal: Studi Socio-Legal Terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mubarok, J. (2006). Hukum Islam: Konsep, Pembaruan dan Teori Penegakan. bandung: Benang Merah.

Hazairin. (1990). Demokrasi pancasila. Jakarta: Rineka Cipta.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Downloads

Published

2021-01-05

How to Cite

Nurlela, N., Pattenreng, A. M. A., & Haris, A. H. (2021). ANALISIS HUKUM PEMENUHAN HAK KONSUMEN ATAS INFORMASI PRODUK HALAL PADA RESTORAN DI KOTA MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 104–112. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.459